Berdasarkan Keputusan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Nomor: B-3/5/Un.05/I.1/PP.00.9/07/2019, tentang Kelulusan Ujian Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Program Sarjana, Magister dan Doktor Tahun Akademik 2019/2020, dipandang perlu kami mengumumkan peserta yang lulus pada jenjang Magister dan Doktor.
Peserta ujian yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melaksanakan registrasi sesuai dengan jadwal, jika tidak melaksanakannya maka dianggap mengundurkan diri.
Persyaratan administrasi registrasi mahasiswa baru termasuk uang kuliah tidak bisa diambil lagi dan segala keputusan Panitia adalah final tidak bisa diganggu gugat.
adapun Peserta yang dinyatakan lulus dapat diunduh pada file berikut: