PANDUAN AKADEMIK

PASCASARJANA UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Segala puji bagi Allah SWT. yang dengan limpahan Rahmat, Karunia dan Keridhaan-Nya kami dapat merampungkan dan mempersembahkan Buku Panduan Akademik Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Buku panduan ini susun dan dirancang untuk memberikan informasi dan panduan komprehensif kepada mahasiswa, dosen, dan staf Pascasarjana.

Buku pegangan ini merupakan cerminan konsistensi i’tikad dan komitmen akademik kami untuk memberikan inforrmasi, edukasi, literasi dan pelayanan akademik terbaik ( the best academic service) kepada mahasiswa dan civitas akademik Pascasarjana. Juga sebagai bentuk aktif renponsif terhadap munculnya regulasi dalam bentuk berbagai peraturan baru, dinamika perkembangan Ilmu Pengetahuan (Science), Teknologi, dan Seni (IPTEKS) (scientific vision), dan kebutuhan masyarakat (societal needs), baik ditingkat regional maupun internasional.

Buku Panduan Akademik ini merupakan integrasi dokumen dan informasi sistematik yang disusun dan disediakan untuk memberikan pedoman dan informasi terkait dengan berbagai hal akademik di Pascasarjana UIN Sunan Gunung Dhati Bandung. Termasuk tentang aturan, tata cara, dan prosedur yang harus diikuti oleh mahasiswa dan civitas akademik. Tujuan utama dari panduan akademik ini adalah untuk memberikan orientasi dan panduan yang jelas, terstruktur, sistematik dan sistemik sehingga seluruh mahasiswa dan civitas akademik pascasarjana bisa lebih mudah mengetahui, memahami dan mengikuti peraturan serta kebijakan yang berlaku di Lingkungan Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dengan spirit dan usaha (effort) untuk mewujudkan UIN Sunan Gunung Djati Bandung menuju International World Class University, dengan menjadikan Pascarajana sebagai pusat pengkajian ilmu keislaman dan pengembangan sumber daya manusia yang unggul, kompettitif dan bereputasi internasional

Kami berharap buku panduan akademik ini dapat menjadi spirit, motivasi, dan sumber berharga bagi mahasiswa Pascasarjana dalam membantu kemudahan dan kelancaran mereka menavigasi proses dan tahapan perjalanan akademisnya di Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung secara optimal, maksimal, berkualitas, bermutu dan tepat waktu. Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan buku panduan ini. Teriring harapan dan do’a, semoga mendapat balasan yang berlipat ganda dari Allah SWT. Aamiin.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Bandung, 02 Nopember 2023 Direktur,

Prof. Dr. H. Ahmad Sarbini, M.Ag.

NIP. 196801121993031003

PENDAHULUAN

A. Sekilas tentang Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Pembukaan Pascasarjana dirintis dan dimulai sejak lembaga ini masih berstatus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) pada tahun Pada awal rintisan, pembukaan Pascasarjana baru sebatas program Magister (S2) dengan prodi Ilmu Agama Islam. Hal ini didasarkan atas surat keputusan Menteri Agama Nomor 139 tahun 1997 tentang izin pembukaan program Magister (S2) dengan prodi Ilmu Agama Islam pada IAIN Sunan Gunung Djati Bandung. Sedangkan untuk progam Doktor (S3) baru dibuka pada tahun 2004 dengan dua prodi sekaligus, yaitu prodi Hukum Islam dan prodi Pendidikan Islam. Selang beberapa tahun kemudian, Kementerian Agama melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam menerbitkan kembali izin

pembukaan prodi Perbandingan Agama (S3) pada tahun 2013.

Seiring dengan meningkatnya animo dan respon masyarakat terhadap jenjang pendidikan S2 dan S3, saat ini di Pascasarjana telah berdiri tiga prodi untuk jenjang S3 dan 15 prodi untuk jenjang S2. Rincian selengkapnya dapat dilihat pada Tabel 1.

 

Tabel 1.

Daftar Program Studi Magister (S2) dan Doktor (S3)

No

Program Studi

Jenjang

Ijin Operasional

Gelar *

1

Pendidikan Islam

S3

SK No. DJ.II/77/2004

Dr.

2

Hukum Islam

S3

SK No. DJ.II/76/2004

Dr.

3

Studi Agama-Agama

S3

SK No. 868/2013

Dr.

4

Ilmu Hukum

S2

SK No. DJ.I/612/2009

MH.

5

Ekonomi Islam

S2

SK No. DJ.I/51/2011

ME.

6

Studi Agama-Agama

S2

SK No. DJ.I/51/2011

M.Ag.

7

Pendidikan Agama Islam

S2

SK No. 1424/2012

M.Pd.

8

Hukum Keluarga

S2

SK No. 1424/2012

MS.

9

Manajemen Pendidikan Islam

S2

SK No. 2084/2013

M.Pd.

10

Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir

S2

SK No. 2084/2013

M.Ag.

11

Ilmu Hadits

S2

SK No. 2084/2013

M.Ag.

12

Pendidikan Bahasa Arab

S2

SK No. 2084/2013

M.Pd.

13

Komunikasi Penyiaran Islam

S2

SK No. 2084/2013

M.Sos.

14

Hukum Ekonomi Syariah

S2

SK No. 2084/2013

MH.

 

 

No

Program Studi

Jenjang

Ijin Operasional

Gelar *

15

Sejarah Peradaban Islam

S2

SK No. 1460/2014

M.Hum.

16

Bimbingan Konseling Islam

S2

KMA RI No.455/2022

M.Sos.

17

Tadris Bahasa Inggris

S2

KMA RI No.1121/2022

M.Pd.

18

Tadris IPA

S2

KMA RI No.1122/2022

M.Pd.

*) PMA RI No.33 Tahun 2016

 

B.    Visi dan MisiPascasarjana

  1. Visi Pascasarjana

“Menjadi Pusat Pengkajian Ilmu Keislaman dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Unggul, Kompetetif, dan Bereputasi internasional pada tahun 2029”.

  1. Misi Pascasarjana
    1. Menyelenggarakan pendidikan secara profesional, efektif dan efisien serta responsif dalam menjawab tantangan dan dinamika zaman dengan cara mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dan ilmu pengetahuan berdasarkan paradigma wahyu memandu ilmu;
    2. Mengembangkan studi dan penelitian tentang ilmu-ilmu keislaman sebagai centre of excellence UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang pengupayaan penerapannya digunakan bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan peradaban Islam;
    3. Menyelenggarakan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan hasil kajian serta penerapan hasil-hasil penelitian ilmu-ilmu keislaman sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral akademik terhadap pemecahan masalah-masalah keumatan dan kebangsaan;
    4. Menyelenggarakan sistem tata kelola dan tata pamong yang akuntabel, transparan dan profesional melalui implementasi standar mutu penyelenggaraan pendidikan

 

 

C.    Tujuan Pascasarjana

  1. Menghasilkan tenaga ahli dalam bidang ilmu-ilmu agama Islam tingkat Magister dan Doktor yang berakhlaq mulia dan memiliki pengetahuan dan kecakapan dalam mendidik dan meneliti serta mengabdi bagi perkembangan ilmu-ilmu agama Islam dan mengimplementasikan dalam institusi-institusi Islam serta pengembangan umat yang sejalan dengan tuntutan zaman;
  2. Menyiapkan tenaga ahli yang responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sesuai dengan tuntutan zaman serta mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif;
  3. Menghasilkan Magister dan Doktor yang inovatif, humanis, inklusif dan memiliki wawasan keilmuan dalam bidang keahliannya serta mampu menjadi penggerak, pengembang, peneliti dan problem solver terhadap persoalan-persoalan keumatan dan kebangsaan;
  4. Penyelenggaraan sistem tata kelola dan tata pamong yang akuntabel, transparan dan profesional melalui implementasi standar mutu penyelenggaraan pendidikan

 

D.     Tata Nilai

Pascasarjana UIN SGD Bandung sebagai institusi yang menyelenggarakan pendidikan jenjang Magister dan Doktor, menyadari bahwa visi dan misi tersebut dapat terwujud apabila didukung dengan penerapan tata nilai yang sesuai dengan karakteristik dan tujuan lembaga. Tata nilai merupakan fostulat fundamental sekaligus berfungsi sebagai arah bagi sikap dan perilaku civitas akademika dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu dalam memberikan pelayanan akademik yang prima. Tata nilai penyelenggaraan pendidikan di Pascasarjana adalah Integrity, Humanity, Spirituality; Accountability, dan Nationality (IHSAN).

 

  1. Unsur Pimpinan dan Alat Kelengkapan Pascasarjana

Pascasarjana dipimpin oleh seorang Direktur yang dibantu oleh tiga orang Wakil Direktur, yaitu Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kelembagaan; Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama; dan Komite Penjaminan Mutu (KPM). Untuk melaksanakan kegiatan ketatausahaan, Pascasarjana dibantu oleh beberapa orang staf penunjang kependidikan seperti: tenaga administrasi, Unit Sistem Informasi

 

 

(USI), Pustakawan, Jurnal dan Penerbitan. Sedangkan untuk kelancaran kegiatan perkuliahan di masing-masing prodi, dikoordinasi oleh Ketua dan Sekretaris Program Studi.

 

 

Berikut susunan personalia pengelola Pascasarjana Periode 2023-2027

 

Direktur

:

Prof. Dr. H. Ahmad Sarbini, M.Ag.

Wakil Direktur 1

:

Prof. Dr. H. Ajid Thohir, M.Ag.

Wakil Direktur 2

:

Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag.

Wakil Direktur 3

:

Prof. Dr. H. Dindin Solahudin, M.A.

 

 

Program Studi S3 Pendidikan Islam

Ketua

:

Prof. Dr. H. Badrudin, M.Ag.

Sekretaris

:

Dr. Bambang Samsul Arifin, M.Si.

Program Studi S3 Hukum Islam

Ketua

:

Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag.

Sekretaris

:

Dr. H. Ending Solehudin, M.Ag.

Program Studi S3 Studi Agama-Agama

Ketua

:

Prof. Dr. H. Yusuf Wibisono, M.Ag.

Sekretaris

:

Dr. Dadang Darmawan, M.Ag.

