Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Segala puji bagi Allah SWT. yang dengan limpahan Rahmat, Karunia dan Keridhaan-Nya kami dapat merampungkan dan mempersembahkan Buku Panduan Akademik Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Buku panduan ini susun dan dirancang untuk memberikan informasi dan panduan komprehensif kepada mahasiswa, dosen, dan staf Pascasarjana.
Buku pegangan ini merupakan cerminan konsistensi i’tikad dan komitmen akademik kami untuk memberikan inforrmasi, edukasi, literasi dan pelayanan akademik terbaik ( the best academic service) kepada mahasiswa dan civitas akademik Pascasarjana. Juga sebagai bentuk aktif renponsif terhadap munculnya regulasi dalam bentuk berbagai peraturan baru, dinamika perkembangan Ilmu Pengetahuan (Science), Teknologi, dan Seni (IPTEKS) (scientific vision), dan kebutuhan masyarakat (societal needs), baik ditingkat regional maupun internasional.
Buku Panduan Akademik ini merupakan integrasi dokumen dan informasi sistematik yang disusun dan disediakan untuk memberikan pedoman dan informasi terkait dengan berbagai hal akademik di Pascasarjana UIN Sunan Gunung Dhati Bandung. Termasuk tentang aturan, tata cara, dan prosedur yang harus diikuti oleh mahasiswa dan civitas akademik. Tujuan utama dari panduan akademik ini adalah untuk memberikan orientasi dan panduan yang jelas, terstruktur, sistematik dan sistemik sehingga seluruh mahasiswa dan civitas akademik pascasarjana bisa lebih mudah mengetahui, memahami dan mengikuti peraturan serta kebijakan yang berlaku di Lingkungan Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dengan spirit dan usaha (effort) untuk mewujudkan UIN Sunan Gunung Djati Bandung menuju International World Class University, dengan menjadikan Pascarajana sebagai pusat pengkajian ilmu keislaman dan pengembangan sumber daya manusia yang unggul, kompettitif dan bereputasi internasional
Kami berharap buku panduan akademik ini dapat menjadi spirit, motivasi, dan sumber berharga bagi mahasiswa Pascasarjana dalam membantu kemudahan dan kelancaran mereka menavigasi proses dan tahapan perjalanan akademisnya di Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung secara optimal, maksimal, berkualitas, bermutu dan tepat waktu. Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan buku panduan ini. Teriring harapan dan do’a, semoga mendapat balasan yang berlipat ganda dari Allah SWT. Aamiin.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bandung, 02 Nopember 2023 Direktur,
NIP. 196801121993031003
Pembukaan Pascasarjana dirintis dan dimulai sejak lembaga ini masih berstatus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) pada tahun Pada awal rintisan, pembukaan Pascasarjana baru sebatas program Magister (S2) dengan prodi Ilmu Agama Islam. Hal ini didasarkan atas surat keputusan Menteri Agama Nomor 139 tahun 1997 tentang izin pembukaan program Magister (S2) dengan prodi Ilmu Agama Islam pada IAIN Sunan Gunung Djati Bandung. Sedangkan untuk progam Doktor (S3) baru dibuka pada tahun 2004 dengan dua prodi sekaligus, yaitu prodi Hukum Islam dan prodi Pendidikan Islam. Selang beberapa tahun kemudian, Kementerian Agama melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam menerbitkan kembali izin
pembukaan prodi Perbandingan Agama (S3) pada tahun 2013.
Seiring dengan meningkatnya animo dan respon masyarakat terhadap jenjang pendidikan S2 dan S3, saat ini di Pascasarjana telah berdiri tiga prodi untuk jenjang S3 dan 15 prodi untuk jenjang S2. Rincian selengkapnya dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1.
Daftar Program Studi Magister (S2) dan Doktor (S3)
No |
Program Studi |
Jenjang |
Ijin Operasional |
Gelar * |
1 |
Pendidikan Islam |
S3 |
SK No. DJ.II/77/2004 |
Dr. |
2 |
Hukum Islam |
S3 |
SK No. DJ.II/76/2004 |
Dr. |
3 |
Studi Agama-Agama |
S3 |
SK No. 868/2013 |
Dr. |
4 |
Ilmu Hukum |
S2 |
SK No. DJ.I/612/2009 |
MH. |
5 |
Ekonomi Islam |
S2 |
SK No. DJ.I/51/2011 |
ME. |
6 |
Studi Agama-Agama |
S2 |
SK No. DJ.I/51/2011 |
M.Ag. |
7 |
Pendidikan Agama Islam |
S2 |
SK No. 1424/2012 |
M.Pd. |
8 |
Hukum Keluarga |
S2 |
SK No. 1424/2012 |
MS. |
9 |
Manajemen Pendidikan Islam |
S2 |
SK No. 2084/2013 |
M.Pd. |
10 |
Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir |
S2 |
SK No. 2084/2013 |
M.Ag. |
11 |
Ilmu Hadits |
S2 |
SK No. 2084/2013 |
M.Ag. |
12 |
Pendidikan Bahasa Arab |
S2 |
SK No. 2084/2013 |
M.Pd. |
13 |
Komunikasi Penyiaran Islam |
S2 |
SK No. 2084/2013 |
M.Sos. |
14 |
Hukum Ekonomi Syariah |
S2 |
SK No. 2084/2013 |
MH. |
No |
Program Studi |
Jenjang |
Ijin Operasional |
Gelar * |
15 |
Sejarah Peradaban Islam |
S2 |
SK No. 1460/2014 |
M.Hum. |
16 |
Bimbingan Konseling Islam |
S2 |
KMA RI No.455/2022 |
M.Sos. |
17 |
Tadris Bahasa Inggris |
S2 |
KMA RI No.1121/2022 |
M.Pd. |
18 |
Tadris IPA |
S2 |
KMA RI No.1122/2022 |
M.Pd. |
*) PMA RI No.33 Tahun 2016
“Menjadi Pusat Pengkajian Ilmu Keislaman dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Unggul, Kompetetif, dan Bereputasi internasional pada tahun 2029”.
