Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag.

Ketua Program Studi

Program Studi Doktor
Hukum Islam

Program Doktoral (S3) Pascasarjana
UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Dr. H. Ending Solehudin, M.Ag.
Sekretaris Program Studi

Sejarah Singkat

Program Studi S3 ini merupakan prodi dengan kajian Bidang Hukum Islam Berbasis Wahyu Memandu Ilmu dalam Bingkai Akhlak Karimah. Sehingga urgensi program Doktoral dalam bidang hukum Islam yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing dapat tercapai. Adapun rintisan penyelenggaraan Program Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung sudah dilakukan sejak tahun 1989. Selanjutnya, berdasarkan surat nomor IN.10/PP.00.9/0864/1996 tanggal 15 November 1989 IAIN Sunan Gunung Djati Bandung mengirim surat permohonan pendirian PPs kepada Menteri Agama.

Sesuai dengan persetujuan Dirjen Pendidikan Tinggi Depdikbud tertanggal 10 Maret 1997 Nomor 455/D/T/1997, maka melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 139 Tahun 1997 yang ditetapkan pada tanggal 26 Maret 1997, IAIN Sunan Gunung Djati Bandung diizinkan resmi menyelenggarakan program Pascasarjana. Kemudian, pada 19 April 2004, berdasarkan SK Dirjen Bagais tentang izin pendirian jenjang S3 untuk Program Studi Hukum Islam dan Pendidikan Islam diterima dan kedua program studi tersebut dibuka.

Program Studi S3 Hukum Islam di Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (UIN SGD Bandung) sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran tinggi agama Islam, memiliki tanggung jawab besar untuk ikut serta mengembangkan ilmu keislaman dan kemasyarakatan, serta memecahkan berbagai masaah yang dihadapi dalam proses pembangunan. Atas dasar kesadaran dan tanggung jawab tersebut, UIN SGD Bandung, dari waktu ke waktu, terus berusaha melakukan perbaikan, khususnya di bidang akademik.

Kebutuhan masyarakat akan tersedianya tenaga ahli dan kesadaran tentang pentingnya peningkatan pengembangan kualitas akademik, menjadi titik tolak perbaikan kualitas pelayanan Program Studi S3 Hukum Islam UIN SGD Bandung dalam pengimplementasiannya. Penyelenggaraan Program Pascasarjana secara keseluruhan sudah berjalan dengan baik dan harus ditingkatkan dalam hal pelayanan akademik secara komprehensif dan berkesinambungan.

Program Studi S3 Hukum Islam dalam sistem penyelenggaraannya berpedoman pada landasan hukum Undang-undang No. 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pembelajaran dan kurikulum yang senantiasa dikembangkan guna memastikan eksistensinya dalam perkembangan ilmu pengetahuan pada ruang lingkup Hukum Islam.

  • Deskripsi Umum Terkait Dengan Karakter Dan Kepribadian Manusia Indonesia

Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka implementasi sistem pendidikan nasional yang dilakukan di Indonesia pada setiap level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut:

  1.  Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2.  Memiliki moral, etika dan kepribadian menyelesaikan tugasnya
  3.  Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia
  4.  Mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
  5.  Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan dan agama serta pendapat/temuan original orang lain;
  6. Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.

Visi, Misi, Tujuan

VISI

Menjadi Program Studi Jenjang Doktor (S3) yang Unggul dan Kompetitif pada Bidang Hukum Islam Berbasis Wahyu Memandu Ilmu dalam Bingkai Akhlak Karimah di Asia Tenggara Tahun 2025

 

MISI

  1. Menyelenggarakan dan mengelola pendidikan tinggi dalam bidang hukum Islam yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing di tingkat nasional dan Asia Tenggara dalam rangka memperkuat pembangunan nasional.
  2. Menyelenggarakan proses pembelajaran, penelitian dan kajian ilmiah dalam bidang Hukum Islam dengan bingkai akhlak karimah berbasis wahyu memandu ilmu untuk mengembangkan pengetahuan dan teknologi.
  3. Menyelenggarakan pengabdian untuk mengembangkan dan memberdayakan masyarakat dalam bidang hukum Islam menuju tatanan masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan.
  4. Menyelenggarakan tri darma perguruan tinggi yang berorientasi pada pembentukan jiwa entrepreneurship di kalangan civitas akademika

