Bismillahirrahmannirrahiim
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan berbagai panduan kehidupan bagi manusia melalui kitab-kitab suci-Nya. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan pada junjungan alam Nabi Muhammad SAW yang telah merasakan berbagai bimbingan Tuhannya sehingga menjadi layak sebagai suri tauladan bagi semua umat manusia.
Dengan terbitnya buku Panduan Akademik 2023, pimpinan Pascasarjana UIN Sunan Gunung Dati Bandung tentu sangat bersyukur dan berbahagia, karena dalam buku panduan ini akan memberikan kejelasan arah dan tujuan bagaimana seharusnya studi di Pascasarjana dilakukan dengan baik. Dari buku Panduan Akademik ini pula diharapkan bisa memudahkan bagi para mahasiswa dalam mengembangkan keilmuannya serta memetakan keahliannya di masing- masing Prodi di jenjang Magister maupun Doktor. Buku Panduan Akademik 2023 ini merupakan turunan dari buku Pedoman Akademik yang telah diterbitkan oleh Rektorat UIN Sunan Gunung Djati Bandung, sehingga beberapa hal tentang prinsip utamanya tidak bertolakbelakang dengan pedoman akademik lembaga induknya, UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Adapun detail-detailnya tentang berbagai hal teknis dan format-format akademik, merupakan penjelasan dan uraian, untuk mempertegas dan memperjelas dari isi pedoman yang dibuat oleh Rektorat tersebut.
Buku Panduan Akademik ini selain untuk mahasiwa/i S2 dan S3, penggunaan dan pelaksanaannya akan diawasi oleh para direksi pimpinan Pascasarjana, dan dalam pelaksanakaannya secara langsung oleh masing-masing Prodi jenjang S2 S3, serta diwajibkan pula bagi para dosen dan tenaga pendidik di lingkungan Pasacasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Diharapkan dari panduan ini akan memberikan kesamaan persepsi, teknik dan pola akademik yang akan dibangun secara bersama-sama dalam mensukseskan visi dan misi Pascasarjana: Menjadi pusat pengkajian ilmu keislaman dan pengembangan sumber daya manusia yang unggul, kompetitif dan bereputasi dalam bingkai akhlakul karimah di Asia Tenggara pada tahun 2025.
Dengan hadirnya buku Panduan Akademik ini, diharapkan akan mempermudah jalannya proses pembentukan akademik mahasiswa/i. Tentu saja, dengan segala kekurangan dan kelebihannya telah memberikan kontribusi bagi penguatan akademik dan pengembangan kualitas mutu lulusan serta pengembangan Pascasarjana dan bisa mewujudkan visi dan misi kelembagaan UIN Sunan Gunung Djati secara keseluruhan. Dengan berharap kepada Allah SWT, semoga buku ini banyak memberikan manfaat.
Dengan Hormat Direktur Pascasarjana UIN Bandung
Pembukaan Pascasarjana dirintis dan dimulai sejak lembaga ini masih berstatus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) pada tahun 1997. Pada awal rintisan, pembukaan Pascasarjana baru sebatas program Magister (S2) dengan prodi Ilmu Agama Islam. Hal ini didasarkan atas surat keputusan Menteri Agama Nomor 139 tahun 1997 tentang izin pembukaan program Magister (S2) dengan prodi Ilmu Agama Islam pada IAIN Sunan Gunung Djati Bandung. Sedangkan untuk progam Doktor (S3) baru dibuka pada tahun 2004 dengan dua prodi sekaligus, yaitu prodi Hukum Islam dan prodi Pendidikan Islam. Selang beberapa tahun kemudian, Kementerian Agama melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam menerbitkan kembali izin pembukaan prodi Perbandingan Agama (S3) pada tahun 2013.
