PANDUAN AKADEMIK

PASCASARJANA UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

Bismillahirrahmannirrahiim

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan berbagai panduan kehidupan bagi manusia melalui kitab-kitab suci-Nya. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan pada junjungan alam Nabi Muhammad SAW yang telah merasakan berbagai bimbingan Tuhannya sehingga menjadi layak sebagai suri tauladan bagi semua umat manusia.

Dengan terbitnya buku Panduan Akademik 2023, pimpinan Pascasarjana UIN Sunan Gunung Dati Bandung tentu sangat bersyukur dan berbahagia, karena dalam buku panduan ini akan memberikan kejelasan arah dan tujuan bagaimana seharusnya studi di Pascasarjana dilakukan dengan baik. Dari buku Panduan Akademik ini pula diharapkan bisa memudahkan bagi para mahasiswa dalam mengembangkan keilmuannya serta memetakan keahliannya di masing- masing Prodi di jenjang Magister maupun Doktor. Buku Panduan Akademik 2023 ini merupakan turunan dari buku Pedoman Akademik yang telah diterbitkan oleh Rektorat UIN Sunan Gunung Djati Bandung, sehingga beberapa hal tentang prinsip utamanya tidak bertolakbelakang dengan pedoman akademik lembaga induknya, UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Adapun detail-detailnya tentang berbagai hal teknis dan format-format akademik, merupakan penjelasan dan uraian, untuk mempertegas dan memperjelas dari isi pedoman yang dibuat oleh Rektorat tersebut.

Buku Panduan Akademik ini selain untuk mahasiwa/i S2 dan S3, penggunaan dan pelaksanaannya akan diawasi oleh para direksi pimpinan Pascasarjana, dan dalam pelaksanakaannya secara langsung oleh masing-masing Prodi jenjang S2 S3, serta diwajibkan pula bagi para dosen dan tenaga pendidik di lingkungan Pasacasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Diharapkan dari panduan ini akan memberikan kesamaan persepsi, teknik dan pola akademik yang akan dibangun secara bersama-sama dalam mensukseskan visi dan misi Pascasarjana: Menjadi pusat pengkajian ilmu keislaman dan pengembangan sumber daya manusia yang unggul, kompetitif dan bereputasi dalam bingkai akhlakul karimah di Asia Tenggara pada tahun 2025.

Dengan hadirnya buku Panduan Akademik ini, diharapkan akan mempermudah jalannya proses pembentukan akademik mahasiswa/i. Tentu saja, dengan segala kekurangan dan kelebihannya telah memberikan kontribusi bagi penguatan akademik dan pengembangan kualitas mutu lulusan serta pengembangan Pascasarjana dan bisa mewujudkan visi dan misi kelembagaan UIN Sunan Gunung Djati secara keseluruhan. Dengan berharap kepada Allah SWT, semoga buku ini banyak memberikan manfaat.

 

Dengan Hormat Direktur Pascasarjana UIN Bandung

Prof. Dr. H. Supiana, M.Ag. CSEE.

PENDAHULUAN

  • Sekilas Tentang Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Pembukaan Pascasarjana dirintis dan dimulai sejak lembaga ini masih berstatus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) pada tahun 1997. Pada awal rintisan, pembukaan Pascasarjana baru sebatas program Magister (S2) dengan prodi Ilmu Agama Islam. Hal ini didasarkan atas surat keputusan Menteri Agama Nomor 139 tahun 1997 tentang izin pembukaan program Magister (S2) dengan prodi Ilmu Agama Islam pada IAIN Sunan Gunung Djati Bandung. Sedangkan untuk progam Doktor (S3) baru dibuka pada tahun 2004 dengan dua prodi sekaligus, yaitu prodi Hukum Islam dan prodi Pendidikan Islam. Selang beberapa tahun kemudian, Kementerian Agama melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam menerbitkan kembali izin pembukaan prodi Perbandingan Agama (S3) pada tahun 2013.

Seiring dengan meningkatnya animo dan respon masyarakat terhadap jenjang pendidikan S2 dan S3, saat ini di Pascasarjana telah berdiri tiga prodi untuk jenjang S3 dan 12 prodi untuk jenjang S2. Rincian selengkapnya dapat dilihat pada Tabel 1.

Tabel 1. Daftar Program Studi Magister (S2) dan Doktor (S3)

No

Program Studi

Jenjang

Ijin Operasional

Gelar *

1

Ilmu Hukum

S2

SK No. DJ.I/612/2009

MH.

2

Ekonomi Islam

S2

SK No. DJ.I/51/2011

ME.

3

Studi Agama-Agama

S2

SK No. DJ.I/51/2011

M.Ag.

4

Pendidikan Agama Islam

S2

SK No. 1424/2012

M.Pd.

5

Hukum Keluarga

S2

SK No. 1424/2012

MS.

6

Manajemen Pendidikan Islam

S2

SK No. 2084/2013

M.Pd.


No

Program Studi

Jenjang

Ijin Operasional

Gelar *

7

Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir

S2

SK No. 2084/2013

M.Ag.

8

Ilmu Hadits

S2

SK No. 2084/2013

M.Ag.

9

Pendidikan Bahasa Arab

S2

SK No. 2084/2013

M.Pd.

10

Komunikasi Penyiaran Islam

S2

SK No. 2084/2013

M.Sos.

11

Hukum Ekonomi Syariah

S2

SK No. 2084/2013

MH.

12

Sejarah Peradaban Islam

S2

SK No. 1460/2014

M.Hum

.

13

Tadris IPA

S2

 

M.Pd

14

Tadris Bahasa Inggris

S2

 

M.Pd

15

Bimbingan Konseling Islam

S2

 

M.Sos

16

Hukum Islam

S3

SK No. DJ.II/76/2004

Dr.

17

Pendidikan Islam

S3

SK No. DJ.II/77/2004

Dr.

18

Studi Agama-Agama

S3

SK No. 868/2013

Dr.

*) PMA RI No.33 Tahun 2016

  • Visi, Misi dan Tujuan

Visi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Menjadi Universitas Islam Negeri yang unggul dan kompetitif berbasis wahyu memandu ilmu dalam bingkai akhlak karimah di ASEAN tahun 2025.

  • Visi Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Menjadi Pusat Pengkajian Ilmu Keislaman dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Unggul, Kompetetif, dan Bereputasi di Asia Tenggara pada tahun 2025.

Misi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

  1. Menyelenggarakan dan mengelola pendidikan tinggi yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing di tingkat nasional dan ASEAN dalam rangka memperkuat pembangunan Nasional.
  2. Menyelenggarakan proses pembelajaran, penelitian dan kajian ilmiah dengan bingkai akhlak karimah berbasis wahyu memandu ilmu untuk mengembangkan pengetahuan dan teknologi.
  3. Menyelenggarakan pengabdian untuk mengembangkan dan memberdayakan masyarakat menuju tatanan masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan.
  4. Menyelenggarakan tri dharma perguruan tinggi yang berorientasi pada pembentukan jiwa entrepreneurship di kalangan civitas akademika.
  • Misi Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  1. Menyelenggarakan pendidikan secara profesional, efektif dan efesien serta responsif dalam menjawab tantangan dan dinamika zaman dengan cara mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dan ilmu pengetahuan berdasarkan paradigma wahyu memandu ilmu;
  2. Mengembangkan studi dan penelitian tentang ilmu-ilmu keislaman sebagai centre of excellence UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang pengupayaan penerapannya digunakan bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan peradaban Islam;
  3. Menyelenggarakan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan hasil kajian serta penerapan hasil-hasil penelitian ilmu-ilmu keislaman sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral akademik terhadap pemecahan masalah-masalah keumatan dan kebangsaan;
  4. Menyelenggarakan sistem tata kelola dan tata pamong yang akuntabel, transparan dan profesional melalui implementasi standar mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
  • Tujuan Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  1. Menghasilkan tenaga ahli dalam bidang ilmu-ilmu agama Islam yang komprehensif di tingkat Magister dan Doktor, berakhlaq mulia dan memiliki kecakapan dalam mendidik dan meneliti serta mengabdi bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan mengimplementasikan dalam institusi-institusi Islam serta pengembangan umat yang sejalan dengan tuntutan zaman;
  2. Menyiapkan tenaga ahli yang responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sesuai dengan tuntutan zaman serta mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan kompetitif;
  3. Menghasilkan Magister dan Doktor yang inovatif, humanis, inklusif dan memiliki wawasan keilmuan dalam bidang keahliannya serta mampu menjadi penggerak, pengembang, peneliti dan problem solver terhadap persoalan-persoalan keumatan dan kebangsaan;
  4. Penyelenggaraan sistem tata kelola dan tata pamong yang akuntabel, transparan dan profesional melalui implementasi standar mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
  • Tata Nilai

Pascasarjana UIN sebagai institusi yang menyelenggarakan pendidikan jenjang Magister dan Doktor, menyadari bahwa visi dan misi tersebut dapat terwujud apabila didukung dengan penerapan tata nilai yang sesuai dengan karakteristik dan tujuan lembaga. Tata nilai merupakan fostulat fundamental sekaligus berfungsi sebagai arah bagi sikap dan perilaku civitas akademika dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu dalam memberikan pelayanan akademik yang prima. Tata nilai penyelenggaraan pendidikan di Pascasarjana adalah Integrity, Humanity, Spirituality; Accountability, dan Nationality (IHSAN).

  • Unsur Pimpinan dan Alat Kelengkapan Pascasarjana

Pascasarjana dipimpin oleh seorang Direktur yang dibantu oleh tiga orang Wakil Direktur, yaitu Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kelembagaan; Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama; dan Komite Penjamina Mutu (KPM). Untuk melaksanakan kegiatan ketatausahaan, Pascasarjana dibantu oleh beberapa orang staf penunjang kependidikan seperti: tenaga administrasi, Unit Sistem Informasi (USI), Pustakawan, Jurnal dan Penerbitan. Sedangkan untuk kelancaran kegiatan perkuliahan di masing-masing prodi, dikoordinir oleh Ketua dan Sekretaris Program Studi.

Berikut Susunan Personalia Pengelola Pascasarjana

Periode 2019-2023

Direktur

:

Prof. Dr. H. Supiana, M.Ag.

