Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, sebagai sebuah lembaga kependidikan, tentu mengemban tugas mulia untuk mengembangkan berbagai aspek dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan. Ketersediaan sarana maupun prasarana di lingkungan kampus, tidak lain bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa maupun civitas akademik dalam mewujudkan hal tersebut. Salah satu peran yang dioptimalisasi yakni sebagai agen penghasil praktisi keilmuwan yang berkompeten dan memiliki kapabilitas mumpuni serta daya juang tinggi berkaitan dengan kemajuan ilmu pengetahuan.
Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Sidang Senat Terbuka dalam rangka promosi doktor atas nama Purnomo, yang berlangsung di Ruang Aula Selatan Lantai 4 Gedung Pascasarjana, Kampus 2 UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Acara yang dimulai pada pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.30 WIB tersebut berjalan dengan khidmat dan lancar.
Dalam sidang tersebut, Purnomo mempresentasikan hasil penelitian disertasi yang berjudul “Implementasi Pembebasan Hukuman Nafkah Iddah, Madiyah, dan Mut’ah Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.” Penelitian ini mengupas tuntas mengenai penerapan pembebasan hukuman dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Tim penguji yang terdiri dari para akademisi terkemuka turut hadir untuk memberikan penilaian terhadap disertasi tersebut. Ketua Sidang, Prof. Dr. H. Ajid Thohir, M.Ag., memimpin jalannya sidang dengan didampingi oleh Sekretaris Sidang, Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. Tim promotor yang beranggotakan Prof. Dr. H. Ah Fathonih, M.Ag., Prof. Dr. H. Moh Najib, M.Ag., dan Dr. H. Burhanuddin, S.Ag., MH., turut memberikan bimbingan dan arahan selama proses penelitian disertasi ini.
Selain tim promotor, hadir pula para oponen ahli yang terdiri dari Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag., Dr. Mohamad Sar’an, M.Ag., Dr. Sutisna, MA., Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., SH., MH., dan Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag. Mereka memberikan tanggapan dan kritik yang konstruktif terhadap isi dan metodologi penelitian Purnomo, serta memberikan masukan yang berharga untuk pengembangan penelitian lebih lanjut.
Setelah melalui rangkaian ujian yang intens dan mendalam, Purnomo akhirnya dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 3.84 dan berhasil meraih predikat pujian. Prestasi ini menambah deretan doktor baru yang dihasilkan oleh Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, yang terus berkomitmen dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum Islam.
Acara sidang senat terbuka ini diakhiri dengan ucapan selamat dari para penguji dan keluarga besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Keberhasilan Purnomo ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia, serta menjadi inspirasi bagi para mahasiswa dan akademisi lainnya.