Seiring dengan meningkatnya animo dan respon masyarakat terhadap jenjang pendidikan S2 dan S3, saat ini di Pascasarjana telah berdiri tiga prodi untuk jenjang S3 dan 12 prodi untuk jenjang S2. Rincian selengkapnya dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Daftar Program Studi Magister (S2) dan Doktor (S3)
No |
Program Studi |
Jenjang |
Ijin Operasional |
Gelar * |
1 |
Ilmu Hukum |
S2 |
SK No. DJ.I/612/2009 |
MH. |
2 |
Ekonomi Islam |
S2 |
SK No. DJ.I/51/2011 |
ME. |
3 |
Studi Agama-Agama |
S2 |
SK No. DJ.I/51/2011 |
M.Ag. |
4 |
Pendidikan Agama Islam |
S2 |
SK No. 1424/2012 |
M.Pd. |
5 |
Hukum Keluarga |
S2 |
SK No. 1424/2012 |
MS. |
6 |
Manajemen Pendidikan Islam |
S2 |
SK No. 2084/2013 |
M.Pd. |
No |
Program Studi |
Jenjang |
Ijin Operasional |
Gelar * |
7 |
Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir |
S2 |
SK No. 2084/2013 |
M.Ag. |
8 |
Ilmu Hadits |
S2 |
SK No. 2084/2013 |
M.Ag. |
9 |
Pendidikan Bahasa Arab |
S2 |
SK No. 2084/2013 |
M.Pd. |
10 |
Komunikasi Penyiaran Islam |
S2 |
SK No. 2084/2013 |
M.Sos. |
11 |
Hukum Ekonomi Syariah |
S2 |
SK No. 2084/2013 |
MH. |
12 |
Sejarah Peradaban Islam |
S2 |
SK No. 1460/2014 |
M.Hum . |
13 |
Tadris IPA |
S2 |
M.Pd |
|
14 |
Tadris Bahasa Inggris |
S2 |
M.Pd |
|
15 |
Bimbingan Konseling Islam |
S2 |
M.Sos |
|
16 |
Hukum Islam |
S3 |
SK No. DJ.II/76/2004 |
Dr. |
17 |
Pendidikan Islam |
S3 |
SK No. DJ.II/77/2004 |
Dr. |
18 |
Studi Agama-Agama |
S3 |
SK No. 868/2013 |
Dr. |
*) PMA RI No.33 Tahun 2016
Visi UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Menjadi Universitas Islam Negeri yang unggul dan kompetitif berbasis wahyu memandu ilmu dalam bingkai akhlak karimah di ASEAN tahun 2025.
Menjadi Pusat Pengkajian Ilmu Keislaman dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Unggul, Kompetetif, dan Bereputasi di Asia Tenggara pada tahun 2025.
Misi UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Pascasarjana UIN sebagai institusi yang menyelenggarakan pendidikan jenjang Magister dan Doktor, menyadari bahwa visi dan misi tersebut dapat terwujud apabila didukung dengan penerapan tata nilai yang sesuai dengan karakteristik dan tujuan lembaga. Tata nilai merupakan fostulat fundamental sekaligus berfungsi sebagai arah bagi sikap dan perilaku civitas akademika dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu dalam memberikan pelayanan akademik yang prima. Tata nilai penyelenggaraan pendidikan di Pascasarjana adalah Integrity, Humanity, Spirituality; Accountability, dan Nationality (IHSAN).
Pascasarjana dipimpin oleh seorang Direktur yang dibantu oleh tiga orang Wakil Direktur, yaitu Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kelembagaan; Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama; dan Komite Penjamina Mutu (KPM). Untuk melaksanakan kegiatan ketatausahaan, Pascasarjana dibantu oleh beberapa orang staf penunjang kependidikan seperti: tenaga administrasi, Unit Sistem Informasi (USI), Pustakawan, Jurnal dan Penerbitan. Sedangkan untuk kelancaran kegiatan perkuliahan di masing-masing prodi, dikoordinir oleh Ketua dan Sekretaris Program Studi.