Pascasarjana UIN SGD Bandung sebagai institusi yang menyelenggarakan pendidikan jenjang Magister dan Doktor, menyadari bahwa visi dan misi tersebut dapat terwujud apabila didukung dengan penerapan tata nilai yang sesuai dengan karakteristik dan tujuan lembaga. Tata nilai merupakan fostulat fundamental sekaligus berfungsi sebagai arah bagi sikap dan perilaku civitas akademika dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu dalam memberikan pelayanan akademik yang prima. Tata nilai penyelenggaraan pendidikan di Pascasarjana adalah Integrity, Humanity, Spirituality; Accountability, dan Nationality (IHSAN).
Pascasarjana dipimpin oleh seorang Direktur yang dibantu oleh tiga orang Wakil Direktur, yaitu Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kelembagaan; Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama; dan Komite Penjaminan Mutu (KPM). Untuk melaksanakan kegiatan ketatausahaan, Pascasarjana dibantu oleh beberapa orang staf penunjang kependidikan seperti: tenaga administrasi, Unit Sistem Informasi
(USI), Pustakawan, Jurnal dan Penerbitan. Sedangkan untuk kelancaran kegiatan perkuliahan di masing-masing prodi, dikoordinasi oleh Ketua dan Sekretaris Program Studi.
Berikut susunan personalia pengelola Pascasarjana Periode 2023-2027
Direktur |
: |
Prof. Dr. H. Ahmad Sarbini, M.Ag. |
Wakil Direktur 1 |
: |
Prof. Dr. H. Ajid Thohir, M.Ag. |
Wakil Direktur 2 |
: |
Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag. |
Wakil Direktur 3 |
: |
Prof. Dr. H. Dindin Solahudin, M.A. |
Program Studi S3 Pendidikan Islam |
||
Ketua |
: |
Prof. Dr. H. Badrudin, M.Ag. |
Sekretaris |
: |
Dr. Bambang Samsul Arifin, M.Si. |
Program Studi S3 Hukum Islam |
||
Ketua |
: |
Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. |
Sekretaris |
: |
Dr. H. Ending Solehudin, M.Ag. |
Program Studi S3 Studi Agama-Agama |
||
Ketua |
: |
Prof. Dr. H. Yusuf Wibisono, M.Ag. |
Sekretaris |
: |
Dr. Dadang Darmawan, M.Ag. |
Program Studi S2 Studi Agama-Agama |
||
Ketua |
: |
Prof. M. Taufiq Rahman, MA., Ph.D. |
Sekretaris |
: |
Dr. Neng Hannah, M.Ag. |
Program Studi S2 Ilmu Hukum |
||
Ketua |
: |
Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., MH. |
Sekretaris |
: |
Dr. H. Utang Rosidin, S.H., MH. |
Program Studi S2 Ekonomi Islam |
||
Ketua |
: |
Dr. Muhammad Hasanuddin, S.Ag., M.Ag. |
Sekretaris |
: |
Dr. H. Mustofa, M.Ag. |
Program Studi S2 Hukum Keluarga |
||
Ketua |
: |
Dr. Mohamad Sar’an, M.Ag. |
Sekretaris |
: |
Prof. Dr. H. Usep Saepulah, M.Ag. |
Program Studi S2 Hukum Ekonomi Syariah |
Ketua |
: |
Dr. H. Sofian Al Hakim, M.Ag. |
Sekretaris |
: |
Dr. Ayi Yunus Rusyana, M.Ag. |
Program Studi S2 Manajemen Pendidikan Islam |
||
Ketua |
: |
Dr. Karman, S.Ag., M.Ag. |
Sekretaris |
: |
Dr. H. Hasbiyallah, S.Ag., M.Ag. |
Program Studi S2 Pendidikan Agama Islam |
||
Ketua |
: |
Dr. H. Asep Nursobah, M.Ag. |
Sekretaris |
: |
Dr. H. Irfan Ahmad Zain, M.Pd. |
Program Studi S2 Pendidikan Bahasa Arab |
||
Ketua |
: |
Dr. Asep Supianudin, M.Ag. |
Sekretaris |
: |
Dr. Eva Lathifah Fauzia, S.Pd.I., M.Ag. |
Program Studi S2 Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir |
||
Ketua |
: |
Dr. Hj. Eni Zulaiha Masduqi, M.Ag. |
Sekretaris |
: |
Dr. Wildan Taufik, S.S., M.Hum. |
Program Studi S2 Ilmu Hadits |
||
Ketua |
: |
Dr. H. Engkos Kosasih, M.Ag. |
Sekretaris |
: |
Dr. H. Irwan Abdurrohman, M.Ag. |
Program Studi S2 Komunikasi Penyiaran Islam |
||
Ketua |
: |
Dr. Hj. Lilis Satriah, M.Pd. |
Sekretaris |
: |
Dr. H. Imron Rosyidi, S.Sos., M.Si. |
Program Studi S2 Sejarah Peradaban Islam |
||
Ketua |
: |
Dr. H. Asep Achmad Hidayat, M.Ag. |
Sekretaris |
: |
Dr. Usman Supendi, M.Pd. |
Program Studi S2 Bimbingan Konseling Islam |
||
Ketua |
: |
Dr. H. Dadang Ahmad Fajar, M.Ag. |
Sekretaris |
: |
Dr. Hajir Tajiri, M.Ag. |
Program Studi S2 Tadris Bahasa Inggris |
||
Ketua |
: |
Anugrah Imani, M.Pd., Ph.D. |
Sekretaris |
: |
Dr. Pepi Siti Paturohmah, S.S., M.Pd. |
Program Studi S2 Tadris Ilmu Pengetahuan Alam |
||
Ketua |
: |
Dr. Ade Yeti Nuryantini, S.Pd., M.Si. |
Sekretaris |
: |
Dr. Yulia Sukmawardani, S.Pd., M.Si. |
|
.Kom
Penugasan dosen dilaksanakan melalui ketetapan dari Direktur atas pertimbangan dan persetujuan dari Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kelembagaan dan Ketua Program Studi.