TUJUAN

  1. Terselenggaranya pendidikan tinggi pada jenjang Doktoral dalam bidang hukum Islam yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing di tingkat nasional dan Asia Tenggara dalam rangka memperkuat pembangunan nasional.
  2. Terselenggaranya proses pembelajaran, penelitian dan kajian ilmiah dalam bidang hukum Islam dengan bingkai akhlak karimah berbasis wahyu memandu ilmu untuk mengembangkan pengetahuan dan teknologi;
  3. Terselenggaranya kegiatan pengabdian untuk mengembangkan dan memberdayakan masyarakat dalam bidang hukum Islam menuju tatanan masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan;
  4. Terbentuknya lulusan Doktor Hukum Islam yang berakhlak karimah, berintegritas, terampil, inovatif, profesional, berdaya saing, dan berjiwa entrepreneurship dalam bidang hukum Islam.

Standar Kompetensi

Profil utama lulusan program studi Ilmu Syariah jenjang Doktor (S3) adalah mujtahid, peneliti dan akademisi yang mampu mengembangkan, berpikir secara filosofis, dan menemukan teori-teori Ilmu Syariah berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian serta menghasilkan karya kreatif, inovatif, original, dan teruji dengan pendekatan inter, multi dan transdisipliner, dan terpublikasikan serta memperoleh pengakuan nasional maupun internasional.

  1. Mujtahid: Doktor yang memiliki kemampuan mengembangkan dan menemukan sumber, metode, dan teori dalam ijtihad hukum Islam melalui riset hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji
  2. Peneliti: Doktor yang memiliki kemampuan mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset melalui pendekatan inter,  multi dan transdisipliner dalam bidang  Ilmu Syariah,  serta  mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional
  3. Akademisi: Doktor yang memiliki kemampuan mengembangkan dan menemukan sumber, metode, dan teori dalam bidang Ilmu Syariah secara kreatif,  inovatif  dan teruji  dengan  pendekatan inter, multi, dan transdisipliner berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
  4. Praktisi: Terampil dalam menyusun, merumuskan, dan mengaplikasikan kemahiran hukum Islam, terutama memberikan berbagai masukan dan pertimbangan kepada para pemangku kebijakan dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

Capaian Lulusan

  • Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Bidang Sikap dan Tata Nilai

Lulusan Prodi Hukum Islam Jenjang Doktor (Level 9) wajib memiliki sikap dan tata nilai:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika;
  3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
  6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
  9. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan
  10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan

  • Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Bidang Pengetahuan

Lulusan Program Studi Ilmu Syariah jenjang Doktor (level 9 dalam KKNI) wajib memiliki pengetahuan sebagai berikut:

  1. Mengembangkan dan menemukan teori, konsep, pendekatan, metode, dan paradigma keilmuan dalam bidang Ilmu  Syariah  secara komprehensif;
  2. Mengembangkan dan menemukan teori ijtihad, penggalian hukum, dan yurisprudensi Islam berdasarkan pendekatan pendekatan inter, multi, dan transdisipliner;
  3. Menguasai filosofi keilmuan dalam konteks sejarah perkembangan Ilmu Syariah melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner;
  4. Mengembangkan teori integrasi Ilmu Syariah dengan sains untuk pengembangan ilmu melalui pendekatan inter, multi dan ransdisipliner;
  5. Mengembangkan dan menemukan teori penelitian dan aplikasinya dalam bidang Ilmu Syariah berdasarkan pendekatan pendekatan inter, multi, dan transdisipliner.

  • Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Bidang Keterampilan

Lulusan Program Studi Ilmu Syariah jenjang Doktor (level 9 dalam KKNI) wajib memiliki keterampilan sebagai berikut:

  1. Menemukan atau mengembangkan teori/konsepsi/ gagasan ilmiah baru, memberikan kontribusi pada pengembangan serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya, dengan menghasilkan penelitian ilmiah berdasarkan metodologi ilmiah, pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif;
  2. Menyusun penelitian interdisiplin, multidisiplin atau transdisiplin, termasuk kajian teoritis dan/atau eksperimen pada bidang keilmuan, teknologi, seni dan inovasi yang dituangkan dalam bentuk disertasi, dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi;
  3. Memilih penelitian yang tepat guna, terkini, termaju, dan memberikan kemaslahatan pada umat manusia melalui pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin, dalam rangka mengembangkan dan/ataumenghasilkan penyelesaian masalah di bidang keilmuan, teknologi, seni, atau kemasyarakatan, berdasarkan hasil kajian tentang ketersediaan sumber daya internal maupun eksternal;
  4. Mengembangkan peta jalan penelitian dengan pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin, berdasarkan kajian tentang sasaran pokok penelitian dan konstelasinya pada sasaran yang lebih luas;
  5. Menyusun argumen dan solusi keilmuan, teknologi atau seni berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media massa atau langsung kepada masyarakat;
  6. Menunjukkan kepemimpinan akademik dalam pengelolaan, pengembangan dan pembinaan sumber daya serta organisasi yang berada dibawah tanggung jawabnya;
  7. Mengelola, termasuk menyimpan,  mengaudit,   mengaman-kan, dan menemukan kembali data dan informasi hasil penelitian yang berada dibawah tanggung jawabnya; dan
  8. Mengembangkan dan memelihara hubungan kolegial dan kesejawatan di dalam lingkungan sendiri atau melalui jaringan kerjasama dengan komunitas peneliti di luar lembaga.

  • Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Bidang Keterampilan Khusus

Lulusan Program Studi Ilmu Syariah jenjang Doktor (level 9 dalam KKNI) wajib memiliki keterampilan khusus sebagai berikut:

  1. Menghasilkan produk pemikiran Ilmu Syariah yang moderat sesuai dengan perkembangan masyarakat;
  2. Memberikan kontribusi dalam memfasilitasi, mediasi dan resolusi perbedaan dalam perkembangan teori hukum dan ilmu syariah;
  3. Mengembangkan dan menjalin kerjasama dengan harmonis dan dialogis antar lembaga keagamaan untuk membangun kohesi dan harmoni sosial sesuai perkembangan masyarakat dan keilmuan;
  4. Melaksanakan pengkajian dan penelitian pemikiran/mazhab Ilmu Syariah berdasarkan pendekatan inter, multi dan transdisipliner dan mempublikasikannya pada jurnal internasional bereputasi.

Komponen dan Perkiraan Biaya Studi

KOMPONEN BIAYA STUDI

Biaya Pendaftaran & Test  : Rp 350.000,-

Kelas A:

JENIS PEMBAYARAN

NOMINAL

SPP semester I

Rp   3.000.000,-

SPP semester II

Rp  3.000.000,-

SPP semester III

Rp  3.000.000,-

SPP semester IV

Rp    3.000.000,-

TOTAL

Rp 12.350.000,-

Kelas B: 

JENIS PEMBAYARAN NOMINAL
SPP semester I Rp   4.000.000,-
SPP semester II Rp  4.000.000,-
SPP semester III Rp  4.000.000,-
SPP semester IV Rp    4.000.000,-
TOTAL Rp 16.350.000,-

 

Susunan Pengelola dan Dosen Hombase

SUSUNAN PENGELOLA

DIREKTUR                 : Prof. Dr. H. Supiana, M.Ag., CSEE

Ketua Prodi                  : Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si., CSLE

Sekretaris Prodi             : Dr. H. Ending Solehudin, M.Ag

Staf Prodi                     : Anggadiyasa, S.S

Kasubag TU                 : Taufik, S.Pd.I

DAFTAR DOSEN PENGAJAR

  • Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si., CSLE
  • Dr. H. Hasan Bisri, M.Ag
  • Dr. H. Yadi Janwari, MA
  • H. Ending Solehudin, M.Ag
  • H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag., CIFA