Wakil Direktur 1

:

Dr. H. Ajid Thohir, M.Ag.

Wakil Direktur 2

:

Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag.

Wakil Direktur 3

:

Dr. H. Mulyana, Lc., M.Ag.

 

Program Studi S3 Pendidikan Islam

Ketua

:

Prof. Dr. H. Muhibbin Syah, M.Ed.

Sekretaris

:

Dr. Bambang Samsul Arifin, M.Si.

Program Studi S3 Hukum Islam

Ketua

:

Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si.

Sekretaris

:

Dr. H. Ending Solehudin, M.Ag.

Program Studi S3 Studi Agama-Agama

Ketua

:

Prof. Dr. H. Asep Muhyiddin, M.Ag.

Sekretaris

:

Dr. H. Yusuf Wibisono, M.A

Program Studi S2 Studi Agama-Agama

Ketua

:

Dr. Rifqi Rasyad, MA

Sekretaris

:

Dr. Taufiqurrahman, MA., Ph.D.

Program Studi S2 Ilmu Hukum

Ketua

:

Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., MH.

Sekretaris

:

Program Studi S2 Ekonomi Islam

Ketua

:

Dr. Dedah Jubaedah, M.Si.

Sekretaris

:

Dr. H. Mustofa, M.Ag.

Program Studi S2 Hukum Keluarga

Ketua

:

Dr. H. Nurohman, MA.

Sekretaris

:

Dr. H. Usep Saepulah, M.Ag.

Program Studi S2 Hukum Ekonomi Syariah

Ketua

:

Dr. H. Sofian Al Hakim, M.Ag.

Sekretaris

:

Dr. Mohamad Sar’an, M.Ag.

Program Studi S2 Manajemen Pendidikan Islam

Ketua

:

Prof. Dr. H. Jaja Jahari, M.Pd.

Sekretaris

:

Dr. Dian, M.Ag

Program Studi S2 Pendidikan Agama Islam

Ketua

:

Dr. H. Hasan Basri, M.Ag.

Sekretaris

:

Dr. Andewi Suhartini, M.Ag.

Program Studi S2 Pendidikan Bahasa Arab

Ketua

:

Dr. H. Izzuddin, MA.

Sekretaris

:

Dr. Isop Syafe’i, M.Ag.

Program Studi S2 Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir

Ketua

:

Prof. Dr. H. Nurwadjah Ahmad EQ., MA.

Sekretaris

:

Dr. Eni Zulaiha, M.Ag.

Program Studi S2 Ilmu Hadits

Ketua

:

Dr. H. Engkos Kosasih, M.Ag.

Sekretaris

:

Program Studi S2 Komunikasi Penyiaran Islam

Ketua

:

Dr. H. Zaenal Mukarom, M.Si.

Sekretaris

:

Dr. H. Imron Rosyidi, S.Sos., M.Si

Program Studi S2 Sejarah Peradaban Islam

Ketua

:

Dr. H. Asep Achmad Hidayat, M.Ag.

Sekretaris

:

Dr. Usman Supendi, M.Pd.

Komite Penjaminan Mutu (KPM)

Ketua

:

Dr. H. Badrudin, M.Ag.

Sekretaris

:

Dr. Wildan Taufiq, S.S., M.Hum.

Kasubag Tata Usaha

:

Drs. H. Haeruman, MM.

  • Dosen

    1. Dosen di Pascasarjana adalah tenaga akademik dengan standar tertentu yang ditugasi Direktur untuk mengajar dan membimbing mahasiswa pada mata kuliah atau semester tertentu;
    2. Standar dimaksud pada butir 1 di atas adalah lulusan S3 minimal setelah 3 tahun lulus S3 atau dosen yang memiliki standar khusus  dan  sangat  dibutuhkan  secara  kompetensi/atau  Guru Besar;
    3. Standar dimaksud pada butir 1 di atas adalah lulusan S3 yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional, dan lulus dalam assessmen oleh majlis tinggi dan etika Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
    4. Mata kuliah tertentu yang dimaksud pada butir 1 adalah mata kuliah yang sesuai dengan keahlian dosen yang tercermin dalam ijazahnya atau karya tulis yang dibuatnya.
  • Penugasan Dosen

Penugasan dosen dilaksanakan melalui ketetapan Direktur atas pertimbangan dan persetujuan dari Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kelembagaan atas usulan Ketua Program Studi.

  • Kelompok Dosen

Kelompok dosen adalah dosen mandiri, dan dosen kelompok keahlian (team teaching). Status dosen terdiri atas: dosen tetap, tidak tetap, dosen tamu, dan tenaga ahli.

  1. Dosen Tetap adalah dosen yang telah ditetapkan berdasarkan SK Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan tercantum di PDDIKTI sesuai dengan home base prodi dilingkungan Pascasarjana;
  2. Dosen Tidak Tetap adalah dosen yang diperbantukan sesui dengan kebutuhan bidang ilmu;
  3. Dosen Tamu adalah dosen yang didatangkan dari berbagai lembaga, baik dalam maupun luar negeri;
  4. Tenaga Ahli adalah orang atau pribadi yang mempunyai keahlian khusus di bidang pekerjaan yang ditekuninya;
  • Standar Dosen

Untuk menjadi dosen pada Pascasarjana, setiap dosen dituntut memenuhi standar sebagai berikut:

  1. Telah lulus jenjang Doktor (S3) sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi atau dosen yang memiliki standar khusus dan sangat dibutuhkan secara kompetensi/atau Guru Besar;
  2. Memiliki keahlian yang linier dengan program studi yang diminati pada Pascasarjana dan/atau memiliki linieritas antara pendidikan terakhir (Doktor) dengan mata kuliah yang akan diampunya;
  3. Memiliki pengalaman membimbing tesis (bagi calon dosen program Magister) dan/atau membimbing disertasi (bagi calon dosen program Doktor) sekurang-kurangnya 2 (dua) kali;
  4. Memiliki buku daras yang berkaitan dengan mata kuliah yang akan diampu;
  5. Memiliki integritas moral;
  • Tahapan Menjadi Dosen Pascasarjana

Dosen yang dinyatakan memenuhi standar dan ketentuan administrasi lainnya dapat dipertimbangkan untuk mengajar dan/atau membimbing  tesis/  disertasi  pada  Pascasarjana  UIN  SGD  Bandung, melalui tahapan prosedur sebagai berikut:

    1. Mata kuliah yang diminati sesuai daftar mata kuliah yang disajikan untuk suatu Program Studi (ditempuh melalui proses diskusi dengan Ketua Program Studi);
    2. Setelah diperoleh kesepahaman dengan Ketua Program Studi seorang calon dosen menyiapkan bahan presentasi yang meliputi: deskripsi mata kuliah, tujuan pembelajaran, Rencana Program Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS), capaian pembelajaran, strategi mengelola kelas yang akan dijalankan, referensi yang akan digunakan; Mengikuti seleksi microteaching
    3. Bagi dosen tamu, dan tenaga ahli harus mempresentasikan (dalam point 2) di depan tim yang terdiri dari: (a) Ketua Prodi, (b) unsur pimpinan Pascasarjana, dan Guru Besar dalam mata kuliah dimaksud;
  • Memiliki karya tulis ilmiah sesuai mata kuliah yang akan diampunya dalam bentuk buku atau makalah pada jurnal terakreditasi;
  • Bagi mereka yang kepangkatannya di bawah Lektor Kepala, terlebih dahulu harus menjadi asisten bersama dosen pemegang mata kuliah dimaksud selama satu semester;
  • Proses administrasi melalui ketentuan: (a) Bagi dosen tetap Prodi (dosen home-base) Pascasarjana, mendapat legalitas dalam bentuk keputusan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan tercantum dalam PDDIKTI; (2) Bagi dosen luar biasa dan tenaga ahli, cukup mendapat legalitas dari keputusan Direktur Pascasarjana.
  • Kewajiban dan Hak Dosen

Kewajiban-kewajiban dosen adalah menjunjung tinggi nilai keislaman, mengajar, membimbing, dan menguji. Adapun hak dosen adalah mendapatkan penghargaan sesuai dengan pelaksanaan kewajibannya.

  1. Kewajiban Dosen
    • Mengajar dengan penuh tanggung jawab sebanyak 14 kali pertemuan tatap muka dan 2 kali ujian (UTS dan UAS) untuk setiap mata kuliah;
    • Mengembangkan bahan ajar setiap mata kuliah yang diampunya, melaksanakan riset yang relevan dengan mata kuliah tersebut;
    • Merintis mata kuliah berbasis riset bagi setiap mata kuliah yang disajikan, untuk memperdalam penguasaan materi pokok dan untuk memecahkan sejumlah kasus empiris yang terjadi di masyarakat;
    • Mengajukan Rencana Program Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS) satu minggu sebelum proses perkuliahan dilaksanakan yang berisi:
      1. Nama Program Studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu, capaian pembelajaran, kemampuan akhir, bahan kajian, metode pembelajaran, alokasi waktu, pengalaman belajar mahasiswa, kriteria, indicator, dan bobot penilaian serta referensi yang digunakan;
      2. Urutan penyajian mata kuliah pada RPKPS adalah: pengantar dan peta konsep, review teori-teori atau konsep- konsep dasar, metode penelitian khas per-mata kuliah, studi kasus, dan pendalaman teori;
  2. Hak Dosen
    • Mendapatkan tugas mengajar sesuai dengan bidang keahlian yang telah disetujui Direktur Pascasarjana;
    • Mendapatkan insentif pada setiap kegiatan akademik dan non- akademik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    • Mendapatkan promosi bidang keilmuannya masing-masing melalui publikasi karya ilmiah (penerbitan buku, jurnal) dan promosi ke instansi lainnya;
    • Mendapatkan dukungan pelatihan dan pengembangan dalam bidang keilmuannya masing-masing;
    • Mendapatkan penghargaan atas prestasi dan kinerjanya;

