Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag.
Ketua Program Studi
Program Doktoral (S3) Pascasarjana
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Dr. H. Ending Solehudin, M.Ag.
Sekretaris Program Studi
Program Studi S3 ini merupakan prodi dengan kajian Bidang Hukum Islam Berbasis Wahyu Memandu Ilmu dalam Bingkai Akhlak Karimah. Sehingga urgensi program Doktoral dalam bidang hukum Islam yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing dapat tercapai. Adapun rintisan penyelenggaraan Program Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung sudah dilakukan sejak tahun 1989. Selanjutnya, berdasarkan surat nomor IN.10/PP.00.9/0864/1996 tanggal 15 November 1989 IAIN Sunan Gunung Djati Bandung mengirim surat permohonan pendirian PPs kepada Menteri Agama.
Sesuai dengan persetujuan Dirjen Pendidikan Tinggi Depdikbud tertanggal 10 Maret 1997 Nomor 455/D/T/1997, maka melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 139 Tahun 1997 yang ditetapkan pada tanggal 26 Maret 1997, IAIN Sunan Gunung Djati Bandung diizinkan resmi menyelenggarakan program Pascasarjana. Kemudian, pada 19 April 2004, berdasarkan SK Dirjen Bagais tentang izin pendirian jenjang S3 untuk Program Studi Hukum Islam dan Pendidikan Islam diterima dan kedua program studi tersebut dibuka.
Program Studi S3 Hukum Islam di Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (UIN SGD Bandung) sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran tinggi agama Islam, memiliki tanggung jawab besar untuk ikut serta mengembangkan ilmu keislaman dan kemasyarakatan, serta memecahkan berbagai masaah yang dihadapi dalam proses pembangunan. Atas dasar kesadaran dan tanggung jawab tersebut, UIN SGD Bandung, dari waktu ke waktu, terus berusaha melakukan perbaikan, khususnya di bidang akademik.
Kebutuhan masyarakat akan tersedianya tenaga ahli dan kesadaran tentang pentingnya peningkatan pengembangan kualitas akademik, menjadi titik tolak perbaikan kualitas pelayanan Program Studi S3 Hukum Islam UIN SGD Bandung dalam pengimplementasiannya. Penyelenggaraan Program Pascasarjana secara keseluruhan sudah berjalan dengan baik dan harus ditingkatkan dalam hal pelayanan akademik secara komprehensif dan berkesinambungan.
Program Studi S3 Hukum Islam dalam sistem penyelenggaraannya berpedoman pada landasan hukum Undang-undang No. 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pembelajaran dan kurikulum yang senantiasa dikembangkan guna memastikan eksistensinya dalam perkembangan ilmu pengetahuan pada ruang lingkup Hukum Islam.
Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka implementasi sistem pendidikan nasional yang dilakukan di Indonesia pada setiap level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut:
Dr – Doktor (S3)
6 semester (perkiraan studi penuh waktu)
Gedung Pascasarjana – Kampus 2
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Akreditasi Nasional :
❯ Baik Sekali
Kami tidak hanya memberi siswa pendidikan dan pengalaman yang menyiapkan mereka untuk sukses dalam karier. Kami membantu mereka sukses dalam karir mereka juga untuk menemukan bidang yang mereka sukai dan berani memimpinkannya.