Program Studi S2 Studi Agama-Agama

Ketua

:

Prof. M. Taufiq Rahman, MA., Ph.D.

Sekretaris

:

Dr. Neng Hannah, M.Ag.

Program Studi S2 Ilmu Hukum

Ketua

:

Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., MH.

Sekretaris

:

Dr. H. Utang Rosidin, S.H., MH.

Program Studi S2 Ekonomi Islam

Ketua

:

Dr. Muhammad Hasanuddin, S.Ag., M.Ag.

Sekretaris

:

Dr. H. Mustofa, M.Ag.

Program Studi S2 Hukum Keluarga

Ketua

:

Dr. Mohamad Sar’an, M.Ag.

Sekretaris

:

Prof. Dr. H. Usep Saepulah, M.Ag.

Program Studi S2 Hukum Ekonomi Syariah

 

 

Ketua

:

Dr. H. Sofian Al Hakim, M.Ag.

Sekretaris

:

Dr. Ayi Yunus Rusyana, M.Ag.

Program Studi S2 Manajemen Pendidikan Islam

Ketua

:

Dr. Karman, S.Ag., M.Ag.

Sekretaris

:

Dr. H. Hasbiyallah, S.Ag., M.Ag.

Program Studi S2 Pendidikan Agama Islam

Ketua

:

Dr. H. Asep Nursobah, M.Ag.

Sekretaris

:

Dr. H. Irfan Ahmad Zain, M.Pd.

Program Studi S2 Pendidikan Bahasa Arab

Ketua

:

Dr. Asep Supianudin, M.Ag.

Sekretaris

:

Dr. Eva Lathifah Fauzia, S.Pd.I., M.Ag.

Program Studi S2 Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir

Ketua

:

Dr. Hj. Eni Zulaiha Masduqi, M.Ag.

Sekretaris

:

Dr. Wildan Taufik, S.S., M.Hum.

Program Studi S2 Ilmu Hadits

Ketua

:

Dr. H. Engkos Kosasih, M.Ag.

Sekretaris

:

Dr. H. Irwan Abdurrohman, M.Ag.

Program Studi S2 Komunikasi Penyiaran Islam

Ketua

:

Dr. Hj. Lilis Satriah, M.Pd.

Sekretaris

:

Dr. H. Imron Rosyidi, S.Sos., M.Si.

Program Studi S2 Sejarah Peradaban Islam

Ketua

:

Dr. H. Asep Achmad Hidayat, M.Ag.

Sekretaris

:

Dr. Usman Supendi, M.Pd.

Program Studi S2 Bimbingan Konseling Islam

Ketua

:

Dr. H. Dadang Ahmad Fajar, M.Ag.

Sekretaris

:

Dr. Hajir Tajiri, M.Ag.

Program Studi S2 Tadris Bahasa Inggris

Ketua

:

Anugrah Imani, M.Pd., Ph.D.

Sekretaris

:

Dr. Pepi Siti Paturohmah, S.S., M.Pd.

Program Studi S2 Tadris Ilmu Pengetahuan Alam

Ketua

:

Dr. Ade Yeti Nuryantini, S.Pd., M.Si.

Sekretaris

:

Dr. Yulia Sukmawardani, S.Pd., M.Si.

 

 

 

Komite Penjaminan Mutu (KPM)

Ketua

:

Dr. Aep Wahyudin, M.Ag.,M.I

Sekretaris

:

Dr. Dedi Sulaeman, M.Hum.

Kasubag

:

Taofik, S.Pd.I.

 

 

.Kom

 

 

 

F.  Dosen

  1. Dosen di Pascasarjana adalah tenaga akademik dengan standar tertentu yang ditugasi Direktur untuk mengajar dan membimbing mahasiswa pada mata kuliah dan semester tertentu; Secara akademik dosen pascasarjana merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (sesuai UU 14 Th. 2005 pada Pasal 1, dan Permendikbud No.3 Th.2020 pada Pasal 1)
  2. Standar dimaksud pada butir 1 di atas adalah lulusan S3 minimal setelah 3 tahun lulus S3 atau dosen yang memiliki standar khusus dan sangat dibutuhkan secara kompetensi/atau Guru Besar;
  3. Mata kuliah tertentu yang dimaksud pada butir 1 adalah mata kuliah yang sesuai dengan keahlian dosen yang tercermin dalam ijazahnya atau karya tulis yang
  4. Dosen Pascasarjana memilki reputasi akademik bertarap internasional, dengan dibuktikan oleh sitasi pada Google Scholar
  5. Dosen Pascasarjana memiliki tulisan sebagai penulis pertama di jurnal internasional terindeks Scopus minimal 1 artikel, dan juga memiliki tulisan di jurnal nasional terindeks

G. Penugasan Dosen

Penugasan dosen dilaksanakan melalui ketetapan dari Direktur atas pertimbangan dan persetujuan dari Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kelembagaan dan Ketua Program Studi.

H. Kelompok Dosen

Kelompok dosen adalah dosen mandiri, dan dosen kelompok keahlian (team teaching). Status dosen terdiri atas: dosen tetap, tidak tetap, dosen tamu, dan tenaga ahli.

  1. Dosen Tetap adalah dosen yang telah ditetapkan berdasarkan SK Rektor dan tercantum di PDDIKTI sesuai dengan home base prodi di lingkungan Pascasarjana;
  2. Dosen Tidak Tetap adalah dosen yang diperbantukan sesuai dengan kebutuhan bidang ilmu ;

 

 

  1. Dosen Tamu adalah dosen yang didatangkan dari berbagai lembaga, baik dalam maupun luar negeri;
  2. Tenaga Ahli adalah orang atau pribadi yang mempunyai keahlian khusus di bidang pekerjaan yang ditekuninya;

I.  Standar Dosen

Untuk menjadi dosen pada Pascasarjana, setiap dosen dituntut memenuhi standar sebagai berikut:

  1. Telah lulus jenjang Doktor (S3) sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi;
  2. Memiliki keahlian yang linier dengan program studi yang diminati pada Pascasarjana dan/atau memiliki linieritas antara pendidikan terakhir (Doktor) dengan mata kuliah yang akan diampunya;
  3. Memiliki pengalaman membimbing tesis (bagi calon dosen program Magister) dan/atau membimbing disertasi (bagi calon dosen program Doktor) sekurang-kurangnya 2 (dua)
  4. Memilki reputasi akademik bertarap internasional, dengan dibuktikan oleh sitasi pada Google
  5. Memiliki tulisan sebagai penulis pertama di jurnal internasional terindeks Scopus dan / atau Web of Science minimal 1 artikel, dan juga memiliki tulisan di jurnal nasional terindeks Sinta (terutama Sinta 2 dan 1)

J. Tahapan Menjadi Dosen Pascasarjana

Dosen yang dinyatakan memenuhi standar dan ketentuan administrasi lainnya dapat dipertimbangkan untuk mengajar dan/atau membimbing tesis/ disertasi pada Pascasarjana UIN SGD Bandung, melalui tahapan prosedur sebagai berikut:

  1. Memilih mata kuliah yang diminati sesuai daftar mata kuliah yang disajikan untuk suatu program studi (ditempuh melalui proses diskusi dengan ketua program studi);
  2. Setelah diperoleh kesepahaman dengan ketua program studi seorang calon dosen menyiapkan bahan presentasi yang meliputi: deskripsi mata kuliah, tujuan pembelajaran, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), capaian pembelajaran, strategi mengelola kelas yang akan dijalankan, referensi yang akan digunakan;
  3. Bagi dosen tidak tetap, dosen tamu, dan tenaga ahli harus mempresentasikan (dalam point 2) di depan tim yang terdiri dari: (a) ketua prodi, (b) unsur pimpinan Pascasarjana, dan (c) seorang Guru Besar dalam mata kuliah dimaksud;
  4. Memiliki karya tulis ilmiah sesuai mata kuliah yang akan diampunya dalam bentuk buku dan artikel pada jurnal terakreditasi Sinta dan Scopus dan / atau Web of Science;
  5. Bagi mereka yang kepangkatannya di bawah Lektor Kepala, terlebih dahulu harus menjadi asisten bersama dosen pemegang mata kuliah dimaksud selama satu
  6. Proses administrasi melalui ketentuan: (a) Bagi dosen tetap Prodi (dosen home-base) Pascasarjana, mendapat legalitas dalam bentuk keputusan Rektor dan tercantum dalam PDDIKTI; (2) Bagi dosen luar biasa, dosen tidak tetap, dan tenaga ahli, cukup mendapat legalitas dari keputusan Direktur

 

K.  Kewajiban dan Hak Dosen

Kewajiban-kewajiban dosen adalah menjunjung tinggi nilai keislaman, mengajar, membimbing, dan menguji. Adapun hak dosen adalah mendapatkan penghargaan sesuai dengan pelaksanaan kewajibannya.

Kewajiban-kewajiban dosen secara spesifik adalah:

  1. Mengajar dengan penuh tanggung jawab sebanyak 14 kali pertemuan tatap muka dan 2 kali ujian (UTS dan UAS) untuk setiap mata kuliah;
  2. Mengembangkan bahan ajar setiap mata kuliah yang diampunya, melaksanakan riset yang relevan dengan mata kuliah tersebut;
  3. Merintis mata kuliah berbasis riset bagi setiap mata kuliah yang disajikan, untuk memperdalam penguasaan materi pokok dan untuk memecahkan sejumlah kasus empiris yang terjadi di masyarakat;
  4. Mengajukan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) satu minggu sebelum proses perkuliahan dilaksanakan yang berisi:
    • Nama Program Studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu, capaian pembelajaran, kemampuan akhir, bahan kajian, metode pembelajaran, alokasi waktu, pengalaman belajar mahasiswa, kriteria, indikator, dan bobot penilaian serta referensi yang digunakan;
    • Urutan penyajian mata kuliah pada RPS adalah: pengantar dan peta konsep, review teori-teori atau konsep-konsep dasar, metode penelitian khas per mata kuliah, studi kasus, dan pendalaman teori;

 

 

Adapun hak-hak dosen adalah:

  1. Mendapatkan tugas mengajar sesuai dengan RPS yang telah disetujui Direktur Pascasarjana;
  2. Mendapatkan insentif pada setiap kegiatan akademik dan non- akademik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Mendapatkan promosi bidang keilmuannya masing-masing melalui publikasi karya ilmiah (penerbitan buku, jurnal) dan promosi ke instansi lainnya;
  4. Mendapatkan dukungan pelatihan dan pengembangan dalam bidang keilmuannya masing-masing;
  5. Mendapatkan penghargaan atas prestasi dan kinerjanya;

 

L.      Pengembangan Akademik Dosen

Pengembangan Dosen adalah suatu program peningkatan pendidikan dan keahlian atau kecakapan dosen Pascasarjana UIN SGD Bandung untuk melakukan rekognisi internasional yang meliputi berbagai kegiatan dan program akademik di luar negeri.

 

  1. Visiting and World Class Professor

adalah salah satu program internasionalisasi Pascasarjana UIN SGD Bandung yang bertujuan untuk menghadirkan Dosen Tamu dari Universitas luar negeri . Visiting Professor bertugas untuk mengajar di kelas, melakukan penelitian, dan kegiatan akademik lainnya. Tujuan dari program Visiting Professor adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam berbagai bidang akademik, khususnya pendidikan, riset, dan inovasi. Visiting Professor juga dapat menjadi kegiatan akademis tingkat internasional untuk meningkatkan kualitas pendidik / dosen pascasarjana supaya memiliki wawasan internasional.

World Class Professor (WCP), yaitu program yang bertujuan mengundang profesor kelas dunia dari berbagai Peruruan Tinggi ternama dalam negeri/luar negeri, bermitra dan berinteraksi dengan profesor unggul untuk ditempatkan di berbagai PT di Indonesia selama kurun waktu tertentu, sehingga dapat meningkatkan kehidupan akademis, kompetensi, serta kualitas dosen.

  1. Visiting Researcher

Visiting Researcher merupakan program pengembangan kapasitas sumber daya manusia dosen Pascasarjana UIN SGD Bandung berbasis mobilitas periset melalui kolaborasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan sosial, budaya, humaniora, teknologi dan lain sebagainya baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dalam upaya peningkatan jumlah publikasi pada jurnal ilmiah bereputasi dengan terjalinnya kerjasama riset nasional ataupun internasional melalui kolaborasi riset dan publikasi.

  1. Adjunct Professor

Adjunct  Professor  adalah  salah  satu  program World Class University (WCU) untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas riset, pengajaran dan pengembangan inovasi di Dalam bentuk jabatan kehormatan yang diberikan kepada dosen dari institusi lain dari luar negeri yang memiliki peran penting dan kinerja unggul dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat atau kegiatan lainnya yang relevan dan sejalan dengan akreditasi internasional yang diperoleh pascasarjana UIN SGD Bandung.

MEKANISME AKADEMIK

 

BAB II MEKANISME AKADEMIK

A.     Proses Rekrutmen Mahasiswa

Proses penerimaan mahasiswa pada Pascasarjana didasarkan pada keinginan dan minat para calon mahasiswa yang diawali dengan proses pendaftaran, dilanjutkan mengikuti test saringan masuk setelah memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan. Seorang calon mahasiswa dapat diterima untuk mendaftar pada Pascasarjana dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penerimaan mahasiswa baru dapat dilakukan beberapa kali dalam satu tahun akademik;
  2. Pada dasarnya semua calon mahasiswa baru dapat diterima dari semua latar belakang bidang studi sesuai dengan minat yang akan ditempuhnya, dengan resiko jika diperlukan harus mengambil program Pra- Perkuliahan dan/atau anvullen berdasarkan pertimbangan ketua program studi;
  3. Memiliki surat izin belajar dari instansi tempat bekerja bagi calon mahasiswa yang sudah bekerja;
  4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,75 untuk program Magister dan 3,00 untuk program Doktor dan/atau mempunyai pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pada bidang yang relevan;
  5. Calon mahasiswa asing wajib menguasai Bahasa Indonesia yang memadai baik lisan maupun tulisan;
  6. Khusus bagi calon mahasiswa yang mengajukan dan/atau masuk melalui jalur beasiswa, harus mengikuti ketentuan-ketentuan khusus yang disyaratkan oleh lembaga pemberi beasiswa;
  7. Memiliki latar belakang pendidikan strata satu (S1) untuk calon mahasiswa program Magister, dan strata dua (S2) untuk calon mahasiswa program Doktor dari program studi yang terakreditasi;
  8. Memiliki kemampuan dasar bahasa asing, baik bahasa Arab maupun bahasa Inggris;
  9. Dinyatakan lulus dalam proses administrasi dan tes saringan masuk mahasiswa baru, meliputi:
    1. Tes saringan dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur oleh Pascasarjana UIN SGD dengan mata tes sebagai berikut: Tes Potensi Akademik, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Baca Tulis al- Qur’an (BTQ) bagi calon mahasiswa Muslim, Proposal Penelitian, dan Moderasi Beragama;
  1. Hasil tes kelulusan akan diumumkan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  1. Bagi mahasiswa pindahan dapat diterima sebagai mahasiswa Pascasarjana dengan ketentuan : (1) Berasal dari program studi yang terakreditasi minimal B; (2) Setiap mata kuliah sekurang-kurangnya bernilai B; (3) Wajib menempuh sisa mata kuliah setelah melalui konversi terhadap mata kuliah-mata kuliah yang dianggap sama, yang ketentuannya ditetapkan oleh Ketua Prodi; dan (4) Keputusan diterima atau tidaknya mahasiswa pindahan, ditentukan oleh Rektor atas pertimbangan Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur I dan Ketua
  2. Pascasarjana UIN SGD Bandung menerima mahasiswa yang berkebutuhan khusus setelah mengikuti proses seleksi

B.   Registrasi Mahasiswa

Registrasi mahasiswa Pascasarjana diatur menurut ketentuan sebagai berikut:

  • Setiap mahasiswa wajib melakukan registrasi pada setiap semester dengan melunasi kewajiban pembayaran keuangan yang telah ditetapkan oleh Pascasarjana;
  • Bukti lunas pembayaran keuangan SPP menjadi dasar untuk mendapatkan Formulir Rencana Studi (FRS) dan pencantuman nama dalam lembar absensi mahasiswa;
  • Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akademik dan pembayaran uang kuliah (SPP) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan (2 Minggu), dinyatakan tidak cuti dan tidak berhak mendapat pelayanan
  • Bila tidak melakukan pembayaran uang kuliah (SPP) selama 2 semester secara berturut-turut dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiwa/i.

 

C.   Cuti Kuliah

Mahasiswa dapat mengajukan cuti kuliah dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mahasiswa dapat mengajukan cuti kuliah dengan alasan-alasan yang dapat dibenarkan;
  • Lamanya pengambilan masa cuti kuliah adalah satu sampai dengan dua semester, lebih dari waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri;
  • Masa cuti kuliah akan diperhitungkan dalam batas masa studi mahasiswa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
  • Selama cuti kuliah, mahasiswa diwajibkan membayar 10% dari SPP yang ditetapkan, dan tidak berhak atas pelayanan akademik dari Pascasarjana;
  • Proses pengajuan cuti ditujukan kepada Direktur Pascasarjana selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum jadwal pembayaran SPP pada semester berjalan dan diketahui oleh Dosen Pembimbing
  • Cuti dapat diberikan oleh Perguruan Tinggi dan Pascasarjana berdasarkan peraturan cuti dan Mahasiswa yang berstatus cuti dilaporkan pada  PD  Dikti  sehingga  statusnya  tidak  aktif/  cuti. Pemberian izin cuti hendaknya tetap memperhatikan penjaminan mutu

D.    Hak dan Kewajiban Mahasiswa

  • Hak Mahasiswa

Setiap mahasiswa Pascasarjana berhak:

  • Mendapatkan pelayanan akademik dalam menunjang proses penyelesaian studinya;
  • Mendapat pengajaran dan/atau bimbingan selama studi di Pascasarjana;
  • Menggunakan sejumlah fasilitas yang berada di Pascasarjana dalam batas-batas yang dapat dibenarkan guna menunjang proses belajar mengajar;
  • Mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam lingkup kebebasan mimbar akademik;
  • Terlibat dalam kegiatan-kegiatan ilmiah yang menunjang ke arah penguatan keilmuan dan keahliannya;
  • Aktif dan berpartisipasi dalam keorganisasian mahasiswa (FORMACA)
  • Kewajiban Mahasiswa

Setiap mahasiswa Pascasarjana berkewajiban:

  • Menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan masyarakat ilmiah dan nama baik almamater;
  • Mentaati semua ketentuan dan peraturan Pascasarjana, baik yang tertulis maupun tidak tertulis;
  • Mengikuti setiap     tahapan-tahapan     akademik     dalam menyelesaikan studi di Pascasarjana;
  • Melunasi seluruh   kewajiban-kewajiban    administrasi   yang disyaratkan oleh Pascasarjana;
  • Menghindari dan menjauhi segala bentuk tindakan dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah akademik yang berlaku di Pascasarjana UIN SGD

E.    Program Pra-Perkuliahan

Sebelum perkuliahan dimulai, setiap mahasiswa baru diwajibkan mengikuti Program Pra-Perkuliahan yang meliputi:

  • Orientasi Studi, yaitu program pengenalan sistem akademik yang berlaku, baik pada tingkat Pascasarjana maupun pada tingkat program studi;
  • Pengenalan Persiapan Perkuliahan, yaitu program pengenalan sistem perkuliahan pada masing-masing program studi ataupun konsentrasi, mulai dari beban studi, proses penulisan tesis ataupun disertasi hingga proses akhir studi;
  • Program Pra-Perkuliahan, yaitu program perkuliahan sebagai persyaratan sebelum perkuliahan dimulai yang berfungsi sebagai penambah wawasan dan bekal penguasaan materi dasar keilmuan Islam bagi semua mahasiswa Pascasarjana, yang meliputi:
    1. Perkembangan pemikiran dalam Islam (bagi seluruh mahasiswa baru); agar memahami berbagai khazanah pemikiran Islam untuk membekali keluasan pemikiran;
    2. Filsafat Ilmu (bagi seluruh mahasiswa baru); agar memahami posisi keilmuan di masing-masing di prodi baik secara ontologis, epistemologis dan aksiologisnya;
    3. Dasar-dasar studi keislaman (bagi mahasiswa lulusan non- PTKI pada jenjang sebelumnya); agar mengerti tentang dunia Islam secara komprehensif, sebagai doktrin ajaran, peradaban dan kebudayaannya, Islamic-islamicate-islamdom;
    4. Mata kuliah tertentu yang sesuai dengan kepentingan dan pertimbangan program studi;
  • Program Pra-Perkuliahan dapat dilaksanakan secara kolektif untuk perkuliahan yang dipertimbangkan menjadi prasyarat mengikuti perkuliahan pada satu jenjang program studi, atau secara individual untuk kasus-kasus yang diperkirakan seseorang harus mendapatkan perkuliahan tambahan;
  • Program Pra-Perkuliahan dapat dilaksanakan sebelum perkuliahan Pascasarjana, atau bersamaan dengan berlangsungnya perkuliahan Pascasarjana pada semester pertama. Diselenggarakan maksimal sebanyak 8 kali pertemuan (4 Minggu);
  • Dalam hal Program Pra-Perkuliahan yang bersifat individual, pelaksanaannya dapat dititipkan pada kelas/prodi lain sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan ketua prodi;
  • Mahasiswa yang lulus Program Pra-Perkuliahan akan mendapatkan sertifikat dari Pascasarjana yang sekaligus berfungsi sebagai syarat administrasi bagi mahasiswa dalam mengikuti kegiatan

 

F.   Bimbingan Akademik

Setelah ditetapkan Dosen Pembimbing Akademik untuk setiap mahasiswa, selanjutnya mahasiswa diharuskan melakukan konsultasi akademik dengan Dosen Pembimbing Akademik masing-masing yang meliputi:

  • Konsultasi akademik untuk menentukan pengambilan mata kuliah, baik mata kuliah kompetensi utama; mata kuliah kompetensi pendukung maupun mata kuliah kompetensi lainnya;
  • Seorang mahasiswa dapat saja mengambil mata kuliah dari prodi atau konsentrasi yang berbeda jika memang dianggap perlu dan relevan khususnya dengan rencana penelitiannya, berdasarkan persetujuan dosen pembimbing dan ketua prodi;
  • Mengkonsultasikan proposal penelitian yang telah diajukan sebelumnya untuk ditindaklanjuti dalam proses pengambilan perkuliahan;
  • Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh mahasiswa dalam kaitannya dengan bimbingan

 

G.   Pembimbing Akademik

Pembimbing Akademik adalah dosen yang melakukan bimbingan akademik kepada mahasiswa. Adapun yang berhak menjadi pembimbing akademik adalah dosen yang berstatus tetap (dosen home- base), yang dipandang ahli dan ditunjuk oleh Direktur Pascasarjana atas usulan ketua prodi. Kewajiban Pembimbing Akademik adalah:

  • Membimbing mahasiswa di bawah wewenangnya dalam bidang akademik secara preventif, korektif, dan persuasif, baik secara perorangan maupun kelompok;
  • Apabila ada masalah akademis yang tidak dapat diatasi, Pembimbing Akademik wajib mengonsultasikannya kepada Ketua Program Studi;
  • Mengadakan pertemuan konsultatif dengan mahasiswa yang dibimbing secara periodik sesuai kesepakatan bersama;
  • Pembimbing Akademik bertanggung jawab atas kelancaran kegiatan bimbingan;
  • Bimbingan akademik dilakukan sekurang-kurangnya 2 kali dalam satu

 

H.    Masa Studi dan Beban Belajar Mahasiswa

  • Masa studi program Magister paling cepat bisa ditempuh 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun akademik;
  • Beban belajar program Magister paling sedikit 36 (tiga puluh enam) dan maksimal 72 (tujuh puluh dua) sks;
  • Masa studi program Doktor paling cepat bisa ditempuh 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun akademik;
  • Beban belajar program Doktor paling sedikit 42 (empat puluh dua) dan maksimal 72 (tujuh puluh dua) sks;
  • Satu tahun akademik terdiri atas dua semester. Setiap semester terdiri atas 16 minggu; Jika dimungkinkan, dapat menyelenggarakan semester pendek antara yang penyelenggaraannya paling sedikit 8 (delapan) minggu;
  • Penghitungan masa belajar adalah masa belajar bagi mahasiswa yang berstatus aktif pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), di luar masa cuti;

I.   Jenis dan Status Mahasiswa

Pascasarjana mengkategorisasikan jenis dan status mahasiswa ke dalam beberapa kategori, yaitu: Reguler, Non Reguler, Program Sisipan, Program Double Degree, dan Post Doktoral. Pembedaan jenis dan status ini lebih didasarkan atas perbedaan klasifikasi dan status mahasiswa dalam mengikuti proses pembelajaran di Pascasarjana.

  • Mahasiswa Program Akademik Reguler

Yaitu mahasiswa yang terdaftar di Pascasarjana (Magister atau Doktor) yang telah dinyatakan lulus melalui proses tahapan seleksi calon mahasiswa baru. Mahasiswa reguler wajib membayar sejumlah pembiayaan pendidikan selama menjadi mahasiswa Pascasarjana UIN SGD Bandung. Sedangkan jadwal pembayarannya menyesuaikan dengan sistem pembayaran yang dikoordinasikan oleh UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

 

  • Mahasiswa Program Akademik Non Reguler

Yaitu mahasiswa yang terdaftar secara admininistrasi akademik pada program non reguler, setelah memenuhi syarat dan prosedurnya bagi program tersebut. Mahasiswa program non reguler yaitu:

Mahasiswa Program Kualifikasi:

  • Mahasiswa Program Pindahan (Transfer)
    • Mahasiswa Program Transfer adalah mahasiswa yang terdaftar secara administrasi akademik pada Program Transfer melalui penyesuaian kredit semester lintas konsentrasi/ program  studi  di  lingkungan  UIN  Sunan Gunung Djati Bandung dan/atau mahasiswa yang diterima melalui   penyesuaian   kredit   semester   dari   konsentrasi/ program studi dari Perguruan Tinggi lain, baik dalam maupun luar negeri ke dalam konsentrasi/program studi pendidikan reguler yang ada di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
    • Mahasiswa program ini wajib mengikuti perkuliahan program yang diikuti tersebut;
    • Mahasiswa program ini wajib menyelesaikan sisa mata kuliah yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
  • Mahasiswa Program Kelas Khusus (Extention)
    • Mahasiswa Program ini adalah mahasiswa yang terdaftar secara administrasi akademik pada Program Extention, baik pada program pendidikan akademik maupun professional setelah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku bagi program tersebut;
    • Ketentuan tentang mahasiswa program ini diatur dalam panduan tersendiri yang ditetapkan oleh Rektor;
  • Mahasiswa Program Sisipan (Sandwich)
    • Mahasiswa program sisipan adalah mahasiswa yang terdaftar secara administrasi akademik pada program reguler/ non- reguler sebagai mahasiswa program sisipan setelah memenuhi syarat dan prosedur bagi program tersebut;
    • Mahasiswa program ini wajib mengikuti perkuliahan sesuai ketentuan yang berlaku pada program yang diikuti tersebut;
  • Mahasiswa Program Double Degree
    • Mahasiswa Program Double Degree adalah mahasiswa yang terdaftar secara administrasi akademik pada program reguler/ non-reguler sebagai mahasiswa double degree setelah memenuhi syarat dan prosedur bagi program tersebut;
    • Mahasiswa program ini wajib mengikuti perkuliahan sesuai ketentuan yang berlaku pada program yang diikuti tersebut;
  • Mahasiswa Program Kelas Internasional
  • Mahasiswa Program Kelas Internasional adalah mahasiswa yang terdaftar secara administrasi akademik pada program reguler/ non-reguler sebagai mahasiswa kelas internasional setelah memenuhi syarat dan prosedur bagi program tersebut;
  • Mahasiswa program ini wajib mengikuti perkuliahan sesuai ketentuan yang berlaku pada program yang diikuti tersebut;
  • Mahasiswa Post-Doktoral

Yaitu peserta belajar yang yang sudah berstatus Doktor yang berasal dari perguruan tinggi lain baik dalam maupun luar negeri untuk mengkaji dan mendalami suatu kajian sesuai dengan bidang keahliannya. Proses pembelajarannya di bawah bimbingan satu atau beberapa orang Profesor yang ditunjuk oleh Direktur Pascasarjana. Peserta Post-Doktoral tidak memperoleh gelar akademik. Ketentuan tentang program Past Doktoral ini diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Rektor.

  • Mahasiswa Program Pertukaran (Student exchange)

Pertukaran mahasiswa atau student exchange adalah program di mana mahasiswa Pascasarjana UIN SGD Bandung dapat menghabiskan periode tertentu di universitas atau negara lain untuk belajar dan memperluas pengalaman mereka. Program ini biasanya diselenggarakan oleh lembaga pendidikan atau badan- badan lain yang bertujuan untuk mempromosikan pertukaran budaya dan pendidikan. Program pertukaran mahasiswa sering kali melibatkan perguruan tinggi atau universitas dari berbagai negara yang terlibat dalam kerja sama. Mahasiswa yang ingin mengambil bagian dalam program pertukaran ini biasanya harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memperoleh nilai yang baik dan menyelesaikan kursus yang relevan untuk program yang akan mereka ambil di universitas tujuan.

 

  1. Mahasiswa Program Mobilitas Internasional (International Student Mobility)

Program Mobilitas Internasional Mahasiswa (International Student Mobility) adalah memungkinkannya mahasiswa Pascasarjana UIN SGD Bandung yang memenuhi syarat untuk berkunjung dan belajar di perguruan tinggi terkemuka di luar negeri. Program Mobilitas Internasional Mahasiswa ini juga bisa mendapat kesempatan untuk berinteraksi dengan mahasiswa

 

 

internasional, pengajar dan masyarakat setempat di perguruan tinggi luar negeri selain mengikuti berbagai kegiatan budaya di perguruan tinggi masing-masing. Student mobility program juga merupakan program yang biasanya kampus-kampus yang akan dijadikan tujuan ini sudah memiliki kerja sama.

 

  • Mahasiswa Konversi
  • Mahasiswa yang melakukan konversi adalah mahasiswa yang berstatus aktif pada perguruan tinggi asalnya;
  • Mahasiswa dapat melakukan konversi antar prodi/ konsentrasi internal Pascasarjana atau dari Pascasarjana perguruan tinggi lain yang terakreditasi minimal B;
  • Mahasiswa yang melakukan konversi antar program studi dan/atau konsentrasi dengan syarat melampirkan transkrip akademik semua mata kuliah yang telah diambil, dan akan disesuaikan dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada suatu prodi/ konsentrasi baru yang dimasukinya;
  • Dokumen akademik yang berasal dari dua perguruan tinggi, hanya diakui dari perguruan tinggi terakhir;

J.  Pengambilan Ijazah dan Transkrip Akademik

Mahasiswa diperbolehkan mengambil ijazah S2/S3 setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah menyelesaikan seluruh perbaikan tesis atau disertasi berdasarkan arahan promotor dan penguji yang dibuktikan dengan tandatangan penguji dan promotor bersangkutan dan diketahui oleh ketua prodi;
  • Menyerahkan tesis/disertasi yang sudah dijilid hard cover sekurang- kurangnya 3 eksemplar dan soft file;
  • Menyerahkan artikel ilmiah yang telah diterbitkan pada jurnal nasional untuk jenjang S2 dan jurnal internasional pada jenjang pendidikan S3;
  • Menyerahkan dokumen pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  • Menyerahkan disertasi dalam format buku ber-ISBN (International Standard Book Number) yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bagi jenjang S3
  • Telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi; dan
  • Telah mengikuti wisuda;
  • Masa pengambilan ijazah maksimal 6 bulan setelah mengikuti Apabila melebihi batas waktu tersebut maka dibebankan

 

 

biaya administrasi kepada yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

K.  Penunjang Aktivitas Akademik

  • Dalam mengembangkan academic exercise di kalangan mahasiswa, mahasiswa dapat bergabung dan menggunakan Forum Mahasiswa Pasca (FORMACA) Pascasarjana sebagai saluran pengembangan kreatifitas dan inovasi mahasiswa;
  • Kegiatan kemahasiswaan diarahkan pada inisiatif program-program yang dapat menunjang proses akademik dan pencapaian tujuan akademik;
  • Penyelenggaraan forum-forum ilmiah dapat diselenggarakan oleh Pascasarjana ataupun oleh lembaga kemahasiswaan pascasarjana FORMACA baik dalam bentuk kegiatan mandiri maupun dalam bentuk kerjasama dengan pihak-pihak terkait;
  • Orientasi pembimbing akademik dilaksanakan secara lebih fungsional selama proses perkuliahan berjalan;
  • Pendampingan penulisan jurnal oleh pembimbing akademik bagi yang akan menyelesaikan studi;
  • Pengelola jurnal yang akan mengurus serta mengkoordinasikan jurnal-jurnal yang telah dimiliki Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan pengelola jurnal akan memberikan asistensi penulisan jurnal bagi mahasiswa yang masih membutuhkan;
  • Seluruh kondisi dan suasana akademik (academic athmosphere) di lingkungan kampus Pasacasarjana dibentuk dan terbentuk demi keberlangsungan sistem akademik yang baik; antara mahasiswa dan dosen serta seluruh civitas yang mendukungnya;

L.   Buku Bimbingan Studi

      • Setiap mahasiswa akan mendapatkan Buku Bimbingan Studi (BBS) yang dikeluarkan oleh Pascasarjana yang berisi Rencana Pengambilan Mata Kuliah tiap semester dan nilai hasil ujian semester;
      • Buku Bimbingan Studi (BBS) wajib diisi dan dibawa mahasiswa saat konsultasi dengan dosen pembimbing akademik dan ketika melakukan bimbingan penulisan tesis atau disertasi;
      • Transkrip akademik dibuat oleh Prodi masing-masing berdasarkan Kartu Hasil Studi (KHS) tiap semester, diberikan kepada mahasiswa setelah ia menyelesaikan studi atau masih dalam masa studinya atas permintaan yang bersangkutan, maupun atas permintaan resmi instansi terkait

KURIKULUM DAN PENGELOLAAN PEMBELAJARAN

  • Struktur Kurikulum

Struktur Kurikulum Pascasarjana mengacu pada KKNI level 8 dan 9, dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Sebagai pegangan mahasiswa, setiap program studi dan/ atau konsentrasi dalam mengembangkan visi, misi, profil, tujuan, capaian pembelajaran, dan bahan kajiannya, mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  2. Untuk menyelesaikan suatu program studi, setiap mahasiswa harus menyelesaikan beban perkuliahan yang pengaturannya ditentukan oleh masing-masing prodi. Adapun struktur kurikulum terdiri atas:
    • Mata kuliah kompetensi utama;
    • Mata kuliah kompetensi pendukung, dan;
    • Mata kuliah kompetensi lainnya;
    • Penulisan tesis untuk S2;
    • Penulisan disertasi untuk S3;
    • Pembagian mata kuliah dan pembobotan sks secara rinci dilihat dalam pedoman prodi/ konsentrasi masing-masing;

Di luar beban studi, mahasiswa disyaratkan menyelesaikan:

  • Karya tulis bersama pembimbingnya pada jurnal ilmiah sesuai tema yang relevan  tesis/ disertasi yang telah dibuatnya;
  • Tes Bahasa Arab (TOAFL) dan Bahasa Inggris (TOEFL) dengan ketentuan sebagai berikut: Memperoleh skor 500 bagi mahasiswa S2 dan S3; Bagi mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan di atas diberikan sertifikat dari Pusat Bahasa UIN Sunan Gunung Djati Bandung; Bagi mahasiswa yang belum mencapai angka minimal hingga 3 kali mengikuti tes, diberikan kuliah remedial selama dua bulan intensif dan diberikan tes tertulis pemahaman teks/ text comprehension);
    1.  
  • Sistem Pembelajaran

Pembelajaran di Pascasarjana dilakukan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem ini menggunakan satuan kredit untuk mengukur beban akademik satu semester bagi dosen, mahasiswa, maupun penyelenggara program. Mahasiswa merencanakan penyelesaian program perkuliahan menurut kemampuan masing- masing, baik kemampuan akademik maupun ketersediaan waktu dan dana. Berikut adalah penjelasan atas beberapa istilah yang terkait dengan SKS yang digunakan di Pascasarjana:

  • Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringan lainnya, termasuk dua sampai tiga minggu kegiatan penilaian;
  • Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program;
  • Satuan kredit semester (sks) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak satu jam perkuliahan, atau dua jam praktikum, atau empat jam kerja lapangan, yang masing- masing diiringi oleh sekitar satu hingga dua jam kegiatan terstruktur dan sekitar satu hingga dua jam kegiatan mandiri.
  • Pola Pembelajaran

Setelah mahasiswa memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) dengan pengambilan sejumlah sks beban studi, mahasiswa berhak mengikuti pembelajaran dalam mata kuliah yang tercantum dalam KRS tersebut. Pembelajaran terdiri atas berbagai aktivitas yang pada dasarnya merupakan proses penyampaian (komunikasi satu arah), diskusi (komunikasi dua arah), dan pendalaman materi mata kuliah dalam waktu satu semester. Pembelajaran ditutup dengan penilaian atas penguasaan materi mata kuliah. Secara umum, pembelajaran di Pascasarjana disampaikan melalui tiga pola, yaitu: pola pembelajaran kelas, pola pembelajaran seminar, pola pembelajaran mandiri dan pola pembelajaran daring (on-line). Keempat pola ini berbeda dalam hal proses pembelajaran dan cara evaluasi atas pemahaman materi mata kuliah.

  1. Pola Pembelajaran Kelas

Pola pembelajaran kelas adalah pola pembelajaran di mana penyampaian materi diselenggarakan melalui pelaksanaan tatap muka secara rutin sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pascasarjana. Materi yang akan dibahas dalam suatu semester ditentukan oleh dosen (atau dosen koordinator mata kuliah dalam hal mata kuliah diasuh oleh lebih dari satu dosen) sesuai dengan silabus yang menjadi bagian dari kurikulum. Rincian materi dan jadwal penyampaiannya disajikan dalam Rencana Program Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS). Kehadiran dosen dan mahasiswa dalam tatap muka dimonitor dengan kewajiban mengisi Berita Acara Proses pembelajaran dan daftar kehadiran perkuliahan. Penilaian hasil belajar diperoleh dari penilaian atas:

  • Kegiatan Akademik Terstruktur;
  • Kegiatan Akademik Tugas Mandiri
  • Ujian di Masa Ujian Tengah Semester;
  • Ujian di Masa Ujian Akhir Semester;

Kegiatan akademik terstruktur adalah kegiatan pembelajaran di luar kelas yang direncanakan oleh dosen dan wajib dilaksanakan oleh mahasiswa, tetapi tidak dijadwalkan secara reguler oleh Pascasarjana. Kegiatan akademik terstruktur dapat berupa pembuatan tugas, penulisan makalah, atau diskusi pembahasan studi kasus untuk dikerjakan oleh individu atau kelompok. Pola pembelajaran kelas dapat ditunjang dengan pelaksanaan kuliah praktik (di laboratorium atau studio) dan atau kuliah lapangan.

2. Pola Pembelajaran Seminar

Dalam pola pembelajaran seminar, proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara diskusi antara mahasiswa dengan dosen pembimbing, dosen pembahas, dan sesama peserta seminar. Materi yang dibahas ditentukan oleh mahasiswa dengan persetujuan dosen pembimbing. Pola pembelajaran ini diterapkan pada mata kuliah Seminar Bidang Konsentrasi/ Kajian. Pada pembelajaran pola seminar, mahasiswa menulis karya ilmiah. Penilaian atas penguasaan materi dilakukan berdasarkan penilaian saat karya ilmiah disajikan dan dipertahankan dalam pertemuan ilmiah berupa seminar. Jumlah karya ilmiah yang disusun oleh setiap mahasiswa ditentukan oleh bobot sks mata kuliahnya. Pada umumnya, untuk setiap satu sks, mahasiswa menyusun satu karya ilmiah.

