[PASCAUINBANDUNG] Rabu – 15 Maret 2023
Pengabdian merupakan bagian dari tri dharma perguruan tinggi, sama halnya yang telah dilaksanakan oleh program studi magister hukum ekonomi syariah. Moderasi beragaman merupakan salah satu misi yang diemban oleh seluruh instansi di Kementerian Agama, Program Studi Magister Hukum Ekonomi Islam menyadari bahwa posisi perguran tinggi menjadi salah satu garda terdepan untuk merealisasikan moderasi beragama kepada masyarakat. Dengan mengangkat tema “Sodialisasi Moderasi Keberafamaan dalam Konteks Hukum Ekonomi Syariah” Prodi S2 HES telah melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat
Berlokasi di Pondok Pesantren Syamsul Ma’arif di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. bersama dengan Dr. Ohan Jauharudin ST M.M selaku pemimpin pondok pesantren dan perwakilan dari dewan syariah nasional, hadir dalam satu majlis untuk berdialog, bertukar fikiran, dalam ranah – ranah moderasi keberagamaan dalam konteks hukum ekonomi syariah.
Acara ini berlangsung hikmat dan kondusif, Dr. H. Sofian Al-Hakim, M.Ag CIELP selaku ketua prodi memberi laporan dan harapan semoga dengan adanya pertemuan dapat terlaksananya penandatanganan MoU bersama Yayasan Pendidikan Islam Syamsul Ma’arif dan Dewan Syari’ah Nasional MUI Jawa Barat. Hal tersebut disambut baik oleh Dr. Ohan Jauharudin ST M.M, selaku Pimpinan Pondok Pesantren Yayasan Pendidikan Islam Syamsul Ma’arif. harapan berkesinambungan, berkelanjutan dalam jangka panjang dalam dunia hukum ekonomi syariah antar instansi / lembaga ini tetap harmonis.
Mengingat juga Prof. Dr. H. Supiana, M.Ag CSEE sebagai Direktur Pascasarjana hadir memberi sambutan sekaligus membuka kegiatan secara langsung sebagai bukti dukungan penuh pada pengabdian kepada masyarakat. Acara puncak terlaksana dengan baik yang dipandu oleh Dr. H. Mohamad Saran, M.Ag selaku moderator. Prof. Dr. Koko Komarudin, M.Pd, Dr. H. Sofian Al-Hakim, M.Ag CIELP, Dr. Fauzan Januri, M.Ag hadir sebagai Narasumber yang menyampaikan tentang teologi islam yang telah dirancang sebagai agama yang bermoderasi, salah satunya adalah memaknai mutawashittun sebagai konsep tasawuf dalam beribadah mahdhoh dan ghair mahdoh. Selanjutnya pemaparan narasumber semakin dalam terhadap implementasi / penerapan sikap moderasi beragama yang tercermin pada fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syari’ah Nasional. Seraya fatwa tersebut menjadi rujukan bagi OJK dan aktifitas keuangan syari’ah lainnya.
Kegiatan ini semakin hangat, setelah selesainya pemaparan materi dari narasumber moderator mempersilahkan peserta untuk mengajukan pertanyaan dengan tujuan menciptakan forum yang lebih aktif dan kritis. Pada akhir kegiatan, Peserta bersama Narasumber dan Panitia melaksanakan foto bersama sebagai bukti kerjasama yang akan terus berjalan dari generasi – ke generasi.