Topik Disertasi Terkait Implementasi Kebijakan Fungsi Pesantren Mengantarkan Dr. Abdul Raup Meraih Pujian

Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, sebagai sebuah lembaga kependidikan, tentu mengemban tugas mulia untuk mengembangkan berbagai aspek dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan. Ketersediaan sarana maupun prasarana di lingkungan kampus, tidak lain bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa maupun civitas akademik dalam mewujudkan hal tersebut. Salah satu peran yang dioptimalisasi yakni sebagai agen penghasil praktisi keilmuwan yang berkompeten dan memiliki kapabilitas mumpuni serta daya juang tinggi berkaitan dengan kemajuan ilmu pengetahuan.

Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Sidang Senat Terbuka dalam rangka promosi doktor atas nama Abdul Raup. Acara yang berlangsung pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB ini diselenggarakan di Ruang Aula Selatan, Lantai 4 Gedung Pascasarjana, Kampus 2 UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Cimincrang, Kecamatan Gedebage.

Abdul Raup, sebagai promovendus, merupakan mahasiswa program studi doktor Pendidikan Islam di Pascasarjana UIN Bandung. Dalam sidang tersebut, Abdul Raup mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Implementasi Kebijakan Fungsi Pesantren Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 di Jawa Barat (Penelitian di Pesantren Pagelaran 3 Subang, Pesantren Darul Muttaqien Bogor, dan Pesantren Al-Muslimun Cianjur)”. Disertasi ini membahas tentang bagaimana penerapan fungsi pesantren sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta analisis terhadap pelaksanaannya di beberapa pesantren terkemuka di Jawa Barat.

Dalam presentasinya, Abdul Raup menjelaskan bahwa hasil penelitian menunjukkan adanya keberhasilan dalam implementasi kebijakan fungsi pesantren, meskipun masih terdapat tantangan yang dihadapi dalam aspek administrasi dan dukungan dari pemerintah setempat. Ketiga pesantren yang diteliti menunjukkan kesesuaian dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2019, terutama dalam hal pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, meskipun terdapat perbedaan dalam pendekatan yang dilakukan oleh masing-masing pesantren.

Sidang senat terbuka ini dipimpin oleh Prof. Dr. Dindin Sholahudin,  selaku Ketua Sidang, didampingi oleh Prof. Dr. H. Supiana, M.Ag. sebagai Sekretaris Sidang. Tim promotor dan penguji terdiri dari Dr. Bambang Samsul Arifin, M.Si. sebagai Ketua Promotor, Prof. Dr. H. Rochmat Mulyana, M.Pd., serta Prof. Dr. Badrudin, M.Ag. sebagai Anggota Promotor. Sementara itu, para oponen ahli yang hadir antara lain Prof. Dr. Yayan Rahtikawati, M.Ag., Dr. Cecep Anwar, M.Ag., Fakry Hamdani, SS., M.Hum., Ph.D., dan Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si.

Setelah melalui proses tanya jawab dan diskusi yang mendalam, Abdul Raup dinyatakan lulus dengan IPK (indeks prestasi kumulatif) sebesar 3.90. Gelar doktor yang diraihnya mendapatkan predikat “pujian”, yang menegaskan kualitas penelitian dan kontribusi ilmiah yang signifikan terhadap pengembangan ilmu Pendidikan Islam.

Acara ini ditutup dengan doa dan ucapan selamat dari para penguji serta hadirin yang hadir. Dengan diraihnya gelar doktor ini, Abdul Raup diharapkan dapat terus berkontribusi dalam pengembangan pendidikan Islam di Indonesia, khususnya dalam implementasi kebijakan pesantren yang lebih efektif dan berdampak luas bagi masyarakat