MEKANISME AKADEMIK

  • Proses Rekrutmen Mahasiswa

Proses penerimaan mahasiswa pada Pascasarjana didasarkan pada keinginan dan minat para calon mahasiswa yang diawali dengan proses pendaftaran, dilanjutkan mengikuti test saringan masuk setelah memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan. Seorang calon mahasiswa dapat diterima untuk mendaftar pada Pascasarjana dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penerimaan mahasiswa baru dapat dilakukan beberapa kali dalam satu tahun akademik, jika memungkinkan;
  2. Pada dasarnya semua calon mahasiswa baru dapat diterima dari semua latar belakang bidang studi sesuai dengan minat yang akan ditempuhnya, dengan resiko jika diperlukan harus mengambil program Pra-Perkuliahan dan/atau anvullen berdasarkan pertimbangan ketua program studi;
  3. Memiliki surat izin belajar dari instansi tempat bekerja bagi calon mahasiswa yang sudah bekerja;
  4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 untuk program Magister dan 3,25 untuk program Doktor dan/atau mempunyai pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pada bidang yang relevan;
  5. Calon mahasiswa asing wajib menguasai Bahasa Indonesia yang memadai baik lisan maupun tulisan;
  6. Khusus bagi calon mahasiswa yang mengajukan dan/ atau masuk melalui jalur beasiswa, harus mengikuti ketentuan-ketentuan khusus yang disyaratkan oleh lembaga pemberi beasiswa;
  7. Memiliki latar belakang pendidikan strata satu (S1) untuk calon mahasiswa program Magister, dan strata dua (S2) untuk calon mahasiswa program Doktor dari program studi yang terakreditasi;
  8. Memiliki kemampuan dasar bahasa asing, baik bahasa Arab maupun bahasa Inggris;
  9. Dinyatakan lulus dalam proses administrasi dan tes masuk mahasiswa baru, meliputi:
    • Tes dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur oleh Pascasarjana UIN SGD dengan mata tes sebagai berikut: Tes Potensi Akademik, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Proposal Penelitian;
    • Hasil tes kelulusan akan diumumkan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  10. Bagi mahasiswa pindahan dapat diterima sebagai mahasiswa Pascasarjana dengan ketentuan : (1) Berasal dari program studi yang terakreditasi minimal B; (2) Setiap mata kuliah sekurang-kurangnya bernilai B; (3) Wajib menempuh sisa mata kuliah setelah melalui konversi terhadap mata kuliah-mata kuliah yang dianggap sama, yang ketentuannya ditetapkan oleh Ketua Prodi; dan (4) Keputusan diterima atau tidaknya mahasiswa pindahan, ditentukan oleh Rektor atas pertimbangan Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur I dan Ketua Prodi.
  • Registrasi Mahasiswa

Registrasi mahasiswa Pascasarjana diatur menurut ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap mahasiswa wajib melakukan registrasi pada setiap semester dengan melunasi kewajiban pembayaran keuangan yang telah ditetapkan oleh Pascasarjana;
  2. Bukti lunas pembayaran keuangan SPP menjadi dasar untuk mendapatkan Formulir Rencana Studi (FRS) dan pencantuman nama dalam lembar absensi mahasiswa;
  3. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akademik dan pembayaran uang kuliah (SPP) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan (2 Minggu), dinyatakan tidak cuti dan tidak berhak mendapat pelayanan akademik.
  4. Bila tidak melakukan pembayaran uang kuliah (SPP) selama 2 semester secara berturut-turut, dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiwa/i;
  • Cuti Kuliah

Mahasiswa dapat mengajukan cuti kuliah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa dapat mengajukan cuti kuliah dengan alasan-alasan yang dapat dibenarkan;
  2. Lamanya pengambilan masa cuti kuliah adalah satu sampai dengan dua semester, lebih dari waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri;
  3. Masa cuti kuliah akan diperhitungkan dalam batas masa studi mahasiswa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
  4. Selama cuti kuliah, mahasiswa diwajibkan membayar 10% dari SPP yang ditetapkan, dan tidak berhak atas pelayanan akademik dari Pascasarjana;
  5. Proses pengajuan cuti ditujukan kepada Direktur Pascasarjana selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum jadwal pembayaran SPP pada semester berjalan dan diketahui oleh Dosen Pembimbing Akademik;
  • Kewajiban dan Hak Mahasiswa

  1. Kewajiban Mahasiswa

Setiap mahasiswa Pascasarjana berkewajiban:

  • Menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan masyarakat ilmiah dan nama baik almamater;
  • Mentaati semua ketentuan dan peraturan Pascasarjana, baik yang tertulis maupun tidak tertulis;
  • Mengikuti setiap tahapan-tahapan akademik dalam menyelesaikan studi di Pascasarjana;
  • Melunasi seluruh kewajiban-kewajiban administrasi yang disyaratkan oleh Pascasarjana;
  • Menghindari dan menjauhi segala bentuk tindakan dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah akademik yang berlaku di Pascasarjana UIN SGD Bandung;

       2. Hak Mahasiswa

Setiap mahasiswa Pascasarjana berhak:

  • Mendapatkan pelayanan akademik dalam menunjang proses penyelesaian studinya;
  • Mendapat pengajaran dan/atau bimbingan selama studi di Pascasarjana;
  • Menggunakan sejumlah fasilitas yang berada di Pascasarjana dalam batas-batas yang dapat dibenarkan guna menunjang proses belajar mengajar;
  • Mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam lingkup kebebasan mimbar akademik;
  • Terlibat dalam kegiatan-kegiatan ilmiah yang menunjang ke arah penguatan keilmuan dan keahliannya;
  • Aktif dan berpartisipasi dalam keorganisasian mahasiswa (FORMACA) Pascasarjana;
  • Program Pra-Perkuliahan

Sebelum perkuliahan dimulai, setiap mahasiswa baru diwajibkan mengikuti Program Pra-Perkuliahan yang meliputi:

  1. Orientasi Studi, yaitu program pengenalan sistem akademik yang berlaku, baik pada tingkat Pascasarjana maupun pada tingkat program studi;
  2. Pengenalan Persiapan Perkuliahan, yaitu program pengenalan sistem perkuliahan pada masing-masing program studi ataupun konsentrasi, mulai dari beban studi, proses penulisan tesis ataupun disertasi hingga proses akhir studi;
  3. Program Pra-Perkuliahan, yaitu program perkuliahan sebagai persyaratan sebelum perkuliahan dimulai yang berfungsi sebagai penambah wawasan dan bekal penguasaan materi dasar keilmuan Islam bagi semua mahasiswa Pascasarjana, yang meliputi:
    • Perkembangan pemikiran dalam Islam (bagi seluruh mahasiswa baru); agar memahami tentang berbagai khazanah pemikiran Islam klasik dan modern untuk membekali keluasan pemikiran;
    • Filsafat Ilmu (bagi seluruh mahasiswa baru); agar memahami posisi keilmuan di masing-masing prodi baik secara ontologis, epistemologis dan aksiologisnya;
    • Dasar-dasar studi keislaman (bagi mahasiswa lulusan non- PTKI pada jenjang sebelumnya); agar mengerti tentang dunia Islam secara komprehensif, sebagai doktrin ajaran, peradaban dan kebudayaannya, Islamic-islamicate-islamdom; Mata kuliah tertentu yang sesuai dengan kepentingan dan pertimbangan program studi;
    • Materi Keprodian yang disesuaikan dengan prodi masing- masing.
  1. Program Pra-Perkuliahan dapat dilaksanakan secara kolektif untuk perkuliahan yang dipertimbangkan menjadi prasyarat mengikuti perkuliahan pada satu jenjang program studi, atau secara individual untuk kasus-kasus yang diperkirakan seseorang harus mendapatkan perkuliahan tambahan;
  2. Program Pra-Perkuliahan dapat dilaksanakan sebelum perkuliahan Pascasarjana, atau bersamaan dengan berlangsungnya perkuliahan Pascasarjana pada semester pertama.

Dalam hal Program Pra-Perkuliahan yang bersifat individual (poin.4), pelaksanaannya dapat dititipkan pada kelas/prodi lain sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan ketua prodi, atau diselenggarakan oleh Prodi masing-masing jika cukup banyak, maksimal sebanyak 8 kali pertemuan (4 Minggu); Mahasiswa yang lulus Program Pra-Perkuliahan akan mendapatkan sertifikat dari Pascasarjana yang sekaligus berfungsi sebagai syarat administrasi bagi mahasiswa dalam mengikuti kegiatan munaqasah;

  • Bimbingan Akademik

Setelah ditetapkan Dosen Pembimbing Akademik untuk setiap mahasiswa, selanjutnya mahasiswa diharuskan melakukan konsultasi akademik dengan Dosen Pembimbing Akademik masing-masing yang meliputi:

  1. Konsultasi akademik untuk menentukan pengambilan mata kuliah, baik mata kuliah kompetensi utama; mata kuliah kompetensi pendukung maupun mata kuliah kompetensi lainnya;
  2. Seorang mahasiswa dapat mengambil mata kuliah dari prodi atau konsentrasi yang berbeda jika memang dianggap perlu dan relevan khususnya dengan rencana penelitiannya, berdasarkan persetujuan dosen pembimbing dan ketua prodi;
  3. Mengkonsultasikan proposal penelitian yang telah diajukan sebelumnya untuk ditindaklanjuti dalam proses pengambilan perkuliahan;
  4. Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh mahasiswa dalam kaitannya dengan bimbingan akademik;
  • Pembimbing Akademik

Pembimbing Akademik adalah dosen yang melakukan bimbingan akademik kepada mahasiswa. Adapun yang berhak menjadi pembimbing akademik adalah dosen yang berstatus tetap (dosen home- base), yang dipandang ahli dan ditunjuk oleh Direktur Pascasarjana atas usulan ketua prodi. Kewajiban Pembimbing Akademik adalah:

  1. Membimbing mahasiswa di bawah wewenangnya dalam bidang akademik secara preventif, korektif, dan persuasif, baik secara perorangan maupun kelompok;
  2. Apabila ada masalah akademik yang tidak dapat diatasi, Pembimbing Akademik wajib mengonsultasikannya kepada Ketua Program Studi;
  3. Mengadakan pertemuan konsultatif dengan mahasiswa yang dibimbing secara periodik sesuai kesepakatan bersama;
  4. Pembimbing Akademik bertanggung jawab atas kelancaran kegiatan bimbingan;
  • Masa Studi dan Beban Belajar Mahasiswa (Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang SN-DIKTI pasal 17)

  1. Masa studi program Magister paling cepat bisa ditempuh 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun akademik;
  2. Beban belajar program Magister paling sedikit 36 (tiga puluh enam) dan maksimal 72 (tujuh puluh dua) sks;
  3. Masa studi program Doktor paling cepat bisa ditempuh 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun akademik;
  4. Beban belajar program Doktor paling sedikit 42 (empat puluh dua) dan maksimal 72 (tujuh puluh dua) sks;
  5. Satu tahun akademik terdiri atas dua semester. Setiap semester terdiri atas 16 minggu; Jika dimungkinkan, dapat menyelenggarakan semester pendek antara penyelenggaraannya paling sedikit 8 (delapan) minggu;
  • Jenis dan Status Mahasiswa

Pascasarjana mengkategorisasikan jenis dan status mahasiswa ke dalam beberapa kategori, yaitu: Reguler, Non Reguler, Program Sisipan, Program Double Degree, dan Post Doktoral. Pembedaan jenis dan status ini lebih didasarkan atas perbedaan klasifikasi dan status mahasiswa dalam mengikuti proses pembelajaran di Pascasarjana.