Periode 2019-2023
Direktur |
: |
Prof. Dr. H. Supiana, M.Ag. |
Wakil Direktur 1 |
: |
Dr. H. Ajid Thohir, M.Ag. |
Wakil Direktur 2 |
: |
Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. |
Wakil Direktur 3 |
: |
Dr. H. Mulyana, Lc., M.Ag. |
Program Studi S3 Pendidikan Islam |
||
Ketua |
: |
Prof. Dr. H. Muhibbin Syah, M.Ed. |
Sekretaris |
: |
Dr. Bambang Samsul Arifin, M.Si. |
Program Studi S3 Hukum Islam |
||
Ketua |
: |
Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si. |
Sekretaris |
: |
Dr. H. Ending Solehudin, M.Ag. |
Program Studi S3 Studi Agama-Agama |
||
Ketua |
: |
Prof. Dr. H. Asep Muhyiddin, M.Ag. |
Sekretaris |
: |
Dr. H. Yusuf Wibisono, M.A |
Program Studi S2 Studi Agama-Agama |
||
Ketua |
: |
Dr. Rifqi Rasyad, MA |
Sekretaris |
: |
Dr. Taufiqurrahman, MA., Ph.D. |
Program Studi S2 Ilmu Hukum |
||
Ketua |
: |
Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., MH. |
Sekretaris |
: |
– |
Program Studi S2 Ekonomi Islam |
||
Ketua |
: |
Dr. Dedah Jubaedah, M.Si. |
Sekretaris |
: |
Dr. H. Mustofa, M.Ag. |
Program Studi S2 Hukum Keluarga |
||
Ketua |
: |
Dr. H. Nurohman, MA. |
Sekretaris |
: |
Dr. H. Usep Saepulah, M.Ag. |
Program Studi S2 Hukum Ekonomi Syariah |
||
Ketua |
: |
Dr. H. Sofian Al Hakim, M.Ag. |
Sekretaris |
: |
Dr. Mohamad Sar’an, M.Ag. |
Program Studi S2 Manajemen Pendidikan Islam |
||
Ketua |
: |
Prof. Dr. H. Jaja Jahari, M.Pd. |
Sekretaris |
: |
Dr. Dian, M.Ag |
Program Studi S2 Pendidikan Agama Islam |
Ketua |
: |
Dr. H. Hasan Basri, M.Ag. |
Sekretaris |
: |
Dr. Andewi Suhartini, M.Ag. |
Program Studi S2 Pendidikan Bahasa Arab |
||
Ketua |
: |
Dr. H. Izzuddin, MA. |
Sekretaris |
: |
Dr. Isop Syafe’i, M.Ag. |
Program Studi S2 Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir |
||
Ketua |
: |
Prof. Dr. H. Nurwadjah Ahmad EQ., MA. |
Sekretaris |
: |
Dr. Eni Zulaiha, M.Ag. |
Program Studi S2 Ilmu Hadits |
||
Ketua |
: |
Dr. H. Engkos Kosasih, M.Ag. |
Sekretaris |
: |
– |
Program Studi S2 Komunikasi Penyiaran Islam |
||
Ketua |
: |
Dr. H. Zaenal Mukarom, M.Si. |
Sekretaris |
: |
Dr. H. Imron Rosyidi, S.Sos., M.Si |
Program Studi S2 Sejarah Peradaban Islam |
||
Ketua |
: |
Dr. H. Asep Achmad Hidayat, M.Ag. |
Sekretaris |
: |
Dr. Usman Supendi, M.Pd. |
Komite Penjaminan Mutu (KPM) |
||
Ketua |
: |
Dr. H. Badrudin, M.Ag. |
Sekretaris |
: |
Dr. Wildan Taufiq, S.S., M.Hum. |
Kasubag Tata Usaha |
: |
Drs. H. Haeruman, MM. |
Penugasan dosen dilaksanakan melalui ketetapan Direktur atas pertimbangan dan persetujuan dari Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kelembagaan atas usulan Ketua Program Studi.
Kelompok dosen adalah dosen mandiri, dan dosen kelompok keahlian (team teaching). Status dosen terdiri atas: dosen tetap, tidak tetap, dosen tamu, dan tenaga ahli.