Kelompok dosen adalah dosen mandiri, dan dosen kelompok keahlian (team teaching). Status dosen terdiri atas: dosen tetap, tidak tetap, dosen tamu, dan tenaga ahli.
Untuk menjadi dosen pada Pascasarjana, setiap dosen dituntut memenuhi standar sebagai berikut:
Dosen yang dinyatakan memenuhi standar dan ketentuan administrasi lainnya dapat dipertimbangkan untuk mengajar dan/atau membimbing tesis/ disertasi pada Pascasarjana UIN SGD Bandung, melalui tahapan prosedur sebagai berikut:
Kewajiban-kewajiban dosen adalah menjunjung tinggi nilai keislaman, mengajar, membimbing, dan menguji. Adapun hak dosen adalah mendapatkan penghargaan sesuai dengan pelaksanaan kewajibannya.
Kewajiban-kewajiban dosen secara spesifik adalah:
Adapun hak-hak dosen adalah:
Pengembangan Dosen adalah suatu program peningkatan pendidikan dan keahlian atau kecakapan dosen Pascasarjana UIN SGD Bandung untuk melakukan rekognisi internasional yang meliputi berbagai kegiatan dan program akademik di luar negeri.
adalah salah satu program internasionalisasi Pascasarjana UIN SGD Bandung yang bertujuan untuk menghadirkan Dosen Tamu dari Universitas luar negeri . Visiting Professor bertugas untuk mengajar di kelas, melakukan penelitian, dan kegiatan akademik lainnya. Tujuan dari program Visiting Professor adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam berbagai bidang akademik, khususnya pendidikan, riset, dan inovasi. Visiting Professor juga dapat menjadi kegiatan akademis tingkat internasional untuk meningkatkan kualitas pendidik / dosen pascasarjana supaya memiliki wawasan internasional.
World Class Professor (WCP), yaitu program yang bertujuan mengundang profesor kelas dunia dari berbagai Peruruan Tinggi ternama dalam negeri/luar negeri, bermitra dan berinteraksi dengan profesor unggul untuk ditempatkan di berbagai PT di Indonesia selama kurun waktu tertentu, sehingga dapat meningkatkan kehidupan akademis, kompetensi, serta kualitas dosen.
Visiting Researcher merupakan program pengembangan kapasitas sumber daya manusia dosen Pascasarjana UIN SGD Bandung berbasis mobilitas periset melalui kolaborasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan sosial, budaya, humaniora, teknologi dan lain sebagainya baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dalam upaya peningkatan jumlah publikasi pada jurnal ilmiah bereputasi dengan terjalinnya kerjasama riset nasional ataupun internasional melalui kolaborasi riset dan publikasi.
Adjunct Professor adalah salah satu program World Class University (WCU) untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas riset, pengajaran dan pengembangan inovasi di Dalam bentuk jabatan kehormatan yang diberikan kepada dosen dari institusi lain dari luar negeri yang memiliki peran penting dan kinerja unggul dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat atau kegiatan lainnya yang relevan dan sejalan dengan akreditasi internasional yang diperoleh pascasarjana UIN SGD Bandung.