  1. Mahasiswa Program Akademik Reguler

Yaitu mahasiswa yang terdaftar di Pascasarjana (Magister atau Doktor) yang telah dinyatakan lulus melalui proses tahapan seleksi calon mahasiswa baru. Mahasiswa reguler wajib membayar sejumlah pembiayaan pendidikan selama menjadi mahasiswa Pascasarjana UIN SGD Bandung. Sedangkan jadwal pembayarannya menyesuaikan dengan sistem pembayaran yang dikoordinasikan oleh UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

2. Mahasiswa Program Akademik Non Reguler

Yaitu mahasiswa yang terdaftar secara admininistrasi akademik pada program non reguler, setelah memenuhi syarat dan prosedurnya bagi program tersebut. Mahasiswa program non reguler yaitu Mahasiswa Program Kualifikasi:

3. Mahasiswa Program Pindahan (Transfer)

Mahasiswa Program Transfer adalah mahasiswa yang terdaftar secara administrasi akademik pada Program Transfer melalui penyesuaian kredit semester lintas konsentrasi/program studi di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan/ atau mahasiswa yang diterima melalui penyesuaian kredit semester dari konsentrasi/program studi dari Perguruan Tinggi lain, baik dalam maupun luar negeri ke dalam konsentrasi/program studi pendidikan reguler yang ada di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung;

  • Mahasiswa program ini wajib mengikuti perkuliahan program yang diikuti tersebut;
  • Mahasiswa program ini wajib menyelesaikan sisa mata kuliah yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku;

4. Mahasiswa Program Kelas Khusus (Extention)

    • Mahasiswa Program ini adalah mahasiswa yang terdaftar secara administrasi akademik pada Program Extention, baik pada program pendidikan akademik maupun professional setelah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku bagi program tersebut;
    • Ketentuan tentang mahasiswa program ini diatur dalam panduan tersendiri yang ditetapkan oleh Rektor;

5. Mahasiswa Program Sisipan (Sandwich)

      1. Mahasiswa program sisipan adalah mahasiswa yang terdaftar secara administrasi akademik pada program reguler/non- reguler sebagai mahasiswa program sisipan setelah memenuhi syarat dan prosedur bagi program tersebut;
      2. Mahasiswa program ini wajib mengikuti perkuliahan sesuai ketentuan yang berlaku pada program yang diikuti tersebut;

6. Mahasiswa Program Double Degree

  1.  
    • Mahasiswa Program Double Degree adalah mahasiswa yang terdaftar secara administrasi akademik pada program reguler/non-reguler sebagai mahasiswa double degree setelah memenuhi syarat dan prosedur bagi program tersebut;
    • Mahasiswa program ini wajib mengikuti perkuliahan sesuai ketentuan yang berlaku pada program yang diikuti tersebut;

7. Mahasiswa Program Kelas Internasional

      • Mahasiswa Program Kelas Internasional adalah mahasiswa yang terdaftar secara administrasi akademik pada program reguler/non-reguler sebagai mahasiswa kelas internasional setelah memenuhi syarat dan prosedur bagi program tersebut;
      • Mahasiswa program ini wajib mengikuti perkuliahan sesuai ketentuan yang berlaku pada program yang diikuti tersebut;

8. Mahasiswa Post-Doktoral

Yaitu peserta belajar yang yang sudah berstatus Doktor yang berasal dari perguruan tinggi lain baik dalam maupun luar negeri untuk mengkaji dan mendalami suatu kajian sesuai dengan bidang keahliannya. Proses pembelajarannya di bawah bimbingan satu atau beberapa orang Profesor yang ditunjuk oleh Direktur Pascasarjana. Peserta Post-Doktoral tidak memperoleh gelar akademik. Ketentuan tentang program Post Doktoral ini diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Rektor.

9. Mahasiswa Konversi

    • Mahasiswa yang melakukan konversi adalah mahasiswa yang berstatus aktif pada perguruan tinggi asalnya;
    • Mahasiswa dapat melakukan konversi antar prodi/konsentrasi internal Pascasarjana atau dari Pascasarjana perguruan tinggi lain yang terakreditasi minimal B;
    • Mahasiswa yang melakukan konversi antar program studi dan/atau konsentrasi dengan syarat melampirkan transkrip akademik semua mata kuliah yang telah diambil, dan akan disesuaikan dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada suatu prodi/konsentrasi baru yang dimasukinya;
    • Dokumen akademik yang berasal dari dua perguruan tinggi, hanya diakui dari perguruan tinggi terakhir;

Pengambilan Ijazah dan Transkrip Akademik

Mahasiswa   diperbolehkan   mengambil   ijazah   S2/S3   setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah menyelesaikan seluruh perbaikan tesis atau disertasi berdasarkan arahan promotor dan penguji yang dibuktikan dengan tandatangan penguji dan promotor bersangkutan dan diketahui oleh ketua prodi;
  2. Menyerahkan   tesis/disertasi   yang   sudah   dijilid   hard   cover sekurang-kurangnya 6 eksemplar, satu keping CD soft file tesis/disertasi;
  3. Menyerahkan artikel ilmiah yang telah diterbitkan pada jurnal nasional untuk jenjang S2 dan jurnal internasional pada jenjang pendidikan S3;
  4. Menyerahkan dokumen pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  5. Menyerahkan International Standard Book Number (ISBN) yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bagi jenjang S3
  6. Telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi; dan
  7. Telah mengikuti wisuda;
  8. Masa pengambilan ijazah maksimal 6 bulan setelah mengikuti wisuda. Apabila melebihi batas waktu tersebut maka dibebankan biaya administrasi kepada yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penunjang Aktivitas Akademik

    • Dalam mengembangkan academic exercise di kalangan mahasiswa, mahasiswa dapat bergabung dan menggunakan Forum Mahasiswa Pasca (FORMACA) Pascasarjana sebagai saluran pengembangan kreatifitas dan inovasi mahasiswa;
    • Kegiatan kemahasiswaan diarahkan pada inisiatif program- program yang dapat menunjang proses akademik dan pencapaian tujuan akademik;
    • Penyelenggaraan forum-forum ilmiah dapat diselenggarakan oleh Pascasarjana ataupun oleh lembaga kemahasiswaan pascasarjana FORMACA baik dalam bentuk kegiatan mandiri maupun dalam bentuk kerjasama dengan pihak-pihak terkait;
    • Orientasi pembimbing akademik dilaksanakan secara lebih fungsional selama proses perkuliahan berjalan;
    • Pendampingan penulisan jurnal oleh pembimbing akademik bagi yang akan menyelesaikan studi;
    • Pengelola jurnal yang akan mengurus serta mengkoordinasikan jurnal-jurnal yang telah dimiliki Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan pengelola jurnal akan memberikan asistensi penulisan jurnal bagi mahasiswa yang masih membutuhkan;
    • Seluruh kondisi dan suasana akdemik (athmosphier of academicus) di lingkungan kampus Pasacasarjana dibentuk dan terbentuk demi keberlangsungan sistem akademik yang baik; antara mahasiswa dan dosen serta seluruh civitas yang mendukungnya;

Buku Bimbingan Studi

  1. Setiap mahasiswa akan mendapatkan Buku Bimbingan Studi (BBS) yang dikeluarkan oleh Pascasarjana yang berisi Rencana Pengambilan Mata Kuliah tiap semester dan nilai hasil ujian semester;
  2. Buku Bimbingan Studi (BBS) wajib diisi dan dibawa mahasiswa saat konsultasi dengan dosen pembimbing akademik dan ketika melakukan bimbingan penulisan tesis atau disertasi;
  3. Transkrip akademik dibuat oleh Prodi masing-masing berdasarkan Kartu Hasil Studi (KHS) tiap semester, diberikan kepada mahasiswa setelah ia menyelesaikan studi atau masih dalam masa studinya atas permintaan yang bersangkutan, maupun atas permintaan resmi instansi terkait;

KURIKULUM DAN PENGELOLAAN PEMBELAJARAN

  • Struktur Kurikulum

Struktur Kurikulum Pascasarjana mengacu pada KKNI level 8 dan 9, dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Sebagai pegangan mahasiswa, setiap program studi dan/ atau konsentrasi dalam mengembangkan visi, misi, profil, tujuan, capaian pembelajaran, dan bahan kajiannya, mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  2. Untuk menyelesaikan suatu program studi, setiap mahasiswa harus menyelesaikan beban perkuliahan yang pengaturannya ditentukan oleh masing-masing prodi. Adapun struktur kurikulum terdiri atas:
    • Mata kuliah kompetensi utama;
    • Mata kuliah kompetensi pendukung, dan;
    • Mata kuliah kompetensi lainnya;
    • Penulisan tesis untuk S2;
    • Penulisan disertasi untuk S3;
    • Pembagian mata kuliah dan pembobotan sks secara rinci dilihat dalam pedoman prodi/ konsentrasi masing-masing;

Di luar beban studi, mahasiswa disyaratkan menyelesaikan:

  • Karya tulis bersama pembimbingnya pada jurnal ilmiah sesuai tema yang relevan  tesis/ disertasi yang telah dibuatnya;
  • Tes Bahasa Arab (TOAFL) dan Bahasa Inggris (TOEFL) dengan ketentuan sebagai berikut: Memperoleh skor 500 bagi mahasiswa S2 dan S3; Bagi mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan di atas diberikan sertifikat dari Pusat Bahasa UIN Sunan Gunung Djati Bandung; Bagi mahasiswa yang belum mencapai angka minimal hingga 3 kali mengikuti tes, diberikan kuliah remedial selama dua bulan intensif dan diberikan tes tertulis pemahaman teks/ text comprehension);
      1.  
  • Sistem Pembelajaran

Pembelajaran di Pascasarjana dilakukan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem ini menggunakan satuan kredit untuk mengukur beban akademik satu semester bagi dosen, mahasiswa, maupun penyelenggara program. Mahasiswa merencanakan penyelesaian program perkuliahan menurut kemampuan masing- masing, baik kemampuan akademik maupun ketersediaan waktu dan dana. Berikut adalah penjelasan atas beberapa istilah yang terkait dengan SKS yang digunakan di Pascasarjana:

  • Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringan lainnya, termasuk dua sampai tiga minggu kegiatan penilaian;
  • Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program;
  • Satuan kredit semester (sks) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak satu jam perkuliahan, atau dua jam praktikum, atau empat jam kerja lapangan, yang masing- masing diiringi oleh sekitar satu hingga dua jam kegiatan terstruktur dan sekitar satu hingga dua jam kegiatan mandiri.
  • Pola Pembelajaran

Setelah mahasiswa memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) dengan pengambilan sejumlah sks beban studi, mahasiswa berhak mengikuti pembelajaran dalam mata kuliah yang tercantum dalam KRS tersebut. Pembelajaran terdiri atas berbagai aktivitas yang pada dasarnya merupakan proses penyampaian (komunikasi satu arah), diskusi (komunikasi dua arah), dan pendalaman materi mata kuliah dalam waktu satu semester. Pembelajaran ditutup dengan penilaian atas penguasaan materi mata kuliah. Secara umum, pembelajaran di Pascasarjana disampaikan melalui tiga pola, yaitu: pola pembelajaran kelas, pola pembelajaran seminar, pola pembelajaran mandiri dan pola pembelajaran daring (on-line). Keempat pola ini berbeda dalam hal proses pembelajaran dan cara evaluasi atas pemahaman materi mata kuliah.

  1. Pola Pembelajaran Kelas

Pola pembelajaran kelas adalah pola pembelajaran di mana penyampaian materi diselenggarakan melalui pelaksanaan tatap muka secara rutin sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pascasarjana. Materi yang akan dibahas dalam suatu semester ditentukan oleh dosen (atau dosen koordinator mata kuliah dalam hal mata kuliah diasuh oleh lebih dari satu dosen) sesuai dengan silabus yang menjadi bagian dari kurikulum. Rincian materi dan jadwal penyampaiannya disajikan dalam Rencana Program Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS). Kehadiran dosen dan mahasiswa dalam tatap muka dimonitor dengan kewajiban mengisi Berita Acara Proses pembelajaran dan daftar kehadiran perkuliahan. Penilaian hasil belajar diperoleh dari penilaian atas:

  • Kegiatan Akademik Terstruktur;
  • Kegiatan Akademik Tugas Mandiri
  • Ujian di Masa Ujian Tengah Semester;
  • Ujian di Masa Ujian Akhir Semester;

Kegiatan akademik terstruktur adalah kegiatan pembelajaran di luar kelas yang direncanakan oleh dosen dan wajib dilaksanakan oleh mahasiswa, tetapi tidak dijadwalkan secara reguler oleh Pascasarjana. Kegiatan akademik terstruktur dapat berupa pembuatan tugas, penulisan makalah, atau diskusi pembahasan studi kasus untuk dikerjakan oleh individu atau kelompok. Pola pembelajaran kelas dapat ditunjang dengan pelaksanaan kuliah praktik (di laboratorium atau studio) dan atau kuliah lapangan.

2. Pola Pembelajaran Seminar

Dalam pola pembelajaran seminar, proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara diskusi antara mahasiswa dengan dosen pembimbing, dosen pembahas, dan sesama peserta seminar. Materi yang dibahas ditentukan oleh mahasiswa dengan persetujuan dosen pembimbing. Pola pembelajaran ini diterapkan pada mata kuliah Seminar Bidang Konsentrasi/ Kajian. Pada pembelajaran pola seminar, mahasiswa menulis karya ilmiah. Penilaian atas penguasaan materi dilakukan berdasarkan penilaian saat karya ilmiah disajikan dan dipertahankan dalam pertemuan ilmiah berupa seminar. Jumlah karya ilmiah yang disusun oleh setiap mahasiswa ditentukan oleh bobot sks mata kuliahnya. Pada umumnya, untuk setiap satu sks, mahasiswa menyusun satu karya ilmiah.

Penilaian atas penguasaan materi dilakukan oleh dosen koordinator mata kuliah, dosen pembimbing, dan dosen pembahas. Mahasiswa yang menempuh ulang atau tidak dapat menyelesaikan proses pembelajaran di dalam satu semester harus membuat lagi karya ilmiah sebanyak yang dibutuhkan pada mata kuliah tersebut, setelah mahasiswa mengisi kembali FRS untuk mata kuliah tersebut.

3. Pola Pembelajaran Mandiri

Dalam pola pembelajaran mandiri, proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara diskusi antara mahasiswa secara individual dan dosen pembimbing. Materi yang dibahas ditentukan oleh mahasiswa atas persetujuan dosen pembimbing. Setiap mahasiswa peserta mata kuliah pola mandiri menyusun antara lain:

  • Satu karya ilmiah untuk mata kuliah Studi Literatur/ Studi Independen dengan bobot dua sks.
  • Dua karya ilmiah untuk mata kuliah Studi Literatur/ Studi Independen dengan bobot tiga sks.

Penilaian atas penguasaan materi karya ilmiah dilakukan saat disajikan dan dipertahankan dalam pertemuan ilmiah, yang khusus diselenggarakan untuk keperluan tersebut. Terhadap kesertaan dalam tesis atau disertasi, penilaian dilakukan dalam beberapa tahapan. Kecuali untuk tesis dan disertasi, penilaian sudah harus selesai pada akhir semester penempuhan mata kuliah.

Pola Pembelajaran Daring

Pola pembelajaran Daring (on-line) dilakukan karena kondisi- kondisi yang sangat tidak memungkinkan untuk melakukan tatap muka langsung dalam pembelajaran. Akibat kondisi darurat pandemi Covid 19, atau kondisi yang menuntut sedemikian rupa, adalah alasan utama dilakukannya pembelajaran Daring (on-line). UIN Sunan Gunung Djati telah menetapkan pembelajaran Daring lewat media learning management system (LMS) E-Knows, sebagai alternatif bisa digunakan Google Meet, Zoom Meet, Whats App, You Tube, Face books dan lainnya, hal ini dilakukan selama masa darurat pada masa Pandemi Covid19 yang melarang adanya perkumpulan manusia dalam ruang-ruang yang tertutup.

  • Substansi dan Pengelolaan Pembelajaran

    1. Penerapan agenda perkuliahan sesuai dengan target kurikulum yang dirumuskan dalam kurikulum mengacu KKNI level 8 dan 9;
    2. Pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif dan berpusat pada mahasiswa;
    3. Bentuk pembelajaran dapat berupa kuliah, responsi dan tutorial, seminar serta praktikum;
    4. Ketua Prodi bersama Komite Penjamin Mutu (KPM) merupakan penjamin proses yang dapat mengendalikan jalannya perkuliahan, baik pada aspek substansi maupun teknis administratif perkuliahan;
    5. Ketua Prodi merupakan manajer dalam pengembangan rumpun keilmuan tertentu, sumber inspirasi dan inovasi perkuliahan, menstimulasi gairah, disiplin, dan konsistensi perkuliahan, baik bagi mahasiswa maupun dosen;
    6. Setiap dosen diharapkan dapat menjelaskan wilayah serta peluang-peluang penelitian sesuai mata kuliah yang diampunya;
    7. Setiap dosen sesuai bidang keahliannya, dianjurkan dapat menstimulasi penulisan jurnal ilmiah untuk mahasiswa akhir menjelang lulus;
    8. Proses perkuliahan dilakukan dengan mengintegrasikan muatan kajian pada isu-isu kontemporer (dapat disajikan dalam penugasan mandiri dalam bentuk mini riset) sesuai bidang ilmu/ mata kuliah yang disajikan;
    9. Mini riset yang akan dibebankan kepada mahasiswa pada setiap perkuliahan dapat juga dilakukan dalam bentuk keterlibatan mahasiswa dalam proyek penelitian dosen;
    10. Perkuliahan harus mengembangkan muatan Wahyu Memandu Ilmu sesuai prodi/ konsentrasi;
    11. Proses perkuliahan diharapkan dapat memaksimalkan media, khususnya penggunaan teknologi informasi yang tersedia secara maksimal.
  • Administrsasi Pekuliahan

Setiap pertemuan tatap muka, dosen wajib mengisi daftar hadir dosen dengan menjelaskan pokok bahasan pada suatu pertemuan;

  1. Setiap dosen yang mengajar pada semester berjalan wajib membuat dan menyerahkan Rencana Program Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS) kepada prodi/ konsentrasi;
  2. Evaluasi perkuliahan dilakukan di tengah (UTS) dan akhir semester (UAS) yang salah satunya berguna untuk melihat progress mahasiswa;
  3. Penilaian kualitas mahasiswa diberikan dengan mengacu pada standar sebagaimana disajikan pada Tabel 2.

Tabel 2.