Untuk menjadi dosen pada Pascasarjana, setiap dosen dituntut memenuhi standar sebagai berikut:
Dosen yang dinyatakan memenuhi standar dan ketentuan administrasi lainnya dapat dipertimbangkan untuk mengajar dan/atau membimbing tesis/ disertasi pada Pascasarjana UIN SGD Bandung, melalui tahapan prosedur sebagai berikut:
Kewajiban-kewajiban dosen adalah menjunjung tinggi nilai keislaman, mengajar, membimbing, dan menguji. Adapun hak dosen adalah mendapatkan penghargaan sesuai dengan pelaksanaan kewajibannya.
Proses penerimaan mahasiswa pada Pascasarjana didasarkan pada keinginan dan minat para calon mahasiswa yang diawali dengan proses pendaftaran, dilanjutkan mengikuti test saringan masuk setelah memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan. Seorang calon mahasiswa dapat diterima untuk mendaftar pada Pascasarjana dengan ketentuan sebagai berikut:
Registrasi mahasiswa Pascasarjana diatur menurut ketentuan sebagai berikut:
Mahasiswa dapat mengajukan cuti kuliah dengan ketentuan sebagai berikut:
Setiap mahasiswa Pascasarjana berkewajiban:
2. Hak Mahasiswa
Setiap mahasiswa Pascasarjana berhak:
Sebelum perkuliahan dimulai, setiap mahasiswa baru diwajibkan mengikuti Program Pra-Perkuliahan yang meliputi:
Dalam hal Program Pra-Perkuliahan yang bersifat individual (poin.4), pelaksanaannya dapat dititipkan pada kelas/prodi lain sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan ketua prodi, atau diselenggarakan oleh Prodi masing-masing jika cukup banyak, maksimal sebanyak 8 kali pertemuan (4 Minggu); Mahasiswa yang lulus Program Pra-Perkuliahan akan mendapatkan sertifikat dari Pascasarjana yang sekaligus berfungsi sebagai syarat administrasi bagi mahasiswa dalam mengikuti kegiatan munaqasah;
Setelah ditetapkan Dosen Pembimbing Akademik untuk setiap mahasiswa, selanjutnya mahasiswa diharuskan melakukan konsultasi akademik dengan Dosen Pembimbing Akademik masing-masing yang meliputi:
Pembimbing Akademik adalah dosen yang melakukan bimbingan akademik kepada mahasiswa. Adapun yang berhak menjadi pembimbing akademik adalah dosen yang berstatus tetap (dosen home- base), yang dipandang ahli dan ditunjuk oleh Direktur Pascasarjana atas usulan ketua prodi. Kewajiban Pembimbing Akademik adalah:
Pascasarjana mengkategorisasikan jenis dan status mahasiswa ke dalam beberapa kategori, yaitu: Reguler, Non Reguler, Program Sisipan, Program Double Degree, dan Post Doktoral. Pembedaan jenis dan status ini lebih didasarkan atas perbedaan klasifikasi dan status mahasiswa dalam mengikuti proses pembelajaran di Pascasarjana.
Yaitu mahasiswa yang terdaftar di Pascasarjana (Magister atau Doktor) yang telah dinyatakan lulus melalui proses tahapan seleksi calon mahasiswa baru. Mahasiswa reguler wajib membayar sejumlah pembiayaan pendidikan selama menjadi mahasiswa Pascasarjana UIN SGD Bandung. Sedangkan jadwal pembayarannya menyesuaikan dengan sistem pembayaran yang dikoordinasikan oleh UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
2. Mahasiswa Program Akademik Non Reguler
Yaitu mahasiswa yang terdaftar secara admininistrasi akademik pada program non reguler, setelah memenuhi syarat dan prosedurnya bagi program tersebut. Mahasiswa program non reguler yaitu Mahasiswa Program Kualifikasi:
3. Mahasiswa Program Pindahan (Transfer)
Mahasiswa Program Transfer adalah mahasiswa yang terdaftar secara administrasi akademik pada Program Transfer melalui penyesuaian kredit semester lintas konsentrasi/program studi di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan/ atau mahasiswa yang diterima melalui penyesuaian kredit semester dari konsentrasi/program studi dari Perguruan Tinggi lain, baik dalam maupun luar negeri ke dalam konsentrasi/program studi pendidikan reguler yang ada di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
4. Mahasiswa Program Kelas Khusus (Extention)
5. Mahasiswa Program Sisipan (Sandwich)
6. Mahasiswa Program Double Degree
7. Mahasiswa Program Kelas Internasional
8. Mahasiswa Post-Doktoral
Yaitu peserta belajar yang yang sudah berstatus Doktor yang berasal dari perguruan tinggi lain baik dalam maupun luar negeri untuk mengkaji dan mendalami suatu kajian sesuai dengan bidang keahliannya. Proses pembelajarannya di bawah bimbingan satu atau beberapa orang Profesor yang ditunjuk oleh Direktur Pascasarjana. Peserta Post-Doktoral tidak memperoleh gelar akademik. Ketentuan tentang program Post Doktoral ini diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Rektor.