Standar Kurikulum

  • STRUKTUR KURIKULUM

Kurikulum Prodi S3 Hukum Islam terdiri dari 48 SKS ditambah disertasi 10 SKS, sehingga total seluruhnya 58 SKS, dikelompokkan kepada 3 rumpun mata kuliah, yaitu: Mata Kuliah Kompetensi Dasar (MKKD), Mata Kuliah Kompetensi Utama (MKKU), Mata Kuliah Kompetensi Pendukung (MKKP) dan Disertasi, sebagai berikut:

  • Mata Kuliah Kompetensi Dasar (MKKD)

Kelompok mata kuliah ini merupakan kelompok mata kuliah keahlian Prodi S3 Hukum Islam yang diberikan kepada semua mahasiswa pada setiap konsenterasi (Hukum Keluarga (HK), Hukum Ekonomi Syari`ah (HES) dan Ekonomi Syari`ah (ES), terdiri dari:

  1. Tafsir dan Hadist Ekonmi Syariah (3 SKS)
  2. Ushul Fiqh Perbandingan I (3 SKS)
  3. Ushul Fiqh Perbandingan II (3 SKS)
  4. Legal Maxim (3 SKS)
  5. Studi Naskah (3 SKS)

  • Mata Kuliah Kompetensi Utama (MKKU) Prodi Ekonomi Syari`ah (ES)
  1. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syari’ah (3 SKS)
  2. Filsafat Ekonomi Syari’ah (3 SKS)
  3. Fiqih Muamalah Perbandingan (3 SKS)
  4. Teori dan Pemikiran Ekonomi Syari`ah (3 SKS)
  5. Komparasi Ekonomi Makro dan Mikro (3 SKS)
  6. Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syari`ah (3 SKS)
  7. Kebijakan Moneter dan Fiskal Islam (3 SKS)

  • Mata Kuliah Kompetensi Pendukung  (MKKP) Prodi Ekonomi Syari`ah (ES)
  1. Metodologi Penelitian (3 SKS)
  2. Statistik Pemodelan Ekonomi (3 SKS)
  3. Ekonomi Sumber Daya Manusia (3 SKS)
  4. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan (3 SKS)
  5. Matematika Ekonomi (3)

  • Mata Kuliah Kompetensi Utama (MKKU) Konsentrasi Hukum Keluarga (HK)
  1. Perkembangan Pemikiran Hukum Keluarga (3 SKS)
  2. Filsafat Hukum Keluarga (3 SKS)
  3. Teori dan Pemikiran Hukum Keluarga (3 SKS)
  4. Isu-isu Kontemporer Hukum Perkawinan (3 SKS)
  5. Filsafat Hukum Perkawinan dan Kewarisan (3 SKS)
  6. Perkawinan dan Kewarisan di dunia Internasional (3 SKS)

  • Mata Kuliah Kompetensi Pendukung  (MKKP) Konsentrasi Hukum Keluarga (HK)
  1. Metodologi Penelitian (3 SKS)
  2. Psikologi Hukum Keluarga Islam (3 SKS)
  3. Sosiologi dan Antropologi Hukum Keluarga (3 SKS)
  4. Gender dalam Islam (3 SKS)

  • Mata Kuliah Kompetensi Utama (MKKU) Konsentrasi  Hukum Ekonomi Syari’ah (HES)
  1. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syari`ah (3 SKS)
  2. Filsafat Ekonomi Syari`ah (3 SKS)
  3. Teori dan Pemikiran Ekonomi Syari`ah (3 SKS)
  4. Fiqih Ekonomi Perbandingan (3 SKS)
  5. Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syari`ah (3 SKS)
  6. Implementasi Hukum Ekonomi Islam di Indonesia (3 SKS)
  7. Kebijakan Moneter dan Fiskal Islam (3 SKS)
  8. Fiqih Ekonomi Perbandingan (3 SKS)

  • Mata Kuliah Kompetensi Pendukung  (MKKP) Konsentrasi  Hukum Ekonomi Syari’ah (HES)
  1. Metodologi Penelitian (3 SKS)
  2. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan (3 SKS)
  3. Komparasi Ekonomi Makro dan Mikro (3 SKS)
  4. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan (3 SKS)