Proses penerimaan mahasiswa pada Pascasarjana didasarkan pada keinginan dan minat para calon mahasiswa yang diawali dengan proses pendaftaran, dilanjutkan mengikuti test saringan masuk setelah memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan. Seorang calon mahasiswa dapat diterima untuk mendaftar pada Pascasarjana dengan ketentuan sebagai berikut:
Registrasi mahasiswa Pascasarjana diatur menurut ketentuan sebagai berikut:
Mahasiswa dapat mengajukan cuti kuliah dengan ketentuan sebagai berikut:
Setiap mahasiswa Pascasarjana berhak:
Setiap mahasiswa Pascasarjana berkewajiban:
Sebelum perkuliahan dimulai, setiap mahasiswa baru diwajibkan mengikuti Program Pra-Perkuliahan yang meliputi:
Setelah ditetapkan Dosen Pembimbing Akademik untuk setiap mahasiswa, selanjutnya mahasiswa diharuskan melakukan konsultasi akademik dengan Dosen Pembimbing Akademik masing-masing yang meliputi:
Pembimbing Akademik adalah dosen yang melakukan bimbingan akademik kepada mahasiswa. Adapun yang berhak menjadi pembimbing akademik adalah dosen yang berstatus tetap (dosen home- base), yang dipandang ahli dan ditunjuk oleh Direktur Pascasarjana atas usulan ketua prodi. Kewajiban Pembimbing Akademik adalah:
Pascasarjana mengkategorisasikan jenis dan status mahasiswa ke dalam beberapa kategori, yaitu: Reguler, Non Reguler, Program Sisipan, Program Double Degree, dan Post Doktoral. Pembedaan jenis dan status ini lebih didasarkan atas perbedaan klasifikasi dan status mahasiswa dalam mengikuti proses pembelajaran di Pascasarjana.
Yaitu mahasiswa yang terdaftar di Pascasarjana (Magister atau Doktor) yang telah dinyatakan lulus melalui proses tahapan seleksi calon mahasiswa baru. Mahasiswa reguler wajib membayar sejumlah pembiayaan pendidikan selama menjadi mahasiswa Pascasarjana UIN SGD Bandung. Sedangkan jadwal pembayarannya menyesuaikan dengan sistem pembayaran yang dikoordinasikan oleh UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Yaitu mahasiswa yang terdaftar secara admininistrasi akademik pada program non reguler, setelah memenuhi syarat dan prosedurnya bagi program tersebut. Mahasiswa program non reguler yaitu:
Mahasiswa Program Kualifikasi:
Yaitu peserta belajar yang yang sudah berstatus Doktor yang berasal dari perguruan tinggi lain baik dalam maupun luar negeri untuk mengkaji dan mendalami suatu kajian sesuai dengan bidang keahliannya. Proses pembelajarannya di bawah bimbingan satu atau beberapa orang Profesor yang ditunjuk oleh Direktur Pascasarjana. Peserta Post-Doktoral tidak memperoleh gelar akademik. Ketentuan tentang program Past Doktoral ini diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Rektor.
Pertukaran mahasiswa atau student exchange adalah program di mana mahasiswa Pascasarjana UIN SGD Bandung dapat menghabiskan periode tertentu di universitas atau negara lain untuk belajar dan memperluas pengalaman mereka. Program ini biasanya diselenggarakan oleh lembaga pendidikan atau badan- badan lain yang bertujuan untuk mempromosikan pertukaran budaya dan pendidikan. Program pertukaran mahasiswa sering kali melibatkan perguruan tinggi atau universitas dari berbagai negara yang terlibat dalam kerja sama. Mahasiswa yang ingin mengambil bagian dalam program pertukaran ini biasanya harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memperoleh nilai yang baik dan menyelesaikan kursus yang relevan untuk program yang akan mereka ambil di universitas tujuan.
Program Mobilitas Internasional Mahasiswa (International Student Mobility) adalah memungkinkannya mahasiswa Pascasarjana UIN SGD Bandung yang memenuhi syarat untuk berkunjung dan belajar di perguruan tinggi terkemuka di luar negeri. Program Mobilitas Internasional Mahasiswa ini juga bisa mendapat kesempatan untuk berinteraksi dengan mahasiswa
internasional, pengajar dan masyarakat setempat di perguruan tinggi luar negeri selain mengikuti berbagai kegiatan budaya di perguruan tinggi masing-masing. Student mobility program juga merupakan program yang biasanya kampus-kampus yang akan dijadikan tujuan ini sudah memiliki kerja sama.
Mahasiswa diperbolehkan mengambil ijazah S2/S3 setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
biaya administrasi kepada yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Struktur Kurikulum Pascasarjana mengacu pada KKNI level 8 dan 9, dengan tujuan sebagai berikut:
Di luar beban studi, mahasiswa disyaratkan menyelesaikan:
Pembelajaran di Pascasarjana dilakukan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem ini menggunakan satuan kredit untuk mengukur beban akademik satu semester bagi dosen, mahasiswa, maupun penyelenggara program. Mahasiswa merencanakan penyelesaian program perkuliahan menurut kemampuan masing- masing, baik kemampuan akademik maupun ketersediaan waktu dan dana. Berikut adalah penjelasan atas beberapa istilah yang terkait dengan SKS yang digunakan di Pascasarjana:
Setelah mahasiswa memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) dengan pengambilan sejumlah sks beban studi, mahasiswa berhak mengikuti pembelajaran dalam mata kuliah yang tercantum dalam KRS tersebut. Pembelajaran terdiri atas berbagai aktivitas yang pada dasarnya merupakan proses penyampaian (komunikasi satu arah), diskusi (komunikasi dua arah), dan pendalaman materi mata kuliah dalam waktu satu semester. Pembelajaran ditutup dengan penilaian atas penguasaan materi mata kuliah. Secara umum, pembelajaran di Pascasarjana disampaikan melalui tiga pola, yaitu: pola pembelajaran kelas, pola pembelajaran seminar, pola pembelajaran mandiri dan pola pembelajaran daring (on-line). Keempat pola ini berbeda dalam hal proses pembelajaran dan cara evaluasi atas pemahaman materi mata kuliah.