9. Mahasiswa Konversi
Mahasiswa diperbolehkan mengambil ijazah S2/S3 setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Struktur Kurikulum Pascasarjana mengacu pada KKNI level 8 dan 9, dengan tujuan sebagai berikut:
Di luar beban studi, mahasiswa disyaratkan menyelesaikan:
Pembelajaran di Pascasarjana dilakukan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem ini menggunakan satuan kredit untuk mengukur beban akademik satu semester bagi dosen, mahasiswa, maupun penyelenggara program. Mahasiswa merencanakan penyelesaian program perkuliahan menurut kemampuan masing- masing, baik kemampuan akademik maupun ketersediaan waktu dan dana. Berikut adalah penjelasan atas beberapa istilah yang terkait dengan SKS yang digunakan di Pascasarjana:
Setelah mahasiswa memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) dengan pengambilan sejumlah sks beban studi, mahasiswa berhak mengikuti pembelajaran dalam mata kuliah yang tercantum dalam KRS tersebut. Pembelajaran terdiri atas berbagai aktivitas yang pada dasarnya merupakan proses penyampaian (komunikasi satu arah), diskusi (komunikasi dua arah), dan pendalaman materi mata kuliah dalam waktu satu semester. Pembelajaran ditutup dengan penilaian atas penguasaan materi mata kuliah. Secara umum, pembelajaran di Pascasarjana disampaikan melalui tiga pola, yaitu: pola pembelajaran kelas, pola pembelajaran seminar, pola pembelajaran mandiri dan pola pembelajaran daring (on-line). Keempat pola ini berbeda dalam hal proses pembelajaran dan cara evaluasi atas pemahaman materi mata kuliah.
Pola pembelajaran kelas adalah pola pembelajaran di mana penyampaian materi diselenggarakan melalui pelaksanaan tatap muka secara rutin sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pascasarjana. Materi yang akan dibahas dalam suatu semester ditentukan oleh dosen (atau dosen koordinator mata kuliah dalam hal mata kuliah diasuh oleh lebih dari satu dosen) sesuai dengan silabus yang menjadi bagian dari kurikulum. Rincian materi dan jadwal penyampaiannya disajikan dalam Rencana Program Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS). Kehadiran dosen dan mahasiswa dalam tatap muka dimonitor dengan kewajiban mengisi Berita Acara Proses pembelajaran dan daftar kehadiran perkuliahan. Penilaian hasil belajar diperoleh dari penilaian atas:
Kegiatan akademik terstruktur adalah kegiatan pembelajaran di luar kelas yang direncanakan oleh dosen dan wajib dilaksanakan oleh mahasiswa, tetapi tidak dijadwalkan secara reguler oleh Pascasarjana. Kegiatan akademik terstruktur dapat berupa pembuatan tugas, penulisan makalah, atau diskusi pembahasan studi kasus untuk dikerjakan oleh individu atau kelompok. Pola pembelajaran kelas dapat ditunjang dengan pelaksanaan kuliah praktik (di laboratorium atau studio) dan atau kuliah lapangan.