Konversi Skala Penilaian

Skala 1-4

Skala 0-100

Huruf Mutu/Angka

Mutu

Kriteria

3.50 – 4.00

80.00 – 00.00

A=4

Sangat Baik

2.80 – 3.49

70.00 – 79.99

B=3

Baik

2.00 – 2.79

60.00 – 69.99

C=2

Cukup

1.00 – 1.99

50.00 – 59.99

D=1

Kurang

0.00 – 0.99

00.00 – 49.99

E=0

Sangat Kurang

* SK. Rektor Nomor 178/Un.05/l.l/PP.00.9/07/2016

  1. Mekanisme perkuliahan dilaksanakan berdasarkan bobot sks (bobot pada penugasan atau tugas-tugas mandiri yang dilakukan melalui mini research);
  2. Perkuliahan dilaksanakan sesuai bobot sks (yang dibedakan antara 2 sks dan 3 sks atau lebih) 2 sks 100 menit, 3 sks 150 menit;
  3. Di akhir semester setiap dosen berkewajiban memberikan nilai dan diserahkan kepada petugas administrasi program studi maksimal 1 (satu) minggu sejak pelaksanaan ujian akhir semester;
  4. Setiap mahasiswa memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan dan memperoleh pelayanan administrasi akademik, antara lain:
    • Setiap mahasiswa diwajibkan melakukan daftar ulang setiap semester dan membayar keuangan sesuai ketentuan, dan bagi mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang pada waktunya dianggap mengundurkan diri pada semester tertentu, dan dihitung masa studinya kecuali mengajukan cuti sesuai ketentuan;
    • Bagi mahasiswa yang telah melakukan registrasi, namanya akan tercantum dalam lembar absensi perkuliahan dan berhak untuk mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang berisi mata kuliah yang akan diambil pada semester berjalan;
    • KRS yang telah diisi dan disetujui dosen pembimbing akademik dan ketua prodi, diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah proses perkuliahan efektif berjalan kepada prodi;
    • Mahasiswa yang tidak mengisi dan menyerahkan KRS kepada prodi, tidak akan diakui proses perkuliahannya;
    • Mahasiswa berhak mendapat layanan bimbingan akademik dari dosen pembimbing akademik, terutama berkenaan dengan rencana pengambilan mata kuliah di setiap semester;
    • Mahasiswa berhak memperoleh transkrip nilai sementara sesuai kebutuhan paling banyak 5 (lima) lembar copy.
  5. Transkrip akademik dibuat meliputi semua nama mata kuliah yang pernah diambil dan lulus semua tahapan kegiatan akademik lainnya (seminar proposal, ujian komprehensif, serta tahapan-tahapan ujian tesis/ disertasi);
  6. Petugas administrasi program studi dapat mengeluarkan Indek Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di akhir program studi.
  • Penentuan Predikat Kelulusan

Penentuan predikat kelulusan Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3) disajikan pada Tabel berikut:

Tabel 3.

Penentuan Predikat Kelulusan Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3)*

No

Indeks Prestasi

Predikat Kelulusan

 

Kumulatif

 

1

3,76 – 4,00

Pujian

2

3,51 – 3,75

Sangat Memuaskan

3

3,00 – 3,50

Memuaskan

* Permen Ristek RI Nomor 44 Tahun 2015 pasal 25.

  1. Predikat dengan pujian diberikan kepada mahasiswa/i yang menyelesaikan studinya tepat waktu, 4 (empat) semester untuk program magister, dan 7 (tujuh) semester untuk program doktor;
  2. Batas minimum kelulusan program studi pada Program Magister dan Program Doktor adalah 3,00. Bagi mahasiswa yang belum mencapai batas nilai lulus tersebut diberi kesempatan untuk mengulang ujian sebanyak 1 (satu) kali;
  3. Predikat kelulusan (yudicium) mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).

PROSEDUR PENULISAN, UJIAN TESIS DAN DISERTASI

  • Ketentuan Umum

    1. Penulisan tesis atau disertasi dapat dilakukan setelah lulus dalam ujian proposal penelitiannya, baik bagi mahasiswa program Magister (S2) maupun program Doktor (S3) dengan ketentuan;
      • Telah menyelesaikan seluruh administrasi yang disyaratkan;
      • Telah lulus TOAFL dengan skor 500 dan TOEFL dengan skor 500;
      • Telah lulus seminar usulan penelitian dan memiliki dosen pembimbingnya;
    2. Syarat mengikuti seminar usulan penelitian; telah memiliki pengalaman menghadiri seminar usulan penelitian (SUP) sekurang- kurangnya 3 (tiga) kali baik bagi mahasiswa S2 maupun bagi mahasiswa S3. Dibuktikan dengan surat kendali kehadiran mahasiswa dalam setiap kegiatan seminar usulan penelitian (SUP) mahasiswa lain;
    3. Syarat untuk mengikuti ujian munaqasah (Ujian tesis tahap I bagi S2 dan Ujian Naskah disertasi bagi S3);
      • Telah lulus ujian komprehensif baik bagi mahasiswa S2 maupun bagi mahasiswa S3;
      • Telah memiliki pengalaman menghadiri kegiatan munaqasah mahasiswa lain sekurang-kurangnya 5 (lima) kali baik bagi mahasiswa S2 maupun bagi mahasiswa S3. Hal ini dibuktikan dengan surat kendali yang menunjukkan kehadiran mahasiswa dalam setiap kegiatan munaqasah mahasiswa lain;
    4. Penulisan tesis/disertasi mengacu pada Panduan Penulisan tesis/disertasi yang berlaku di Pascasarjana.

Tesis (S2)

Seminar Usulan Penelitian Tesis

      1. Sebelum mengajukan seminar usulan penelitian, mahasiswa disyaratkan untuk mengkonfirmasi judul dan/atau masalah penelitiannya kepada dosen pembimbing akademik dan prodi dalam rangka memastikan bahwa rencana penelitiannya belum ada yang meneliti. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari plagiasi penelitian;
      2. Dalam kaitannya dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan pada butir a di atas, prodi dapat mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk surat persetujuan terhadap rencana penelitian mahasiswa;
      3. Pengajuan tema, bahan proposal penelitian bisa diajukan atau dikonsultasikan pada ketua prodi pada awal semester.
      4. Proses pengajuan seminar usulan penelitian setelah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing akademik dan ketua prodi;
      5. Waktu pelaksanaan seminar usulan penelitian tesis, ditentukan oleh Direktur atas pertimbangan dan saran dari ketua prodi;
      6. Seminar usulan penelitian dilakukan oleh 4 (empat) orang penguji terdiri dari ketua dan sekertaris dan 2 (dua) orang penguji yang sesuai dengan keahliannya;
      7. Tugas sekertaris sidang mencatat semua review, kritik dan saran dari para penguji;
      8. Waktu perbaikan hasil seminar proposal tesis paling lama 1 (satu) bulan, dan jika melebihi batas waktu tersebut maka mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan untuk mengikuti seminar kembali;
      9. Perbaikan hasil seminar usulan penelitian yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh tim penguji menjadi dasar bagi prodi untuk proses penetapan dosen pembimbing untuk ditetapkan oleh Direktur melalui Surat Keputusan (SK);
      10. Penetapan dosen pembimbing mempertimbangkan aspek kompetensi dan keahlian dosen sesuai bidang keilmuannya dengan kajian penelitian mahasiswa;
      11. Jadwal pelaksanaan seminar usulan penelitian (SUP) tesis diselenggarakan setiap semester.

Ujian Komprehensif

Ujian komprehensif adalah evaluasi yang dilakukan untuk mahasiswa program magister, dengan tujuan untuk mengetahui kemampuan mahasiswa secara komprehensif dalam menguasai materi keilmuan Prodi; yang menggambarkan penguasaan terhadap kompetensi utama, penunjang, dan kompetensi lainnya. Ujian komprehensif dilaksanakan dalam bentuk ujian tulis meliputi: Bidang Keprodian, Keislaman dan Pengayaan Tesis. Adapun syarat-syarat mengikuti ujian komprehensif adalah:

  1. Telah menyelesaikan seluruh perkuliahan, evaluasi, dan mendapatkan transkrip nilai sementara;
  2. Telah memulai dan sedang melakukan penelitian untuk penulisan tesis;
  3. Telah menyelesaikan kewajiban-kewajiban administratif;
  4. Ujian Komprehensif diselenggarakan pada setiap semester sesuai dengan kondisi dan kesiapan mahasiswa/i;
  5. Ketentuan dan ketetapan ujian kompehensif ditetapkan oleh Direktur atas usulan program studi.
  • Ujian Tesis

    1. Naskah tesis dapat didaftarkan untuk ujian munaqasah jika masa penelitian/penyusunannya minimal selama 4 (empat) bulan sejak terbitnya SK pembimbing;
    2. Substansi tesis atau bagian-bagian pentingnya harus dipublikasikan pada jurnal-jurnal ber-reputasi nasional dengan didampingi pembimbinnya;
    3. Ujian Tesis dilaksanakan dalam rangka mempertahankan tesis dihadapan 4 (empat) orang anggota majelis yang terdiri atas: 2 (dua) orang terdiri dari ketua dan sekertaris majelis dan 2 (dua) orang dosen yang ditunjuk oleh prodi sesuai dengan bidang keahliannya:
    4. Ketentuan dan ketetapan ujian kompehensif ditetapkan oleh Direktur atas usulan program studi.
    5. Sidang munaqasah tesis diselenggarakan secara terbuka untuk umum;
    6. Jadwal pelaksanaan ujian munaqasah tesis diselenggarakan setiap semester. Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan munaqasah tesis dalam 1 (satu) bulan genap dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali sesuai kebutuhan;
    7. Waktu lamanya sidang ujian munaqasah tesis sekurang- kurangnya 1 (satu) jam;
    8. Peserta ujian tesis diwajibkan menyerahkan tesis yang sudah disetujui oleh pembimbing dan ditandatangani oleh ketua prodi sebanyak 6 (enam) eksemplar;
    9. Mahasiswa peserta ujian tesis dinyatakan lulus apabila mendapatkan nilai kumulatif 3,00 (B) dari masing-masing penguji;
    10. Peserta ujian tesis yang tidak lulus dapat mengulangi ujian pada periode berikutnya;
    11. Masa perbaikan tesis paling lama 3 bulan setelah ujian dan jika melebihi batas waktu tersebut maka mahasiswa yang bersangkutan harus mengulang ujian kembali, dengan biaya dibebankan kepada mahasiswa yang bersangkutan;
    12. Tesis yang sudah lengkap sesuai prosedur sebagai syarat pengambilan ijazah.