Pola pembelajaran kelas adalah pola pembelajaran di mana penyampaian materi diselenggarakan melalui pelaksanaan tatap muka secara rutin sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pascasarjana. Materi yang akan dibahas dalam suatu semester ditentukan oleh dosen (atau dosen koordinator mata kuliah dalam hal mata kuliah diasuh oleh lebih dari satu dosen) sesuai dengan silabus yang menjadi bagian dari kurikulum. Rincian materi dan jadwal penyampaiannya disajikan dalam Rencana Program Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS). Kehadiran dosen dan mahasiswa dalam tatap muka dimonitor dengan kewajiban mengisi Berita Acara Proses pembelajaran dan daftar kehadiran perkuliahan. Penilaian hasil belajar diperoleh dari penilaian atas:
Kegiatan akademik terstruktur adalah kegiatan pembelajaran di luar kelas yang direncanakan oleh dosen dan wajib dilaksanakan oleh mahasiswa, tetapi tidak dijadwalkan secara reguler oleh Pascasarjana. Kegiatan akademik terstruktur dapat berupa pembuatan tugas, penulisan makalah, atau diskusi pembahasan studi kasus untuk dikerjakan oleh individu atau kelompok. Pola pembelajaran kelas dapat ditunjang dengan pelaksanaan kuliah praktik (di laboratorium atau studio) dan atau kuliah lapangan.
2. Pola Pembelajaran Seminar
Dalam pola pembelajaran seminar, proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara diskusi antara mahasiswa dengan dosen pembimbing, dosen pembahas, dan sesama peserta seminar. Materi yang dibahas ditentukan oleh mahasiswa dengan persetujuan dosen pembimbing. Pola pembelajaran ini diterapkan pada mata kuliah Seminar Bidang Konsentrasi/ Kajian. Pada pembelajaran pola seminar, mahasiswa menulis karya ilmiah. Penilaian atas penguasaan materi dilakukan berdasarkan penilaian saat karya ilmiah disajikan dan dipertahankan dalam pertemuan ilmiah berupa seminar. Jumlah karya ilmiah yang disusun oleh setiap mahasiswa ditentukan oleh bobot sks mata kuliahnya. Pada umumnya, untuk setiap satu sks, mahasiswa menyusun satu karya ilmiah.
Penilaian atas penguasaan materi dilakukan oleh dosen koordinator mata kuliah, dosen pembimbing, dan dosen pembahas. Mahasiswa yang menempuh ulang atau tidak dapat menyelesaikan proses pembelajaran di dalam satu semester harus membuat lagi karya ilmiah sebanyak yang dibutuhkan pada mata kuliah tersebut, setelah mahasiswa mengisi kembali FRS untuk mata kuliah tersebut.
3. Pola Pembelajaran Mandiri
Dalam pola pembelajaran mandiri, proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara diskusi antara mahasiswa secara individual dan dosen pembimbing. Materi yang dibahas ditentukan oleh mahasiswa atas persetujuan dosen pembimbing. Setiap mahasiswa peserta mata kuliah pola mandiri menyusun antara lain:
Penilaian atas penguasaan materi karya ilmiah dilakukan saat disajikan dan dipertahankan dalam pertemuan ilmiah, yang khusus diselenggarakan untuk keperluan tersebut. Terhadap kesertaan dalam tesis atau disertasi, penilaian dilakukan dalam beberapa tahapan. Kecuali untuk tesis dan disertasi, penilaian sudah harus selesai pada akhir semester penempuhan mata kuliah.
Pola pembelajaran Daring (on-line) dilakukan karena kondisi- kondisi yang sangat tidak memungkinkan untuk melakukan tatap muka langsung dalam pembelajaran. Akibat kondisi darurat pandemi Covid 19, atau kondisi yang menuntut sedemikian rupa, adalah alasan utama dilakukannya pembelajaran Daring (on-line). UIN Sunan Gunung Djati telah menetapkan pembelajaran Daring lewat media learning management system (LMS) E-Knows, sebagai alternatif bisa digunakan Google Meet, Zoom Meet, Whats App, You Tube, Face books dan lainnya, hal ini dilakukan selama masa darurat pada masa Pandemi Covid19 yang melarang adanya perkumpulan manusia dalam ruang-ruang yang tertutup.
Setiap pertemuan tatap muka, dosen wajib mengisi daftar hadir dosen dengan menjelaskan pokok bahasan pada suatu pertemuan;
Tabel 2.
Konversi Skala Penilaian
Skala 1-4 |
Skala 0-100 |
Huruf Mutu/Angka Mutu |
Kriteria |
3.50 – 4.00 |
80.00 – 00.00 |
A=4 |
Sangat Baik |
2.80 – 3.49 |
70.00 – 79.99 |
B=3 |
Baik |
2.00 – 2.79 |
60.00 – 69.99 |
C=2 |
Cukup |
1.00 – 1.99 |
50.00 – 59.99 |
D=1 |
Kurang |
0.00 – 0.99 |
00.00 – 49.99 |
E=0 |
Sangat Kurang |
* SK. Rektor Nomor 178/Un.05/l.l/PP.00.9/07/2016
Penentuan predikat kelulusan Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3) disajikan pada Tabel berikut:
Tabel 3.
Penentuan Predikat Kelulusan Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3)*
No |
Indeks Prestasi |
Predikat Kelulusan |
Kumulatif |
||
1 |
3,76 – 4,00 |
Pujian |
2 |
3,51 – 3,75 |
Sangat Memuaskan |
3 |
3,00 – 3,50 |
Memuaskan |
* Permen Ristek RI Nomor 44 Tahun 2015 pasal 25.
Struktur Kurikulum Pascasarjana mengacu pada KKNI level 8 dan 9, dengan tujuan sebagai berikut:
Pembelajaran di Pascasarjana dilakukan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem ini menggunakan satuan kredit untuk mengukur beban akademik satu semester bagi dosen, mahasiswa, maupun penyelenggara program. Mahasiswa merencanakan penyelesaian program perkuliahan menurut kemampuan masing-masing, baik kemampuan
akademik maupun ketersediaan waktu dan dana. Berikut adalah penjelasan atas beberapa istilah yang terkait dengan SKS yang digunakan di Pascasarjana:
Setelah mahasiswa memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) dengan pengambilan sejumlah sks beban studi, mahasiswa berhak mengikuti pembelajaran dalam mata kuliah yang tercantum dalam KRS tersebut. Pembelajaran terdiri atas berbagai aktivitas yang pada dasarnya merupakan proses penyampaian (komunikasi satu arah), diskusi (komunikasi dua arah), dan pendalaman materi mata kuliah dalam waktu satu semester. Pembelajaran ditutup dengan penilaian atas penguasaan materi mata kuliah.
Secara umum, pembelajaran di Pascasarjana disampaikan melalui tiga pola, yaitu: pola pembelajaran kelas, pola pembelajaran seminar, dan pola pembelajaran mandiri. Ketiga pola ini berbeda dalam hal proses pembelajaran dan cara evaluasi atas pemahaman materi mata kuliah.
Pola pembelajaran kelas adalah pola pembelajaran di mana penyampaian materi diselenggarakan melalui pelaksanaan tatap muka secara rutin sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pascasarjana. Materi yang akan dibahas dalam suatu semester ditentukan oleh dosen (atau dosen koordinator mata kuliah dalam hal mata kuliah diasuh oleh lebih dari satu dosen) sesuai dengan silabus yang menjadi bagian dari kurikulum. Rincian materi dan jadwal penyampaiannya disajikan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Kehadiran dosen dan mahasiswa dalam tatap muka dimonitor dengan kewajiban mengisi Berita Acara Proses pembelajaran dan daftar kehadiran perkuliahan. Penilaian hasil belajar
diperoleh dari penilaian atas:
Kegiatan akademik terstruktur adalah kegiatan pembelajaran di luar kelas yang direncanakan oleh dosen dan wajib dilaksanakan oleh mahasiswa, tetapi tidak dijadwalkan secara reguler oleh Pascasarjana. Kegiatan akademik terstruktur dapat berupa pembuatan tugas, penulisan makalah, atau diskusi pembahasan studi kasus untuk dikerjakan oleh individu atau kelompok. Pola pembelajaran kelas dapat ditunjang dengan pelaksanaan kuliah praktik (di laboratorium atau studio) dan atau kuliah lapangan.
Dalam pola pembelajaran seminar, proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara diskusi antara mahasiswa dengan dosen pembimbing, dosen pembahas, dan sesama peserta seminar. Materi yang dibahas ditentukan oleh mahasiswa dengan persetujuan dosen pembimbing. Pola pembelajaran ini diterapkan pada mata kuliah Seminar Bidang Konsentrasi/ Kajian. Pada pembelajaran pola seminar, mahasiswa menulis karya ilmiah. Penilaian atas penguasaan materi dilakukan berdasarkan penilaian saat karya ilmiah disajikan dan dipertahankan dalam pertemuan ilmiah berupa seminar. Jumlah karya ilmiah yang disusun oleh setiap mahasiswa ditentukan oleh bobot sks mata kuliahnya. Pada umumnya, untuk setiap satu sks, mahasiswa menyusun satu karya ilmiah.
Penilaian atas penguasaan materi dilakukan oleh dosen koordinator mata kuliah, dosen pembimbing, dan dosen pembahas. Mahasiswa yang menempuh ulang atau tidak dapat menyelesaikan proses pembelajaran di dalam satu semester harus membuat lagi karya ilmiah sebanyak yang dibutuhkan pada mata kuliah tersebut, setelah mahasiswa mengisi kembali FRS untuk mata kuliah tersebut.
Dalam pola pembelajaran mandiri, proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara diskusi antara mahasiswa secara individual dan dosen pembimbing. Materi yang dibahas ditentukan oleh mahasiswa atas persetujuan dosen pembimbing. Setiap mahasiswa peserta mata kuliah pola mandiri menyusun antara lain:
Penilaian atas penguasaan materi karya ilmiah dilakukan saat disajikan dan dipertahankan dalam pertemuan ilmiah, yang khusus diselenggarakan untuk keperluan tersebut. Terhadap kesertaan dalam tesis atau disertasi, penilaian dilakukan dalam beberapa tahapan. Kecuali untuk tesis dan disertasi, penilaian sudah harus selesai pada akhir semester penempuhan mata kuliah.
Pola pembelajaran Daring (online) dilakukan lewat media learning management system (LMS) E-Knows, sebagai alternatif bisa digunakan Google Meet, Zoom Meet, WhatsApp, YouTube, Facebook dan lainnya, hal ini dilakukan selama dan sesudah masa darurat pada masa Pandemi Covid-19 yang melarang adanya perkumpulan manusia dalam ruang-ruang yang tertutup.
Pembelajaran daring dalam bentuk E-learning adalah proses belajar dan pembelajaran yang memanfaatkan paket informasi elektronik untuk kepentingan pembelajaran dan pendidikan, yang diakses oleh peserta didik, kapan saja dan dimana saja berbasis TIK. Komponen pembelajaran daring dengan menggunakan rancangan pembelajaran, teknologi pendukung, metode dan strategi interaksi, materi kuliah dalam bentuk beragam objek pembelajaran, asesmen dan umpan balik dan evaluasi program. ,Rencana pembelajaran (RPS atau sejenisnya) melalui kesesuaian dengan CP, kelengkapan unsur rancangan pembelajaran, kejelasan kompetensi dan sub kompetensi, kesinkronan kompetensi materi asesmen, ketepatan pemilihan objek pembelajaran, ketepatan pemilihan aktivitas pembelajara dan kesediaan peta program dan sebagainya.
Blended Learning adalah mengombinasikan atau mencampur antara pembelajaran tatap muka (face to face) dengan pembelajaran Online atau pembelajaran berbasis komputer (computer based learning). kuliah yang menggunakan aplikasi elektronik untuk mendukung pengembangan kegiatan belajar mengajar dengan media internet, intranet atau media jaringan komputer lain. Kuliah Blended Learning ini memungkinkan terjadinya proses pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan kepada mahasiswa bisa dilakukan dengan mudah.
Setiap pertemuan tatap muka, dosen wajib mengisi daftar hadir dosen dengan menjelaskan pokok bahasan pada suatu pertemuan;
Tabel 2.
Konversi Skala Penilaian
Skala 1-4 |
Skala 0-100 |
Huruf Mutu/Angka Mutu |
Kriteria |
3.50 – 4.00 |
80.00 – 100.00 |
A=4 |
Sangat Baik |
2.80 – 3.49 |
70.00 – 79.99 |
B=3 |
Baik |
2.00 – 2.79 |
60.00 – 69.99 |
C=2 |
Cukup |
1.00 – 1.99 |
50.00 – 59.99 |
D=1 |
Kurang |
0.00 – 0.99 |
00.00 – 49.99 |
E=0 |
Sangat Kurang |
* SK. Rektor Nomor 178/Un.05/l.l/PP.00.9/07/2016
Penentuan predikat kelulusan Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3) disajikan pada Tabel 3.
Tabel 3.
Penentuan Predikat Kelulusan Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3)*
No |
Indeks Prestasi Kumulatif |
Predikat Kelulusan |
1 |
3,76 – 4,00 |
Pujian |
2 |
3,51 – 3,75 |
Sangat Memuaskan |
3 |
3,00 – 3,50 |
Memuaskan |
* Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020
tidak mencapai skor minimal, maka Pascasarjana akan menyelenggarakan ujian pengganti (reading text);
Ujian Komprehensif adalah evaluasi yang dilakukan untuk mahasiswa program doktor, dengan tujuan untuk mengetahui kemampuan mahasiswa dalam memecahkan masalah dengan menggunakan berbagai teori, yang menggambarkan penguasaan terhadap kompetensi utama, penunjang, dan materi tentative disertasi atau teori. Ujian komprehensif dilaksanakan dalam dua cara, yaitu ujian tulis dan lisan, meliputi: Bidang Ilmu, Filsafat Keilmuan, Wawasan Keislaman dan Pengayaan Temuan Disertasi. Adapun syarat- syarat mengikuti ujian komprehensif adalah:
Bimbingan bersama sekaligus sebagai Ujian ini sebagaimana dijelaskan (pada point D butir 1) di atas, dilangsungkan untuk mengetahui perkembangan kualitas disertasi di hadapan 3 (tiga) orang promotor, l orang dari unsur prodi, dan 1 orang dari unsur direksi pascasarjana sebagai ketua majelis ujian. Proses bimbingan dan ujian progres ini dilakukan melalui 2 (dua) tahap. Ujian progres tahap I meliputi bab I, II dan III. Sedangkan Ujian progres tahap ll meliputi bab IV, V dan kelengkapan disertasi lainnya. Proses ujian progress ini adalah bagian dari bimbingan bersama dari semua promotor dan team ahli, dilakukan secara tertutup dan dapat berlangsung beberapa kali sesuai kebutuhan dari promotor. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, dibebankan pada promovendus.
Ujian tertutup merupakan ujian akhir untuk menguji hasil disertasi promovendus secara tertutup. Para penguji adalah terdiri dari: 3 (tiga) orang promotor, 3 (tiga) orang oponen ahli, 1 (satu) orang unsur direksi sebagai ketua sidang, 1 (satu) orang ketua prodi atau salah satu wakil direktur sebagai sekretaris sidang, dengan jumlah keseluruhan 8 (delapan) orang. Jika dipandang perlu, salah satu orang dari komponen penguji/oponen ahli diundang dari luar UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Apabila menurut sudut pandang tim penguji, promovendus belum layak untuk diajukan ke dalam sidang promosi Doktor atau ujian terbuka, maka tim promotor dapat mengajukan permohonan ujian tertutup kembali sebagai upaya perbaikan dalam disertasinya.