2. Pola Pembelajaran Seminar
Dalam pola pembelajaran seminar, proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara diskusi antara mahasiswa dengan dosen pembimbing, dosen pembahas, dan sesama peserta seminar. Materi yang dibahas ditentukan oleh mahasiswa dengan persetujuan dosen pembimbing. Pola pembelajaran ini diterapkan pada mata kuliah Seminar Bidang Konsentrasi/ Kajian. Pada pembelajaran pola seminar, mahasiswa menulis karya ilmiah. Penilaian atas penguasaan materi dilakukan berdasarkan penilaian saat karya ilmiah disajikan dan dipertahankan dalam pertemuan ilmiah berupa seminar. Jumlah karya ilmiah yang disusun oleh setiap mahasiswa ditentukan oleh bobot sks mata kuliahnya. Pada umumnya, untuk setiap satu sks, mahasiswa menyusun satu karya ilmiah.
Penilaian atas penguasaan materi dilakukan oleh dosen koordinator mata kuliah, dosen pembimbing, dan dosen pembahas. Mahasiswa yang menempuh ulang atau tidak dapat menyelesaikan proses pembelajaran di dalam satu semester harus membuat lagi karya ilmiah sebanyak yang dibutuhkan pada mata kuliah tersebut, setelah mahasiswa mengisi kembali FRS untuk mata kuliah tersebut.
3. Pola Pembelajaran Mandiri
Dalam pola pembelajaran mandiri, proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara diskusi antara mahasiswa secara individual dan dosen pembimbing. Materi yang dibahas ditentukan oleh mahasiswa atas persetujuan dosen pembimbing. Setiap mahasiswa peserta mata kuliah pola mandiri menyusun antara lain:
Penilaian atas penguasaan materi karya ilmiah dilakukan saat disajikan dan dipertahankan dalam pertemuan ilmiah, yang khusus diselenggarakan untuk keperluan tersebut. Terhadap kesertaan dalam tesis atau disertasi, penilaian dilakukan dalam beberapa tahapan. Kecuali untuk tesis dan disertasi, penilaian sudah harus selesai pada akhir semester penempuhan mata kuliah.
Pola pembelajaran Daring (on-line) dilakukan karena kondisi- kondisi yang sangat tidak memungkinkan untuk melakukan tatap muka langsung dalam pembelajaran. Akibat kondisi darurat pandemi Covid 19, atau kondisi yang menuntut sedemikian rupa, adalah alasan utama dilakukannya pembelajaran Daring (on-line). UIN Sunan Gunung Djati telah menetapkan pembelajaran Daring lewat media learning management system (LMS) E-Knows, sebagai alternatif bisa digunakan Google Meet, Zoom Meet, Whats App, You Tube, Face books dan lainnya, hal ini dilakukan selama masa darurat pada masa Pandemi Covid19 yang melarang adanya perkumpulan manusia dalam ruang-ruang yang tertutup.
Setiap pertemuan tatap muka, dosen wajib mengisi daftar hadir dosen dengan menjelaskan pokok bahasan pada suatu pertemuan;
Tabel 2.
Konversi Skala Penilaian
Skala 1-4 |
Skala 0-100 |
Huruf Mutu/Angka Mutu |
Kriteria |
3.50 – 4.00 |
80.00 – 00.00 |
A=4 |
Sangat Baik |
2.80 – 3.49 |
70.00 – 79.99 |
B=3 |
Baik |
2.00 – 2.79 |
60.00 – 69.99 |
C=2 |
Cukup |
1.00 – 1.99 |
50.00 – 59.99 |
D=1 |
Kurang |
0.00 – 0.99 |
00.00 – 49.99 |
E=0 |
Sangat Kurang |
* SK. Rektor Nomor 178/Un.05/l.l/PP.00.9/07/2016
Penentuan predikat kelulusan Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3) disajikan pada Tabel berikut:
Tabel 3.
Penentuan Predikat Kelulusan Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3)*
No |
Indeks Prestasi |
Predikat Kelulusan |
Kumulatif |
||
1 |
3,76 – 4,00 |
Pujian |
2 |
3,51 – 3,75 |
Sangat Memuaskan |
3 |
3,00 – 3,50 |
Memuaskan |
* Permen Ristek RI Nomor 44 Tahun 2015 pasal 25.