Disertasi (S3)

Seminar Usulan Penelitian Disertasi

  1. Sebelum mengajukan seminar usulan penelitian, mahasiswa disyaratkan untuk mengkonfirmasi judul dan/ atau masalah penelitiannya kepada prodi dalam rangka memastikan bahwa rencana penelitiannya belum ada yang meneliti. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari plagiasi penelitian;
  2. Dalam kaitannya dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan pada butir 1 di atas, prodi dapat mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk surat persetujuan terhadap rencana penelitian mahasiswa;
  3. Pengajuan tema atau bahan proposal penelitian bisa diajukan atau dikonsultasikan pada ketua prodi pada awal semester.
  4. Proses pengajuan seminar usulan penelitian setelah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing akademik dan ketua prodi;
  5. Tema dan substansi kajian, atau bagian-bagian penting disertasi bisa dipublikasikan terlebih dahulu pada jurnal-jurnal internasional yang bereputasi dengan melibatkan para pembimbingnya;
  6. Waktu pelaksanaan seminar usulan penelitian disertasi mahasiswa ditentukan oleh Direktur atas pertimbangan dan saran dari ketua prodi;
  7. Jadwal pelaksanaan seminar usulan penelitian disertasi diselenggarakan setiap bulan genap. Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan Seminar Usulan Penelitian (SUP) Disertasi dalam 1 (satu) bulan genap dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali sesuai kebutuhan;
  8. Syarat untuk mengikuti seminar usulan penelitian Disertasi adalah menyelesaikan seluruh persyaratan yang telah ditentukan dan sekurang-kurangnya telah menghadiri seminar usulan penelitian Disertasi mahasiswa lain minimal 3 kali;
  9. Seminar usulan penelitian disertasi dilakukan di hadapan 7 (tujuh) anggota majelis penguji yang terdiri atas: 1 orang pembimbing akademik yang secara otomatis nantinya akan menjadi salah seorang promotor, 2 orang unsur dosen sesuai dengan keahliannya yang dipersiapkan untuk menjadi promotor dan/ atau co-promotor, 3 orang oponen ahli, dan 1 orang dari unsur pimpinan pascasarjana/ prodi;
  10. Perbaikan hasil seminar usulan penelitian yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh tim penguji menjadi dasar bagi prodi untuk proses penetapan dosen promotor dan co-promotor yang selanjutkan diajukan oleh Direktur kepada Rektor untuk penetapannya melalui Surat Keputusan (SK);
  11. Penetapan promotor dan co-promotor mempertimbangkan aspek kompetensi dan keahlian dosen sesuai bidang keilmuannya dengan kajian penelitian mahasiswa.
  • Bimbingan dan Ujian Disertasi Doktor

  1. Bimbingan disertasi dilakukan oleh mahasiswa kepada para promotor masing-masing. Bila berkaitan dengan upaya memenuhi kelengkapan untuk hasil penelitian disertasinya, mahasiwa dapat melakukan bimbingannya dengan melibatkan para ahli. Kegiatan bimbingan bersama ini disebut juga ujian progress disertasi.
  2. Proses bimbingan disertasi tersebut berlangsung setelah mahasiswa mendapatkan surat keputusan promotor dari Rektor;
  3. Waktu pelaksanaan bimbingan bersama berlangsung pada satu waktu dan dalam majelis yang sama;
  4. Bimbingan bersama dapat berlangsung beberapa kali sesuai kebutuhan mahasiswa, dan seluruh kegiatan tersebut dibebankan kepada mahasiswa.
  5. Ujian disertasi doktor diselenggarakan melalui 4 (empat) tahap, yaitu: ujian komprehensif, ujian progress, ujian tertutup dan ujian terbuka;

Ujian Komprehensif

Ujian Komprehensif adalah evaluasi yang dilakukan untuk mahasiswa program doktor, dengan tujuan untuk mengetahui kemampuan mahasiswa dalam memecahkan masalah dengan menggunakan berbagai teori, yang menggambarkan penguasaan terhadap kompetensi utama, penunjang, dan materi tentative disertasi atau teori. Ujian komprehensif dilaksanakan dalam dua cara, yaitu ujian tulis dan lisan, meliputi: Bidang Ilmu/prodi, Filsafat Keilmuan, Wawasan Keislaman dan Pengayaan Temuan Disertasi. Adapun syarat-syarat mengikuti ujian komprehensif adalah:

  1. Telah menyelesaikan seluruh perkuliahan, evaluasi, dan mendapatkan transkrip nilai sementara;
  2. Telah memulai dan sedang melakukan penelitian untuk penulisan disertasi;
  3. Memiliki kemampuan penguasaan Bahasa Arab dan Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL 500 & TOAFL dengan skor minimal 500. Apabila mahasiswa sudah tiga kali mengikuti TOEFL dan TOAFL, namun tidak mencapai skor minimal, maka Pascasarjana akan menyelenggarakan ujian pengganti (reading text comprehensen);
  4. Telah menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang bersifat administratif;
  5. Rentang waktu penelitian/penyusunan disertasi minimal 8 bulan sejak dikeluarkannya SK Promotor.

Work in Progress (Ujian Progres)

Bimbingan bersama sekaligus sebagai Ujian ini sebagaimana dijelaskan (pada point D butir 1) di atas, dilangsungkan untuk mengetahui perkembangan kualitas disertasi di hadapan 3 (tiga) orang promotor, l orang dari unsur prodi, dan 1 orang dari unsur direksi pascasarjana sebagai ketua majelis ujian. Proses bimbingan dan ujian progres ini dilakukan melalui 2 (dua) tahap. Ujian progres tahap I meliputi bab I, II dan III. Sedangkan Ujian progres tahap ll meliputi bab IV, V dan kelengkapan disertasi lainnya. Proses ujian progress ini adalah bagian dari bimbingan bersama dari semua promotor dan team ahli, dilakukan secara tertutup dan dapat berlangsung beberapa kali sesuai kebutuhan dari promotor. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, dibebankan pada calon promovendus.

Ujian Tertutup

Ujian tertutup merupakan ujian akhir untuk menguji hasil disertasi promovendus secara tertutup. Para penguji adalah terdiri dari: 3 (tiga) orang promotor, 3 (tiga) orang oponen ahli, 1 (satu) orang unsur direksi sebagai ketua sidang, 1 (satu) orang ketua prodi atau salah satu wakil direktur sebagai sekretaris sidang, dengan jumlah keseluruhan 8 (delapan) orang. Jika dipandang perlu, salah satu orang dari komponen penguji/oponen ahli diundang dari luar UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Apabila menurut sudut pandang tim penguji, promovendus belum layak untuk diajukan ke dalam sidang promosi Doktor atau ujian terbuka, maka tim promotor dapat mengajukan permohonan ujian tertutup kembali sebagai upaya perbaikan dalam disertasinya.

Masa perbaikan disertasi paling lama 3 bulan setelah ujian tertutup dan jika melebihi batas waktu tersebut maka mahasiswa yang bersangkutan harus mengulang ujian kembali, dengan biaya dibebankan kepada mahasiswa yang bersangkutan.

Ujian Terbuka (Promosi)

Ujian ini berlangsung secara terbuka dan sebagai bagian dari ekspose hasil penelitian disertasi dari promovendus di hadapan 9 (sembilan) orang penguji yang terdiri dari 3 (tiga) orang promotor, 3 (tiga) orang oponen ahli, 1 (satu) orang representasi guru besar, 1 (satu) orang unsur direksi sebagai ketua sidang, 1 (satu) orang ketua prodi atau salah satu wakil direktur sebagai sekretaris sidang. Penguji dari komponen oponen ahli dan guru besar, boleh berganti atau berbeda dengan penguji pada ujian tertutup.

  1. Jadwal ujian Tertutup naskah disertasi dan jadwal ujian Promosi disertasi, diselenggarakan setiap bulan berdasarkan ajuan dan kesiapan mahasiswa. Dalam kegiatan munaqasah tersebut, peserta Ujian disertasi (Tertutup maupun Terbuka) dibatasi sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang dalam 1 (satu) hari;
  2. Dalam hal penyelenggaraan sebagaimana butir 1 di atas, pelaksanaan munaqasah dapat dilaksanakan dalam waktu yang berbeda;
  3. Waktu lamanya sidang ujian disertasi (Tertutup & Terbuka) sekurang-kurangnya 2 (dua) jam;
  • Tata Cara dan Etika Ujian Tesis dan Disertasi

    1. Mahasiswa peserta ujian tesis atau disertasi sudah berada di ruang sidang paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum acara sidang dimulai;
    2. Peserta ujian wajib memakai PSH lengkap (jas dan berdasi) untuk laki-laki dan untuk perempuan menyesuaikan;
    3. Setiap peserta wajib membuat summary (ringkasan) dan power point untuk presentasi;
    4. Waktu presentasi 10 (sepuluh) menit;
    5. Peserta yang diuji tidak diperkenankan mengkritik, mengomentari dan menilai tanggapan, atas bentuk pertanyaan dan pernyataan dari tim penguji;
    6. Peserta yang diuji dilarang menyela pembicaraan sebelum penguji selesai menyampaikan tanggapannya;
    7. Peserta dilarang menyalahkan dan/ atau menyudutkan pembimbing/ promotor, berkenaan dengan hasil bimbingan penulisan penelitiannya saat menanggapi komentar dari pihak penguji;
    8. Peserta yang diuji berkewajiban menjawab/ menjelaskan/ mengklarifikasi setiap pertanyaan dan pernyataan atau sanggahan dari para penguji;
    9. Peserta dilarang mengeluarkan dan menyampaikan kata-kata yang kasar dan tidak etis dalam forum ujian terbuka;
    10. Peserta wajib menjaga dan menjunjung tinggi norma dan etika akademik dalam mengikuti proses persidangan disertasi.
  • Ketentuan Halaman Tesis dan Disertasi

    1. Isi dan jumlah halaman tesis minimal 150 halaman untuk kuantitatif dan 200 halaman untuk kualitatif, disertasi minimal 250 halaman, tidak termasuk daftar pustaka, glossary, indeks, lampiran, dan CV penulis.
    2. Jumlah halaman naskah tesis (sebagaimana poin 1) hasil penelitian kuantitatif minimal 125 halaman, sedangkan
    3. penelitian kualitatif dan mixed methods (campuran) tesis minimal 150 halaman. Sementara itu, naskah disertasi hasil penelitian kuantitatif minimal 200 halaman, sedangkan hasil penelitian kualitatif dan mixed methods disertasi minimal 250 halaman.
    4. Seluruh yang berkaitan dengan teknik dan rambu-rambu penulisan tesis dan disertasi, lebih detil bisa dilihat pada buku PANDUAN PENULISAN TESIS DAN DISERTASI yang diterbitkan oleh Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung tahun 2021.