Penilaian atas penguasaan materi dilakukan oleh dosen koordinator mata kuliah, dosen pembimbing, dan dosen pembahas. Mahasiswa yang menempuh ulang atau tidak dapat menyelesaikan proses pembelajaran di dalam satu semester harus membuat lagi karya ilmiah sebanyak yang dibutuhkan pada mata kuliah tersebut, setelah mahasiswa mengisi kembali FRS untuk mata kuliah tersebut.

3. Pola Pembelajaran Mandiri

Dalam pola pembelajaran mandiri, proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara diskusi antara mahasiswa secara individual dan dosen pembimbing. Materi yang dibahas ditentukan oleh mahasiswa atas persetujuan dosen pembimbing. Setiap mahasiswa peserta mata kuliah pola mandiri menyusun antara lain:

  • Satu karya ilmiah untuk mata kuliah Studi Literatur/ Studi Independen dengan bobot dua sks.
  • Dua karya ilmiah untuk mata kuliah Studi Literatur/ Studi Independen dengan bobot tiga sks.

Penilaian atas penguasaan materi karya ilmiah dilakukan saat disajikan dan dipertahankan dalam pertemuan ilmiah, yang khusus diselenggarakan untuk keperluan tersebut. Terhadap kesertaan dalam tesis atau disertasi, penilaian dilakukan dalam beberapa tahapan. Kecuali untuk tesis dan disertasi, penilaian sudah harus selesai pada akhir semester penempuhan mata kuliah.

Pola Pembelajaran Daring

Pola pembelajaran Daring (on-line) dilakukan karena kondisi- kondisi yang sangat tidak memungkinkan untuk melakukan tatap muka langsung dalam pembelajaran. Akibat kondisi darurat pandemi Covid 19, atau kondisi yang menuntut sedemikian rupa, adalah alasan utama dilakukannya pembelajaran Daring (on-line). UIN Sunan Gunung Djati telah menetapkan pembelajaran Daring lewat media learning management system (LMS) E-Knows, sebagai alternatif bisa digunakan Google Meet, Zoom Meet, Whats App, You Tube, Face books dan lainnya, hal ini dilakukan selama masa darurat pada masa Pandemi Covid19 yang melarang adanya perkumpulan manusia dalam ruang-ruang yang tertutup.

  • Substansi dan Pengelolaan Pembelajaran

    1. Penerapan agenda perkuliahan sesuai dengan target kurikulum yang dirumuskan dalam kurikulum mengacu KKNI level 8 dan 9;
    2. Pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif dan berpusat pada mahasiswa;
    3. Bentuk pembelajaran dapat berupa kuliah, responsi dan tutorial, seminar serta praktikum;
    4. Ketua Prodi bersama Komite Penjamin Mutu (KPM) merupakan penjamin proses yang dapat mengendalikan jalannya perkuliahan, baik pada aspek substansi maupun teknis administratif perkuliahan;
    5. Ketua Prodi merupakan manajer dalam pengembangan rumpun keilmuan tertentu, sumber inspirasi dan inovasi perkuliahan, menstimulasi gairah, disiplin, dan konsistensi perkuliahan, baik bagi mahasiswa maupun dosen;
    6. Setiap dosen diharapkan dapat menjelaskan wilayah serta peluang-peluang penelitian sesuai mata kuliah yang diampunya;
    7. Setiap dosen sesuai bidang keahliannya, dianjurkan dapat menstimulasi penulisan jurnal ilmiah untuk mahasiswa akhir menjelang lulus;
    8. Proses perkuliahan dilakukan dengan mengintegrasikan muatan kajian pada isu-isu kontemporer (dapat disajikan dalam penugasan mandiri dalam bentuk mini riset) sesuai bidang ilmu/ mata kuliah yang disajikan;
    9. Mini riset yang akan dibebankan kepada mahasiswa pada setiap perkuliahan dapat juga dilakukan dalam bentuk keterlibatan mahasiswa dalam proyek penelitian dosen;
    10. Perkuliahan harus mengembangkan muatan Wahyu Memandu Ilmu sesuai prodi/ konsentrasi;
    11. Proses perkuliahan diharapkan dapat memaksimalkan media, khususnya penggunaan teknologi informasi yang tersedia secara maksimal.
  • Administrsasi Pekuliahan

Setiap pertemuan tatap muka, dosen wajib mengisi daftar hadir dosen dengan menjelaskan pokok bahasan pada suatu pertemuan;

  1. Setiap dosen yang mengajar pada semester berjalan wajib membuat dan menyerahkan Rencana Program Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS) kepada prodi/ konsentrasi;
  2. Evaluasi perkuliahan dilakukan di tengah (UTS) dan akhir semester (UAS) yang salah satunya berguna untuk melihat progress mahasiswa;
  3. Penilaian kualitas mahasiswa diberikan dengan mengacu pada standar sebagaimana disajikan pada Tabel 2.

Tabel 2.

Konversi Skala Penilaian

Skala 1-4

Skala 0-100

Huruf Mutu/Angka

Mutu

Kriteria

3.50 – 4.00

80.00 – 00.00

A=4

Sangat Baik

2.80 – 3.49

70.00 – 79.99

B=3

Baik

2.00 – 2.79

60.00 – 69.99

C=2

Cukup

1.00 – 1.99

50.00 – 59.99

D=1

Kurang

0.00 – 0.99

00.00 – 49.99

E=0

Sangat Kurang

* SK. Rektor Nomor 178/Un.05/l.l/PP.00.9/07/2016

  1. Mekanisme perkuliahan dilaksanakan berdasarkan bobot sks (bobot pada penugasan atau tugas-tugas mandiri yang dilakukan melalui mini research);
  2. Perkuliahan dilaksanakan sesuai bobot sks (yang dibedakan antara 2 sks dan 3 sks atau lebih) 2 sks 100 menit, 3 sks 150 menit;
  3. Di akhir semester setiap dosen berkewajiban memberikan nilai dan diserahkan kepada petugas administrasi program studi maksimal 1 (satu) minggu sejak pelaksanaan ujian akhir semester;
  4. Setiap mahasiswa memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan dan memperoleh pelayanan administrasi akademik, antara lain:
    • Setiap mahasiswa diwajibkan melakukan daftar ulang setiap semester dan membayar keuangan sesuai ketentuan, dan bagi mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang pada waktunya dianggap mengundurkan diri pada semester tertentu, dan dihitung masa studinya kecuali mengajukan cuti sesuai ketentuan;
    • Bagi mahasiswa yang telah melakukan registrasi, namanya akan tercantum dalam lembar absensi perkuliahan dan berhak untuk mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang berisi mata kuliah yang akan diambil pada semester berjalan;
    • KRS yang telah diisi dan disetujui dosen pembimbing akademik dan ketua prodi, diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah proses perkuliahan efektif berjalan kepada prodi;
    • Mahasiswa yang tidak mengisi dan menyerahkan KRS kepada prodi, tidak akan diakui proses perkuliahannya;
    • Mahasiswa berhak mendapat layanan bimbingan akademik dari dosen pembimbing akademik, terutama berkenaan dengan rencana pengambilan mata kuliah di setiap semester;
    • Mahasiswa berhak memperoleh transkrip nilai sementara sesuai kebutuhan paling banyak 5 (lima) lembar copy.
  5. Transkrip akademik dibuat meliputi semua nama mata kuliah yang pernah diambil dan lulus semua tahapan kegiatan akademik lainnya (seminar proposal, ujian komprehensif, serta tahapan-tahapan ujian tesis/ disertasi);
  6. Petugas administrasi program studi dapat mengeluarkan Indek Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di akhir program studi.
  • Penentuan Predikat Kelulusan

Penentuan predikat kelulusan Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3) disajikan pada Tabel berikut:

Tabel 3.

Penentuan Predikat Kelulusan Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3)*

No

Indeks Prestasi

Predikat Kelulusan

 

Kumulatif

 

1

3,76 – 4,00

Pujian

2

3,51 – 3,75

Sangat Memuaskan

3

3,00 – 3,50

Memuaskan

* Permen Ristek RI Nomor 44 Tahun 2015 pasal 25.

  1. Predikat dengan pujian diberikan kepada mahasiswa/i yang menyelesaikan studinya tepat waktu, 4 (empat) semester untuk program magister, dan 7 (tujuh) semester untuk program doktor;
  2. Batas minimum kelulusan program studi pada Program Magister dan Program Doktor adalah 3,00. Bagi mahasiswa yang belum mencapai batas nilai lulus tersebut diberi kesempatan untuk mengulang ujian sebanyak 1 (satu) kali;
  3. Predikat kelulusan (yudicium) mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).

KURIKULUM DAN PENGELOLAAN PEMBELAJARAN

  • A.     Struktur Kurikulum

    Struktur Kurikulum Pascasarjana mengacu pada KKNI level 8 dan 9, dengan tujuan sebagai berikut:

    1. Sebagai pegangan mahasiswa, setiap program studi dan/atau konsentrasi dalam mengembangkan visi, misi, profil, tujuan, capaian pembelajaran, dan bahan kajiannya, yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
    2. Untuk menyelesaikan suatu program studi, setiap mahasiswa harus menyelesaikan beban perkuliahan yang pengaturannya ditentukan oleh masing-masing Adapun struktur kurikulum terdiri atas:
      1. Mata kuliah kompetensi utama;
      2. Mata kuliah kompetensi pendukung, dan;
      3. Mata kuliah penunjang;
      4. Penulisan tesis untuk S2;
      5. Penulisan disertasi untuk S3;
      6. Pembagian mata kuliah dan pembobotan sks secara rinci dilihat dalam pedoman prodi/ konsentrasi masing-masing;
    3. Di luar beban perkuliahan, mahasiswa juga disyaratkan menyelesaikan:
      1. Karya tulis bersama pembimbingnya pada jurnal ilmiah sesuai tema yang relevan tesis/ disertasi yang telah dibuatnya;
      2. Tes Bahasa Arab (TOAFL) dan Bahasa Inggris (TOEFL) dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. Memperoleh skor minimal 500 bagi mahasiswa S2, dan 550 bagi mahasiswa S3;
        2. Bagi mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan di atas diberikan sertifikat dari Pusat Bahasa UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
        3. Bagi mahasiswa yang belum mencapai angka minimal hingga 3 kali mengikuti tes, diberikan kuliah remedial selama dua bulan intensif dan diberikan tes tertulis pemahaman teks/ text comprehension);

    B.      Sistem Pembelajaran

    Pembelajaran di Pascasarjana dilakukan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem ini menggunakan satuan kredit untuk mengukur beban akademik satu semester bagi dosen, mahasiswa, maupun penyelenggara program. Mahasiswa merencanakan penyelesaian program perkuliahan menurut kemampuan masing-masing, baik kemampuan

     

     

    akademik maupun ketersediaan waktu dan dana. Berikut adalah penjelasan atas beberapa istilah yang terkait dengan SKS yang digunakan di Pascasarjana:

    1. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringan lainnya, termasuk dua sampai tiga minggu kegiatan penilaian;
    2. Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program;
    3. Satuan kredit semester (sks) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak satu jam perkuliahan, atau dua jam praktikum, atau empat jam kerja lapangan, yang masing- masing diiringi oleh sekitar satu hingga dua jam kegiatan terstruktur dan sekitar satu hingga dua jam kegiatan

     

    C.     Pola Pembelajaran

    Setelah mahasiswa memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) dengan pengambilan sejumlah sks beban studi, mahasiswa berhak mengikuti pembelajaran dalam mata kuliah yang tercantum dalam KRS tersebut. Pembelajaran terdiri atas berbagai aktivitas yang pada dasarnya merupakan proses penyampaian (komunikasi satu arah), diskusi (komunikasi dua arah), dan pendalaman materi mata kuliah dalam waktu satu semester. Pembelajaran ditutup dengan penilaian atas penguasaan materi mata kuliah.

    Secara umum, pembelajaran di Pascasarjana disampaikan melalui tiga pola, yaitu: pola pembelajaran kelas, pola pembelajaran seminar, dan pola pembelajaran mandiri. Ketiga pola ini berbeda dalam hal proses pembelajaran dan cara evaluasi atas pemahaman materi mata kuliah.

    1. Pola Pembelajaran Kelas

    Pola pembelajaran kelas adalah pola pembelajaran di mana penyampaian materi diselenggarakan melalui pelaksanaan tatap muka secara rutin sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pascasarjana. Materi yang akan dibahas dalam suatu semester ditentukan oleh dosen (atau dosen koordinator mata kuliah dalam hal mata kuliah diasuh oleh lebih dari satu dosen) sesuai dengan silabus yang menjadi bagian dari kurikulum. Rincian materi dan jadwal penyampaiannya disajikan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Kehadiran dosen dan mahasiswa dalam tatap muka dimonitor dengan kewajiban mengisi Berita Acara Proses pembelajaran dan daftar kehadiran perkuliahan. Penilaian hasil belajar

     

     

    diperoleh dari penilaian atas:

    1. Kegiatan Akademik Terstruktur;
    2. Kegiatan Akademik Tugas Mandiri;
    3. Ujian Tengah Semester;
    4. Ujian Akhir Semester;

    Kegiatan akademik terstruktur adalah kegiatan pembelajaran di luar kelas yang direncanakan oleh dosen dan wajib dilaksanakan oleh mahasiswa, tetapi tidak dijadwalkan secara reguler oleh Pascasarjana. Kegiatan akademik terstruktur dapat berupa pembuatan tugas, penulisan makalah, atau diskusi pembahasan studi kasus untuk dikerjakan oleh individu atau kelompok. Pola pembelajaran kelas dapat ditunjang dengan pelaksanaan kuliah praktik (di laboratorium atau studio) dan atau kuliah lapangan.

    1. Pola Pembelajaran Seminar

    Dalam pola pembelajaran seminar, proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara diskusi antara mahasiswa dengan dosen pembimbing, dosen pembahas, dan sesama peserta seminar. Materi yang dibahas ditentukan oleh mahasiswa dengan persetujuan dosen pembimbing. Pola pembelajaran ini diterapkan pada mata kuliah Seminar Bidang Konsentrasi/ Kajian. Pada pembelajaran pola seminar, mahasiswa menulis karya ilmiah. Penilaian atas penguasaan materi dilakukan berdasarkan penilaian saat karya ilmiah disajikan dan dipertahankan dalam pertemuan ilmiah berupa seminar. Jumlah karya ilmiah yang disusun oleh setiap mahasiswa ditentukan oleh bobot sks mata kuliahnya. Pada umumnya, untuk setiap satu sks, mahasiswa menyusun satu karya ilmiah.

    Penilaian atas penguasaan materi dilakukan oleh dosen koordinator mata kuliah, dosen pembimbing, dan dosen pembahas. Mahasiswa yang menempuh ulang atau tidak dapat menyelesaikan proses pembelajaran di dalam satu semester harus membuat lagi karya ilmiah sebanyak yang dibutuhkan pada mata kuliah tersebut, setelah mahasiswa mengisi kembali FRS untuk mata kuliah tersebut.

     

    1. Pola Pembelajaran Mandiri

    Dalam pola pembelajaran mandiri, proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara diskusi antara mahasiswa secara individual dan dosen pembimbing. Materi yang dibahas ditentukan oleh mahasiswa atas persetujuan dosen pembimbing. Setiap mahasiswa peserta mata kuliah pola mandiri menyusun antara lain:

     

     

    1. Satu karya ilmiah untuk mata kuliah Studi Literatur/ Studi Independen dengan bobot dua
    2. Dua karya ilmiah untuk mata kuliah Studi Literatur/ Studi Independen dengan bobot tiga

    Penilaian atas penguasaan materi karya ilmiah dilakukan saat disajikan dan dipertahankan dalam pertemuan ilmiah, yang khusus diselenggarakan untuk keperluan tersebut. Terhadap kesertaan dalam tesis atau disertasi, penilaian dilakukan dalam beberapa tahapan. Kecuali untuk tesis dan disertasi, penilaian sudah harus selesai pada akhir semester penempuhan mata kuliah.

    4.       Pola Pembelajaran Daring dan Blended Learning

    Pola pembelajaran Daring (online) dilakukan lewat media learning management system (LMS) E-Knows, sebagai alternatif bisa digunakan Google Meet, Zoom Meet, WhatsApp, YouTube, Facebook dan lainnya, hal ini dilakukan selama dan sesudah masa darurat pada masa Pandemi Covid-19 yang melarang adanya perkumpulan manusia dalam ruang-ruang yang tertutup.

    Pembelajaran daring dalam bentuk E-learning adalah proses belajar dan pembelajaran yang memanfaatkan paket informasi elektronik untuk kepentingan pembelajaran dan pendidikan, yang diakses oleh peserta didik, kapan saja dan dimana saja berbasis TIK. Komponen pembelajaran daring dengan menggunakan rancangan pembelajaran, teknologi pendukung, metode dan strategi interaksi, materi kuliah dalam bentuk beragam objek pembelajaran, asesmen dan umpan balik dan evaluasi program. ,Rencana pembelajaran (RPS atau sejenisnya) melalui kesesuaian dengan CP, kelengkapan unsur rancangan pembelajaran, kejelasan kompetensi dan sub kompetensi, kesinkronan kompetensi materi asesmen, ketepatan pemilihan objek pembelajaran, ketepatan pemilihan aktivitas pembelajara dan kesediaan peta program dan sebagainya.

    Blended Learning adalah mengombinasikan atau mencampur antara pembelajaran tatap muka (face to face) dengan pembelajaran Online atau pembelajaran berbasis komputer (computer based learning). kuliah yang menggunakan aplikasi elektronik untuk mendukung pengembangan kegiatan belajar mengajar dengan media internet, intranet atau media jaringan komputer lain. Kuliah Blended Learning ini memungkinkan terjadinya proses pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan kepada mahasiswa bisa dilakukan dengan mudah.

     

     

    D.      Substansi dan Pengelolaan Pembelajaran

    1. Penerapan agenda perkuliahan sesuai dengan target kurikulum yang dirumuskan dalam kurikulum mengacu KKNI level 8 dan 9;
    2. Pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif dan berpusat pada mahasiswa;
    3. Bentuk pembelajaran dapat berupa kuliah, responsi dan tutorial, seminar serta praktikum;
    4. Ketua Prodi bersama Komite Penjamin Mutu (KPM) merupakan penjamin proses yang dapat mengendalikan jalannya perkuliahan, baik pada aspek substansi maupun teknis administratif perkuliahan;
    5. Ketua Prodi merupakan sumber inspirasi inovasi-inovasi perkuliahan untuk menstimulasi gairah, disiplin, dan konsistensi perkuliahan, baik mahasiswa maupun dosen;
    6. Setiap dosen diharapkan dapat menjelaskan wilayah serta peluang- peluang penelitian sesuai mata kuliah yang diampunya;
    7. Setiap dosen sesuai bidang keahliannya, dianjurkan dapat menstimulasi penulisan jurnal ilmiah untuk mahasiswa akhir menjelang lulus;
    8. Proses perkuliahan dilakukan dengan mengintegrasikan muatan kajian pada isu-isu kontemporer (dapat disajikan dalam penugasan mandiri dalam bentuk mini riset) sesuai bidang ilmu/ mata kuliah yang disajikan;
    9. Mini riset yang akan dibebankan kepada mahasiswa pada setiap perkuliahan dapat juga dilakukan dalam bentuk keterlibatan mahasiswa dalam proyek penelitian dosen;
    10. Perkuliahan harus mengembangkan muatan Wahyu Memandu Ilmu sesuai prodi/ konsentrasi;
    11. Proses perkuliahan diharapkan dapat memaksimalkan media, khususnya penggunaan teknologi informasi yang tersedia secara

     

    E.       Administrsasi Pekuliahan

    Setiap pertemuan tatap muka, dosen wajib mengisi daftar hadir dosen dengan menjelaskan pokok bahasan pada suatu pertemuan;

    1. Setiap dosen yang mengajar pada semester berjalan wajib membuat dan menyerahkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) kepada prodi/ konsentrasi;
    2. Evaluasi perkuliahan dilakukan di tengah (UTS) dan akhir semester (UAS) yang salah satunya berguna untuk melihat progress mahasiswa;

     

     

    1. Penilaian kualitas mahasiswa diberikan dengan mengacu pada standar sebagaimana disajikan pada Tabel

     

    Tabel 2.