Ujian komprehensif adalah evaluasi yang dilakukan untuk mahasiswa program magister, dengan tujuan untuk mengetahui kemampuan mahasiswa secara komprehensif dalam menguasai materi keilmuan Prodi; yang menggambarkan penguasaan terhadap kompetensi utama, penunjang, dan kompetensi lainnya. Ujian komprehensif dilaksanakan dalam bentuk ujian tulis meliputi: Bidang Keprodian, Keislaman dan Pengayaan Tesis. Adapun syarat-syarat mengikuti ujian komprehensif adalah:
Seminar Usulan Penelitian Disertasi
Ujian Komprehensif
Ujian Komprehensif adalah evaluasi yang dilakukan untuk mahasiswa program doktor, dengan tujuan untuk mengetahui kemampuan mahasiswa dalam memecahkan masalah dengan menggunakan berbagai teori, yang menggambarkan penguasaan terhadap kompetensi utama, penunjang, dan materi tentative disertasi atau teori. Ujian komprehensif dilaksanakan dalam dua cara, yaitu ujian tulis dan lisan, meliputi: Bidang Ilmu/prodi, Filsafat Keilmuan, Wawasan Keislaman dan Pengayaan Temuan Disertasi. Adapun syarat-syarat mengikuti ujian komprehensif adalah:
Work in Progress (Ujian Progres)
Bimbingan bersama sekaligus sebagai Ujian ini sebagaimana dijelaskan (pada point D butir 1) di atas, dilangsungkan untuk mengetahui perkembangan kualitas disertasi di hadapan 3 (tiga) orang promotor, l orang dari unsur prodi, dan 1 orang dari unsur direksi pascasarjana sebagai ketua majelis ujian. Proses bimbingan dan ujian progres ini dilakukan melalui 2 (dua) tahap. Ujian progres tahap I meliputi bab I, II dan III. Sedangkan Ujian progres tahap ll meliputi bab IV, V dan kelengkapan disertasi lainnya. Proses ujian progress ini adalah bagian dari bimbingan bersama dari semua promotor dan team ahli, dilakukan secara tertutup dan dapat berlangsung beberapa kali sesuai kebutuhan dari promotor. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, dibebankan pada calon promovendus.
Ujian Tertutup
Ujian tertutup merupakan ujian akhir untuk menguji hasil disertasi promovendus secara tertutup. Para penguji adalah terdiri dari: 3 (tiga) orang promotor, 3 (tiga) orang oponen ahli, 1 (satu) orang unsur direksi sebagai ketua sidang, 1 (satu) orang ketua prodi atau salah satu wakil direktur sebagai sekretaris sidang, dengan jumlah keseluruhan 8 (delapan) orang. Jika dipandang perlu, salah satu orang dari komponen penguji/oponen ahli diundang dari luar UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Apabila menurut sudut pandang tim penguji, promovendus belum layak untuk diajukan ke dalam sidang promosi Doktor atau ujian terbuka, maka tim promotor dapat mengajukan permohonan ujian tertutup kembali sebagai upaya perbaikan dalam disertasinya.
Masa perbaikan disertasi paling lama 3 bulan setelah ujian tertutup dan jika melebihi batas waktu tersebut maka mahasiswa yang bersangkutan harus mengulang ujian kembali, dengan biaya dibebankan kepada mahasiswa yang bersangkutan.
Ujian Terbuka (Promosi)
Ujian ini berlangsung secara terbuka dan sebagai bagian dari ekspose hasil penelitian disertasi dari promovendus di hadapan 9 (sembilan) orang penguji yang terdiri dari 3 (tiga) orang promotor, 3 (tiga) orang oponen ahli, 1 (satu) orang representasi guru besar, 1 (satu) orang unsur direksi sebagai ketua sidang, 1 (satu) orang ketua prodi atau salah satu wakil direktur sebagai sekretaris sidang. Penguji dari komponen oponen ahli dan guru besar, boleh berganti atau berbeda dengan penguji pada ujian tertutup.