KARYA ILMIAH

  • Jenis Karya Ilmiah

Karya ilmiah di lingkungan Pascasarjana adalah sekumpulan gagasan akademik yang berisi dan berkait dengan ilmu pengetahuan tertentu yang tersusun secara sistematik, berupa makalah, tesis, dan disertasi. Karya ilmiah yang dihasilkan oleh mahasiswa, bisa juga berupa

resensi buku, critical review dan atau laporan hasil riset yang ditugaskan oleh dosen. Tesis adalah karya ilmiah yang menjadi syarat kelulusan pada jenjang S2; dan disertasi adalah syarat kelulusan pada jenjang S3.

  • Proposal Tesis dan Disertasi

Sebelum mengadakan penelitian untuk tesis atau disertasi, mahasiswa harus mengajukan proposal penelitian kepada Direktur Pascasarjana c.q. Ketua Program Studi setelah menyelesaikan beberapa mata kuliah dan telah menyelesaikan kewajiban-kewajiban administratif. Tesis adalah karya ilmiah level 2 (satu tingkat di atas skripsi).

Salah satu jenis karya tulis ilmiah, yang merupakan laporan hasil penelitian, sebagai tugas akhir untuk memenuhi syarat memperoleh gelar akademik program Magister (S2); yang prosedur dan teknik administrasi penulisannya diatur oleh Pascasarjana. Tesis, bertujuan untuk mendeskripsikan suatu fenomena ilmu pengetahuan secara komprehensif, merumuskan hipotesis berdasarkan teori, dan menghasilkan jawaban dari hipotesis tersebut, atau bisa berupa aplikasi teori dalam melihat fenomena.

Disertasi adalah salah satu jenis karya tulis ilmiah, yang merupakan laporan hasil penelitian, sebagai tugas akhir untuk memenuhi syarat gelar akademik program Doktor (S3); yang prosedur dan teknik administrasi penulisannya diatur oleh Pascasarjana. Penelitian disertasi berorientasi pada pengembangan keilmuan yang berorientasi aplikatif pada nilai-nilai luhur kemanusiaan. Obyek kajian penelitiannya dapat menunjukkan wilayah kekhususan yang sesuai dengan bidang keahliannya menurut program studi yang digelutinya. Disertasi adalah karya ilmiah level 3 (satu tingkat di atas tesis). Kalau tesis hanya menjawab rumusan masalah berdasarkan teori yang disusun dalam hipotesis (hanya melihat apakah teori tersebut relevan atau tidak), maka disertasi dapat menolak atau membantah teori yang sudah

ada, dan bahkan menyusun serta membangun teori baru. Gagasan baru atau teori baru, ditunjukkan dari temuan-temuan hasil penelitiannya, dengan penjelasan yang konkrit jelas dan lugas, jika perlu dengan memakai struktur bagan.

  • Validasi Karya Ilmiah Mahasiswa

Prosedur kerja atau langkah-langkah operasional pelaksanaan validasi publikasi karya ilmiah mahasiswa Pascasarjana mengacu pada Surat Keputusan Rektor Nomor: B-240/Un.05/1.1/PP.009/11/2017. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Karya ilmiah mahasiswa tesis dan disertasi yang telah mendapat persetujuan pembimbing untuk S2 atau promotor untuk S3;
  2. Karya ilmiah yang dicek melalui aplikasi plagiarism checker berbentuk soft file;
  3. Ketentuan tingkat kemiripan sebagai berikut: Tesis secara keseluruhan tidak melebihi 20% dan disertasi tidak melebihi 10%;
  4. Berdasarkan hasil pengujian similarity karya ilmiah mahasiswa yang sudah memenuhi ketentuan nomor 3, dapat memperoleh surat rekomendasi bebas plagiarisme dari tim validasi karya ilmiah Pascasarjana;
  5. Karya ilmiah mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan nomor 3, mahasiswa harus memperbaiki dengan bimbingan dosen pembimbing atau promotor selama 5 hari kerja;
  6. Surat Rekomendasi bebas plagiarisme dari tim validasi Pascasarjana diajukan kepada ketua prodi sebagai syarat mengikuti munaqasyah
  7. Mahasiswa membuat surat pernyataan keaslian naskah karya ilmiah ditandantangani di atas materai 10.000. Surat pernyataan keaslian naskah karya ilmiah tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari karya ilmiah mahasiswa yang bersangkutan.
  • Bimbingan

      1. Setiap mahasiswa yang mengadakan penelitian untuk penyusunan tesis dan disertasi berhak mendapat bimbingan Dosen Pascasarjana dan/ atau Dosen lain yang ditugaskan oleh Direktur Pascasarjana;
      2. Mahasiswa berhak mengajukan nama calon pembimbing tesis dan/ atau disertasi sebelum ditetapkan oleh Direktur Pascasarjana;
      3. Bimbingan tesis dan/ atau disertasi dilaksanakan oleh satu tim yang terdiri atas seorang ketua dan anggota;
      4. Bimbingan penelitian tesis dilaksanakan oleh dua orang; salah satunya bertindak sebagai ketua. Bimbingan penelitian disertasi dilaksanakan oleh tiga orang yang dipimpin oleh seorang guru besar dan dua orang anggota yang bergelar doktor. Pembimbing disertasi disebut “promotor” dan “co-promotor”;
      5. Pembimbing tesis ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Pascasarjana dan promotor disertasi ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor;
      6. Pembimbing/ promotor bisa diganti oleh Direktur apabila dipandang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
      7. Mahasiswa diwajibkan menggunakan buku Catatan Kemajuan Studi dan Bimbingan Tesis dan/ atau Disertasi yang diterbitkan oleh Pascasarjana sebagai bukti bimbingan secara tertulis.
  • Penelitian

    1. Penelitian hanya dapat dilakukan apabila tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Mahasiswa yang memerlukan rekomendasi izin penelitian lapangan dapat mengajukan permohonan kepada Direktur dengan dilampiri rekomendasi dari dosen

pembimbing/promotor, untuk diajukan kepada pihak-pihak yang terkait.

  1. Permohonan izin kepada pihak-pihak yang diperlukan dalam penelitian itu dilakukan oleh Direktur Pascasarjana atas nama Rektor.

  • Pembuatan Karya Ilmiah di Jurnal

    1. Setiap mahasiswa baik S2 maupun S3 menjelang kelulusannya disyaratkan untuk mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal terindek minimal sinta 2 yang substansi dan metodologinya diambil dari intisari tesis atau disertasi;
    2. Persyaratan karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal ilmiah adalah jurnal terindek minimal sinta 2 untuk persyaratan kelulusan S2 dan jurnal internasional untuk kelulusan S3.
    3. Bagi mahasiswa yang membutuhkan bimbingan/pendampingan penulisan karya ilmiah untuk dimuat pada jurnal, pihak Pascasarjana UIN SGD Bandung menyiapkan tenaga advisor jurnal;
    4. Segala akibat yang ditimbulkan dari proses publikasi jurnal ilmiah, pembiayaannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa.

SANKSI AKADEMIK

Sanksi Akademik adalah hukuman yang dijatuhkan kepada mahasiswa Pascasarjana berkenaan dengan tindakan dan/atau perbuatannya yang diduga melanggar ketentuan dan peraturan akademik UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Sanksi Akademik bagi

mahasiswa Pascasarjana terdiri atas :

  1. Sanksi ringan dalam bentuk peringatan/teguran baik lisan maupun tulisan;
  2. Sanksi sedang berupa scorsing dan/atau pemberhentian studi sementara;
  3. Sanksi berat berupa pemutusan hubungan studi dan/atau pencabutan dan/atau pembatalan gelar akademik.

  • Sanksi Ringan

Sanksi ringan adalah sanksi yang diberikan kepada mahasiswa dikarenakan:

  1. Memiliki Indeks Prestasi (IP) Semester l & ll < 3,00;
  2. Tidak melakukan registrasi dan/ atau menyerahkan Kartu Rencana Studi (KRS) sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan;
  3. Tidak mengikuti rangkaian-rangkaian akademik sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dengan tanpa alasan yang dapat dibenarkan;
  4. Belum menyelesaikan tahapan-tahapan akademik dalam proses penyelesaian studi sementara masa studi akan segera berakhir.
  5. Sanki ringan diberikan oleh ketua prodi setelah berkoordinasi dengan wakil direktur bidang akademik.

  • Sanksi Sedang

Sanksi sedang adalah sanksi yang diberikan kepada mahasiswa dikarenakan:

  1. Melakukan tindakan dan/atau perbuatan tercela yang dianggap merusak citra dan nama baik almamater;
  2. Melakukan pemalsuan nilai, tanda tangan dan sejenisnya;
  3. Melakukan tindakan perusakan alat atau fasilitas Pascasarjana.
  4. Sanki sedang diberikan oleh Direktur Pascasarjana setelah berkoordinasi Ketua Prodi dan para wakil direktur.
  • Sanksi berat

Sanksi berat adalah sanksi yang diberikan kepada mahasiswa dikarenakan:

  1. Tidak melakukan registrasi selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  2. Melakukan plagiarisme;
  3. Sanki bera diberikan oleh Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung setelah berkoordinasi Direktur Pascasarjana.

Dalam hal pelanggaran yang dapat dikategorikan ke dalam sanksi berat, mahasiswa yang telah selesai studinya tapi ternyata terbukti melakukan perbuatan plagiarisme, maka gelar akademiknya dapat dicabut dan/atau dibatalkan. Pencabutan atau pembatalan gelar akademik dilakukan melalui sidang majelis kode etik yang teknis pengaturannya ditentukan dalam peraturan tersendiri.

Daftarkan Dirimu Sekarang

Kami tidak hanya memberi siswa pendidikan dan pengalaman yang menyiapkan mereka untuk sukses dalam karier. Kami membantu mereka sukses dalam karir mereka juga untuk menemukan bidang yang mereka sukai dan berani memimpinkannya.