  • PENYAJIAN MATA KULIAH PERSEMESTER PRODI HUKUM EKONOMI SYARI`AH (HES)

Semester I

  1. Tafsir dan Hadits Hukum Ekonomi Syari`ah (3 SKS)
  2. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syari`ah (3 SKS)
  3. Ushul Fiqih Perbandingan I (3 SKS)
  4. Legal Maxim (3 SKS)
  5. Filsafat Ekonomi Syari`ah (3 SKS)

Semester II

  1. Teori dan Pemikiran Ekonomi Syari`ah (3 SKS)
  2. Ushul Fiqih Perbandingan II (3 SKS)
  3. Fiqih Ekonomi Perbandingan (3 SKS)
  4. Komparasi Ekonomi Makro dan Mikro (3 SKS)
  5. Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syari`ah (3 SKS)
  6. Implementasi Hukum Ekonomi Islam di Indonesia (3 SKS)

Semester III

  1. Kebijakan Moneter dan Fiskal Islam (3 SKS)
  2. Studi Naskah II (3 SKS)
  3. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan (3 SKS)
  4. Metodologi Penelitian (3 SKS)
  5. Fiqih Ekonomi Perbandingan (3 SKS)

  • PENYAJIAN MATA KULIAH PERSEMESTER PRODI HUKUM KELUARGA

Semester I

  1. Tafsir dan Hadits Hukum Keluarga (3 SKS)
  2. Perkembangan Pemikiran Hukum Keluarga (3 SKS)
  3. Ushul Fiqih Perbandingan I (3 SKS)
  4. Legal Maxim (3 SKS)
  5. Filsafat Hukum Keluarga (3 SKS)

Semester II

  1. Teori dan Pemikiran Hukum Perkawinan (3 SKS)
  2. Ushul Fiqih Perbandingan II (3 SKS)
  3. Isu-isu Kontemporer Hukum Perkawinan
  4. Gender dalam Islam (3 SKS)
  5. Filsafat Hukum Perkawinan dan Kewarisan (3 SKS)

Semester III

  1. Studi Naskah  (3 SKS)
  2. Psikologi Hukum Keluarga Islam (3 SKS)
  3. Metodologi Penelitian (3 SKS)
  4. Sosiologi dan Antropologi Hukum Keluarga (3 SKS)
  5. Perkawinan dan Kewarisan di dunia Internasional (3 SKS)

  • PENYAJIAN MATA KULIAH PERSEMESTER PRODI EKONOMI SYARI`AH

Semester I

  1. Tafsir dan Hadits Ekonomi Syari`ah (3 SKS)
  2. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syari`ah (3 SKS)
  3. Ushul Fiqih Perbandingan I (3 SKS)
  4. Legal Maxim (3 SKS)
  5. Filsafat Ekonomi Syari`ah (3 SKS)

Semester II

  1. Teori dan Pemikiran Ekonomi Syari`ah
  2. Ushul Fiqih Perbandingan II
  3. Komparasi Ekonomi Makro dan Mikro
  4. Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syari`ah
  5. Statistik Pemodelan Ekonomi
  6. Ekonomi Sumber Daya Manusia

Semester III

  1. Kebijakan Moneter dan Fiskal Islam (3 SKS)
  2. Studi Naskah (3 SKS) 
  3. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan (3 SKS)
  4. Metodologi Penelitian (3 SKS)
  5. Fiqih Ekonomi Perbandingan (3 SKS)

 

 

Tentang Program Studi

Dr – Doktor (S3)

6 semester (perkiraan studi penuh waktu)

Gedung Pascasarjana  – Kampus 2 
UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Akreditasi Nasional :
❯  Unggul

Daftarkan Dirimu Sekarang

Kami tidak hanya memberi siswa pendidikan dan pengalaman yang menyiapkan mereka untuk sukses dalam karier. Kami membantu mereka sukses dalam karir mereka juga untuk menemukan bidang yang mereka sukai dan berani memimpinkannya.