Karya ilmiah di lingkungan Pascasarjana adalah sekumpulan gagasan akademik yang berisi dan berkait dengan ilmu pengetahuan tertentu yang tersusun secara sistematik, berupa makalah, tesis, dan disertasi. Karya ilmiah yang dihasilkan oleh mahasiswa, bisa juga berupa
resensi buku, critical review dan atau laporan hasil riset yang ditugaskan oleh dosen. Tesis adalah karya ilmiah yang menjadi syarat kelulusan pada jenjang S2; dan disertasi adalah syarat kelulusan pada jenjang S3.
Sebelum mengadakan penelitian untuk tesis atau disertasi, mahasiswa harus mengajukan proposal penelitian kepada Direktur Pascasarjana c.q. Ketua Program Studi setelah menyelesaikan beberapa mata kuliah dan telah menyelesaikan kewajiban-kewajiban administratif. Tesis adalah karya ilmiah level 2 (satu tingkat di atas skripsi).
Salah satu jenis karya tulis ilmiah, yang merupakan laporan hasil penelitian, sebagai tugas akhir untuk memenuhi syarat memperoleh gelar akademik program Magister (S2); yang prosedur dan teknik administrasi penulisannya diatur oleh Pascasarjana. Tesis, bertujuan untuk mendeskripsikan suatu fenomena ilmu pengetahuan secara komprehensif, merumuskan hipotesis berdasarkan teori, dan menghasilkan jawaban dari hipotesis tersebut, atau bisa berupa aplikasi teori dalam melihat fenomena.
Disertasi adalah salah satu jenis karya tulis ilmiah, yang merupakan laporan hasil penelitian, sebagai tugas akhir untuk memenuhi syarat gelar akademik program Doktor (S3); yang prosedur dan teknik administrasi penulisannya diatur oleh Pascasarjana. Penelitian disertasi berorientasi pada pengembangan keilmuan yang berorientasi aplikatif pada nilai-nilai luhur kemanusiaan. Obyek kajian penelitiannya dapat menunjukkan wilayah kekhususan yang sesuai dengan bidang keahliannya menurut program studi yang digelutinya. Disertasi adalah karya ilmiah level 3 (satu tingkat di atas tesis). Kalau tesis hanya menjawab rumusan masalah berdasarkan teori yang disusun dalam hipotesis (hanya melihat apakah teori tersebut relevan atau tidak), maka disertasi dapat menolak atau membantah teori yang sudah
ada, dan bahkan menyusun serta membangun teori baru. Gagasan baru atau teori baru, ditunjukkan dari temuan-temuan hasil penelitiannya, dengan penjelasan yang konkrit jelas dan lugas, jika perlu dengan memakai struktur bagan.
Prosedur kerja atau langkah-langkah operasional pelaksanaan validasi publikasi karya ilmiah mahasiswa Pascasarjana mengacu pada Surat Keputusan Rektor Nomor: B-240/Un.05/1.1/PP.009/11/2017. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
pembimbing/promotor, untuk diajukan kepada pihak-pihak yang terkait.
Sanksi Akademik adalah hukuman yang dijatuhkan kepada mahasiswa Pascasarjana berkenaan dengan tindakan dan/atau perbuatannya yang diduga melanggar ketentuan dan peraturan akademik UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Sanksi Akademik bagi
mahasiswa Pascasarjana terdiri atas :
Sanksi ringan adalah sanksi yang diberikan kepada mahasiswa dikarenakan:
Sanksi sedang adalah sanksi yang diberikan kepada mahasiswa dikarenakan:
Sanksi berat adalah sanksi yang diberikan kepada mahasiswa dikarenakan:
Dalam hal pelanggaran yang dapat dikategorikan ke dalam sanksi berat, mahasiswa yang telah selesai studinya tapi ternyata terbukti melakukan perbuatan plagiarisme, maka gelar akademiknya dapat dicabut dan/atau dibatalkan. Pencabutan atau pembatalan gelar akademik dilakukan melalui sidang majelis kode etik yang teknis pengaturannya ditentukan dalam peraturan tersendiri.
Kami tidak hanya memberi siswa pendidikan dan pengalaman yang menyiapkan mereka untuk sukses dalam karier. Kami membantu mereka sukses dalam karir mereka juga untuk menemukan bidang yang mereka sukai dan berani memimpinkannya.