Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, sebagai sebuah lembaga kependidikan, tentu mengemban tugas mulia untuk mengembangkan berbagai aspek dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan. Ketersediaan sarana maupun prasarana di lingkungan kampus, tidak lain bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa maupun civitas akademik dalam mewujudkan hal tersebut. Salah satu peran yang dioptimalisasi yakni sebagai agen penghasil praktisi keilmuwan yang berkompeten dan memiliki kapabilitas mumpuni serta daya juang tinggi berkaitan dengan kemajuan ilmu pengetahuan.
Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung menggelar sidang senat terbuka promosi doktor bagi Elvin Nailana. Acara ini berlangsung khidmat di Ruang Aula Selatan, Lantai 4 Gedung Pascasarjana Kampus 2, di mana Elvin mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Suami dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian dan Prospek Perkembangannya dalam Hukum Islam di Indonesia.”
Sidang ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag., sebagai ketua sidang, dengan Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag., sebagai sekretaris. Tim pembimbing Elvin terdiri dari Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si., sebagai promotor utama, serta Dr. H. Engkos Kosasih, M.Ag., dan Dr. Hj. Zulbaidah, M.Ag., sebagai anggota promotor. Oponen ahli yang hadir antara lain Prof. Dr. H. Ramdani Wahyu Sururie, M.Ag., M.Si., Dr. Hj. Dewi Sulastri, SH., MH., dan Dr. Sihabudin Said, M.Si., dengan dukungan guru besar Prof. Dr. H. Nurrohman, M.A.
Dalam paparannya, Elvin menjelaskan bahwa penelitian ini dilatarbelakangi oleh polemik mengenai pembagian harta bersama pasca perceraian yang sering kali menyisakan permasalahan hukum. Harta bersama dalam sistem hukum Islam diatur melalui Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menetapkan pembagian sama rata (50:50). Namun, ia menemukan bahwa beberapa putusan pengadilan, seperti Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, memberikan porsi lebih besar kepada suami atas dasar keadilan substantif, mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak.
Elvin juga mengangkat aspek rekonstruksi hukum, di mana beliau mengusulkan pembaruan Pasal 97 KHI agar lebih adil bagi pihak suami atau istri yang memiliki kontribusi lebih besar dalam rumah tangga. Ia menekankan pentingnya penyesuaian hukum dengan mempertimbangkan kemaslahatan umat, tradisi lokal, dan keadilan substantif dalam memutus perkara harta bersama. Rekomendasi tersebut disampaikan berdasarkan temuan penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif.