Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, sebagai sebuah lembaga kependidikan, tentu mengemban tugas mulia untuk mengembangkan berbagai aspek dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan. Ketersediaan sarana maupun prasarana di lingkungan kampus, tidak lain bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa maupun civitas akademik dalam mewujudkan hal tersebut. Salah satu peran yang dioptimalisasi yakni sebagai agen penghasil praktisi keilmuwan yang berkompeten dan memiliki kapabilitas mumpuni serta daya juang tinggi berkaitan dengan kemajuan ilmu pengetahuan.
Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Sidang Senat Terbuka dalam rangka promosi doktor atas nama Liza Roihanah. Acara ini berlangsung pada Kamis, 15 Agustus 2024, pukul 13.30 hingga 15.00 WIB, bertempat di Aula Selatan Lantai 4 Gedung Pascasarjana, Kampus 2 UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Cimincrang, Kecamatan Gedebage.
Liza Roihanah, yang merupakan mahasiswa Program Studi Doktor Hukum Islam, mempresentasikan hasil disertasinya yang berjudul “Model Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah dengan Penerapan Prinsip Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum pada Putusan Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan Prospek Pengembangannya dalam Sistem Hukum Peradilan di Indonesia.” Disertasi ini mengangkat permasalahan akademik mengenai penerapan prinsip-prinsip dasar hukum syariah dalam penyelesaian sengketa ekonomi di pengadilan agama.
Dalam penelitiannya, Liza Roihanah menganalisis fakta-fakta yang melatarbelakangi terjadinya sengketa ekonomi syariah di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Penelitian ini bertujuan untuk menggali penerapan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dalam putusan pengadilan, serta mengeksplorasi prospek pengembangan model penyelesaian sengketa ekonomi syariah tersebut dalam sistem hukum peradilan di Indonesia. Beberapa temuan penting dari penelitiannya termasuk identifikasi berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa ekonomi syariah dan bagaimana hakim mengaplikasikan prinsip-prinsip hukum dalam putusan mereka.
Sidang senat terbuka ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag., sebagai Ketua Sidang, dengan Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag., sebagai Sekretaris Sidang sekaligus Ketua Promotor. Anggota tim promotor lainnya terdiri dari Dr. H. Ending Solehudin, M.Ag., dan Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., SH., MH. Bertindak sebagai oponen ahli dalam sidang ini adalah Prof. Dr. H. Moh. Najib, M.Ag., Prof. Dr. H. Dudang Gojali, S.Ag., M.Ag., Prof. Dr. H. Usep Saepullah, S.Ag, M.Ag., Dr. Iwan Setiawan, S.Ag., M.Pd., M.E.Sy., dan Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si., serta guru besar Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si.
Pada akhir sidang, Liza Roihanah dinyatakan lulus dengan predikat pujian dan meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 3.90. Keberhasilannya ini merupakan pencapaian yang sangat membanggakan, tidak hanya bagi dirinya pribadi, tetapi juga bagi seluruh civitas akademika UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Sidang tersebut ditutup dengan ucapan selamat dari seluruh tim penguji dan para hadirin, menandai langkah baru dalam perjalanan akademik dan profesional Liza Roihanah sebagai seorang doktor di bidang Hukum Islam.