Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, sebagai sebuah lembaga kependidikan, tentu mengemban tugas mulia untuk mengembangkan berbagai aspek dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan. Ketersediaan sarana maupun prasarana di lingkungan kampus, tidak lain bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa maupun civitas akademik dalam mewujudkan hal tersebut. Salah satu peran yang dioptimalisasi yakni sebagai agen penghasil praktisi keilmuwan yang berkompeten dan memiliki kapabilitas mumpuni serta daya juang tinggi berkaitan dengan kemajuan ilmu pengetahuan.
Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung kembali menggelar Sidang Senat Terbuka dalam rangka promosi doktor, kali ini atas nama Sumiati, mahasiswa program studi doktor Hukum Islam. Acara yang berlangsung pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB hingga 09.30 WIB ini dilaksanakan di Ruang Aula Selatan, Lantai 4 Gedung Pascasarjana, Kampus 2 UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Cimincrang, Kecamatan Gedebage.
Sumiati, sebagai promovenda, mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Harmonisasi Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah tentang Jaminan dalam Peraturan Perundang-Undangan dan Implementasinya pada Lembaga Keuangan Syariah di Jawa Barat.” Penelitian ini secara mendalam mengupas harmonisasi antara prinsip-prinsip ekonomi syariah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta bagaimana prinsip-prinsip tersebut diimplementasikan oleh lembaga keuangan syariah di Jawa Barat.
Dalam presentasinya, Sumiati menguraikan bahwa meskipun telah ada upaya harmonisasi, masih terdapat beberapa peraturan yang membutuhkan penyesuaian lebih lanjut agar sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, terutama terkait dengan jaminan dalam transaksi keuangan syariah. Penelitiannya juga menyoroti pentingnya kerjasama antara regulator dan praktisi untuk menciptakan sistem keuangan syariah yang lebih efektif dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Sidang senat terbuka ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag., selaku Ketua Sidang, didampingi oleh Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. sebagai Sekretaris Sidang. Tim promotor dan penguji terdiri dari Prof. Dr. H. Yadi Janwari, M.A. sebagai Ketua Promotor, Prof. Dr. Deni Kamaludin Yusup, M.Ag., dan Dr. Tatang Astarudin, S.Ag., SH., M.Si. sebagai Anggota Promotor. Selain itu, para oponen ahli yang turut memberikan penilaian adalah Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag., Prof. Dr. H. Dudang Gojali, S.Ag., M.Ag., Dr. Hj. Neni Nuraeni, M.Ag., dan Dr. Mohamad Sar’an, M.Ag.
Setelah melalui proses tanya jawab dan evaluasi yang mendalam, Sumiati berhasil mempertahankan disertasinya dengan sangat baik dan dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 3.90. Gelar doktor yang diraihnya juga mendapatkan predikat “pujian”, yang menunjukkan tingginya kualitas penelitian yang telah dilakukan serta kontribusinya dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia.
Sidang senat terbuka ini diakhiri dengan ucapan selamat dari para penguji dan seluruh hadirin yang hadir. Dengan gelar doktor yang baru diraihnya, Sumiati diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam bidang hukum Islam, khususnya dalam aspek keuangan syariah di Indonesia, serta menjadi inspirasi bagi mahasiswa dan peneliti lainnya di UIN Sunan Gunung Djati Bandung.