Masa perbaikan disertasi paling lama 3 bulan setelah ujian tertutup dan jika melebihi batas waktu tersebut maka mahasiswa yang bersangkutan harus mengulang ujian kembali, dengan biaya di bebankan kepada mahasiswa yang bersangkutan.
Ujian ini berlangsung secara terbuka dan sebagai bagian oodari ekspose hasil penelitian disertasi dari promovendus di hadapan 9 (sembilan) orang penguji yang terdiri dari 3 (tiga) orang promotor, 3 (tiga) orang oponen ahli, 1 (satu) orang representasi guru besar, 1 (satu) orang unsur direksi sebagai ketua sidang, 1 (satu) orang ketua prodi atau salah satu wakil direktur sebagai sekretaris sidang. Penguji dari komponen oponen ahli dan guru besar, boleh berganti atau berbeda dengan penguji pada ujian tertutup. Disertasi yang diujikan dalam sidang terbuka, sudah berupa naskah buku, ukuran A5.
Karya ilmiah di lingkungan Pascasarjana adalah sekumpulan gagasan akademik dalam suatu tulisan yang memuat kajian masalah tertentu dengan menggunakan kaidah-kaidah keilmuan yang berisi dan berkait dengan ilmu pengetahuan tertentu yang tersusun secara sistematik, berprinsip keilmiahan secara metodik, objektif, logis, empiris, jelas, dan konsisten. Menghasilkan luaran dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah, tesis dan disertasi. Karya ilmiah yang dihasilkan oleh mahasiswa, bisa juga berupa resensi buku, dan atau laporan hasil riset yang ditugaskan oleh dosen. Tesis adalah karya ilmiah yang menjadi syarat kelulusan pada jenjang S2; dan disertasi adalah syarat kelulusan pada jenjang S3.
Sebelum mengadakan penelitian untuk tesis atau disertasi, mahasiswa harus mengajukan proposal penelitian kepada Direktur Pascasarjana c.q. Ketua Program Studi setelah menyelesaikan kuliah minimal 75% sks dan telah menyelesaikan kewajiban-kewajiban administratif.
Tesis adalah karya ilmiah level 2 (satu tingkat di atas skripsi). Salah satu jenis karya tulis ilmiah, yang merupakan laporan hasil penelitian, sebagai tugas akhir untuk memenuhi syarat memperoleh gelar akademik program Magister (S2); yang prosedur dan teknik administrasi penulisannya diatur oleh Pascasarjana. Tesis, bertujuan untuk mendeskripsikan suatu fenomena ilmu pengetahuan secara komprehensif, merumuskan hipotesis berdasarkan teori, dan menghasilkan jawaban dari hipotesis tersebut. Atau aplikasi teori dalam melihat fenomena.
Disertasi adalah salah satu jenis karya tulis ilmiah, yang merupakan laporan hasil penelitian, sebagai tugas akhir untuk memenuhi syarat gelar akademik program Doktor (S3); yang prosedur dan teknik administrasi penulisannya diatur oleh Pascasarjana. Penelitian disertasi berorientasi pada pengembangan keilmuan yang berorientasi aplikatif pada nilai-nilai luhur kemanusiaan. Obyek kajian penelitiannya dapat menunjukkan wilayah kekhususan yang sesuai dengan bidang keahliannya menurut program studi yang digelutinya. Disertasi adalah karya ilmiah level 3 (satu tingkat di atas tesis). Kalau tesis hanya menjawab rumusan masalah berdasarkan teori yang disusun dalam hipotesis (hanya melihat apakah teori tersebut relevan atau tidak), maka disertasi dapat menolak atau membantah teori yang sudah ada, dan bahkan menyusun serta membangun teori baru.
Prosedur kerja atau langkah-langkah operasional pelaksanaan validasi publikasi karya ilmiah mahasiswa Pascasarjana mengacu pada Surat Keputusan Rektor Nomor: B-240/Un.05/1.1/PP.009/11/2017. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
Sanksi Akademik adalah hukuman yang dijatuhkan kepada mahasiswa Pascasarjana berkenaan dengan tindakan dan/atau perbuatannya yang diduga melanggar ketentuan dan peraturan akademik UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Sanksi Akademik bagi mahasiswa Pascasarjana terdiri atas :
Sanksi ringan adalah sanksi yang diberikan kepada mahasiswa dikarenakan:
Sanksi sedang adalah sanksi yang diberikan kepada mahasiswa dikarenakan:
Sanksi berat adalah sanksi yang diberikan kepada mahasiswa dikarenakan:
Dalam hal pelanggaran yang dapat dikategorikan ke dalam sanksi berat, mahasiswa yang telah selesai studinya tapi ternyata terbukti
melakukan perbuatan plagiarisme, gelar akademiknya dapat dicabut dan/atau dibatalkan. Pencabutan atau pembatalan gelar akademik dilakukan melalui sidang majelis kode etik yang teknis pengaturannya ditentukan dalam peraturan tersendiri.
Kami tidak hanya memberi siswa pendidikan dan pengalaman yang menyiapkan mereka untuk sukses dalam karier. Kami membantu mereka sukses dalam karir mereka juga untuk menemukan bidang yang mereka sukai dan berani memimpinkannya.