    Konversi Skala Penilaian

    Skala 1-4

    Skala 0-100

    Huruf Mutu/Angka Mutu

    Kriteria

    3.50 – 4.00

    80.00 – 100.00

    A=4

    Sangat Baik

    2.80 – 3.49

    70.00 – 79.99

    B=3

    Baik

    2.00 – 2.79

    60.00 – 69.99

    C=2

    Cukup

    1.00 – 1.99

    50.00 – 59.99

    D=1

    Kurang

    0.00 – 0.99

    00.00 – 49.99

    E=0

    Sangat Kurang

    * SK. Rektor Nomor 178/Un.05/l.l/PP.00.9/07/2016

     

    1. Mekanisme perkuliahan dilaksanakan berdasarkan bobot sks (bobot pada penugasan atau tugas-tugas mandiri yang dilakukan melalui mini research);
    2. Perkuliahan dilaksanakan sesuai bobot sks (yang dibedakan antara 2 sks dan 3 sks atau lebih) 2 sks 100 menit, 3 sks 150 menit;
    3. Di akhir semester setiap dosen berkewajiban memberikan nilai dan diserahkan kepada petugas administrasi program studi maksimal 1 (satu) minggu sejak pelaksanaan ujian akhir semester;
    4. Setiap mahasiswa memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan dan memperoleh pelayanan administrasi akademik, antara lain:
      1. Setiap mahasiswa diwajibkan melakukan daftar ulang setiap semester dan membayar keuangan sesuai ketentuan, dan bagi mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dianggap mengundurkan diri pada semester tertentu, dan dihitung masa studinya kecuali mengajukan cuti sesuai ketentuan;
      2. Bagi mahasiswa yang telah melakukan registrasi, namanya akan tercantum dalam lembar absensi perkuliahan dan berhak untuk mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang berisi mata kuliah yang akan diambil pada semester berjalan;
      3. KRS yang telah diisi dan disetujui dosen pembimbing akademik dan ketua prodi, diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah proses perkuliahan efektif berjalan kepada prodi;
      4. Mahasiswa yang tidak mengisi dan menyerahkan KRS kepada prodi, tidak akan diakui proses perkuliahannya;
      5. Mahasiswa berhak mendapat layanan bimbingan akademik dari dosen pembimbing akademik, terutama berkenaan dengan rencana pengambilan mata kuliah di setiap semester;

     

     

    1. Mahasiswa berhak memperoleh transkrip nilai sementara sesuai kebutuhan paling banyak 5 (lima) lembar
    1. Transkrip akademik dibuat meliputi semua nama mata kuliah yang pernah diambil dan lulus semua tahapan kegiatan akademik lainnya (seminar proposal, ujian komprehensif, serta tahapan-tahapan ujian tesis/ disertasi);
    2. Petugas administrasi program studi dapat mengeluarkan Indek Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di akhir program

    F.      Penentuan Predikat Kelulusan

    Penentuan predikat kelulusan Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3) disajikan pada Tabel 3.

     

    Tabel 3.

    Penentuan Predikat Kelulusan Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3)*

    No

    Indeks Prestasi Kumulatif

    Predikat Kelulusan

    1

    3,76 – 4,00

    Pujian

    2

    3,51 – 3,75

    Sangat Memuaskan

    3

    3,00 – 3,50

    Memuaskan

    * Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020

    1. Predikat dengan pujian diberikan kepada mahasiswa yang menyelesaikan studinya tepat waktu, 5 (lima) semester untuk program magister, dan 7 (tujuh) semester untuk program doktor;
    2. Batas akhir kelulusan program studi pada Program Magister dan Program Doktor adalah 3,00. Bagi mahasiswa yang belum mencapai batas nilai lulus tersebut diberi kesempatan untuk mengulang ujian sebanyak 1 (satu) kali;
    3. Predikat kelulusan (yudicium) mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).

PROSEDUR PENULISAN, UJIAN TESIS DAN DISERTASI

A.      Ketentuan Umum

  1. Penulisan tesis atau disertasi dapat dilakukan setelah akhir semester III baik bagi mahasiswa program Magister (S2) maupun program Doktor (S3) dengan ketentuan;
    1. Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang disyaratkan;
    2. Telah lulus TOAFL 450 dan TOEFL 470 bagi S2 dan TOAFL 500 dan TOEFL 500 bagi S3;
    3. Telah lulus seminar usulan penelitian;
  2. Syarat mengikuti seminar usulan penelitian; telah memiliki pengalaman menghadiri seminar usulan penelitian (SUP) sekurang- kurangnya 5 (lima) kali baik bagi mahasiswa S2 maupun bagi mahasiswa Dibuktikan dengan surat kendali kehadiran mahasiswa dalam setiap kegiatan seminar usulan penelitian (SUP) mahasiswa lain;
  3. Syarat untuk mengikuti ujian munaqosyah (Ujian Tesis bagi S2 dan Ujian Disertasi bagi S3);
    1. Telah mengikuti Seminar Usulan Penelitian (SUP) dan lulus Ujian Komprehensif bagi mahasiswa S2 dan S3;
    2. Telah memiliki pengalaman menghadiri kegiatan munaqosyah mahasiswa lain sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali baik bagi mahasiswa S2 maupun bagi mahasiswa S3. Hal ini dibuktikan dengan surat kendali yang menunjukkan kehadiran mahasiswa dalam setiap kegiatan munaqosyah mahasiswa lain;
  4. Penulisan tesis/disertasi mengacu pada Panduan Penulisan tesis/ disertasi yang berlaku di

B.       Tesis (S2)

  1. Seminar Usulan Penelitian Tesis
    1. Sebelum mengajukan seminar usulan penelitian, mahasiswa disyaratkan untuk mengkonfirmasi judul dan/atau masalah penelitiannya kepada prodi dalam rangka memastikan bahwa rencana penelitiannya belum ada yang Hal ini dimaksudkan untuk menghindari plagiasi penelitian;
    2. Dalam kaitannya dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan pada butir a di atas, prodi dapat mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk surat persetujuan terhadap rencana penelitian mahasiswa;

 

 

  1. Pengajuan tema dan bahan proposal diajukan atau dikonsultasikan kepada pembimbing akademik dan diverifikasi oleh ketua
  2. Pengajuan seminar usulan penelitian dapat diproses setelah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing akademik dan ketua prodi;
  3. Waktu pelaksanaan seminar usulan penelitian tesis, ditentukan oleh Direktur atas pertimbangan dan saran dari ketua prodi;
  4. Seminar usulan penelitian dilakukan oleh 3 (tiga) orang penguji yang terdiri atas seorang pembimbing akademik dan dua orang penguji yang ditetapkan oleh ketua prodi;
  5. Perbaikan hasil seminar usulan penelitian yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh tim penguji menjadi dasar bagi prodi untuk proses penetapan dosen pembimbing untuk ditetapkan oleh Direktur melalui Surat Keputusan (SK);
  6. Penetapan dosen pembimbing mempertimbangkan aspek kompetensi dan keahlian dosen sesuai bidang keilmuannya dengan kajian penelitian mahasiswa;
  7. Jadwal pelaksanaan seminar usulan penelitian (SUP) tesis ditentukan oleh ketua prodi sesuai dengan kebutuhan

2.       Ujian Komprehensif

  1. Ujian komprehensif adalah evaluasi yang dilakukan untuk mahasiswa program magister, dengan tujuan untuk mengetahui kemampuan mahasiswa secara komprehensif dalam menguasai materi keilmuan Prodi; yang menggambarkan penguasaan terhadap kompetensi utama, penunjang, dan kompetensi Ujian komprehensif dilaksanakan dalam bentuk ujian tulis meliputi: Bidang Keprodian, Keislaman dan Pengayaan tesis. Adapun syarat-syarat mengikuti ujian komprehensif adalah:
    • Telah menyelesaikan seluruh perkuliahan, evaluasi, dan mendapatkan transkrip nilai sementara;
    • Telah memulai dan sedang melakukan penelitian untuk penulisan tesis;
    • Memiliki kemampuan penguasaan Bahasa Arab dan/atau Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL & TOAFL dengan skor minimal 500. Apabila mahasiswa sudah tiga kali mengikuti TOEFL dan TOAFL, namun

 

 

tidak mencapai skor minimal, maka Pascasarjana akan menyelenggarakan ujian pengganti (reading text);

  • Telah menyelesaikan kewajiban-kewajiban administratif;
  1. Jadwal ujian komprehensif ditentukan oleh ketua prodi sesuai dengan kondisi dan kesiapan
  2. Ketentuan dan ketetapan ujian komprehensif ditetapkan oleh Direktur atas usulan program

3.       Ujian Tesis

  1. Naskah tesis dapat didaftarkan untuk ujian munaqosyah jika masa penelitian/penyusunannya minimal selama 3 (tiga) bulan sejak terbitnya SK pembimbing;
  2. Ujian Tesis dilaksanakan dalam rangka mempertahankan tesis dihadapan 5 (lima) orang anggota majelis yang terdiri atas: 2 orang pembimbing tesis, 2 orang penguji dari unsur dosen yang ditunjuk oleh Ketua Prodi dan 1 orang unsur pimpinan Prodi yang sekaligus merangkap sebagai ketua majelis;
  3. Sidang munaqosyah tesis diselenggarakan secara terbuka untuk umum;
  4. Jadwal pelaksanaan ujian munaqosyah tesis diselenggarakan setiap bulan genap. Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan munaqosyah tesis dalam 1 (satu) bulan genap dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali sesuai kebutuhan;
  5. Waktu lamanya sidang ujian munaqosyah tesis sekurang- kurangnya 1 (satu) jam;
  6. Peserta ujian tesis diwajibkan menyerahkan tesis yang sudah disetujui oleh pembimbing dan ditandatangani oleh ketua prodi sebanyak 6 (enam) eksemplar;
  7. Mahasiswa peserta ujian tesis dinyatakan lulus apabila mendapatkan nilai kumulatif 3,00 (B) dari masing-masing penguji;
  8. Peserta ujian tesis yang tidak lulus dapat mengulangi ujian pada periode berikutnya;
  9. Masa perbaikan tesis paling lama 3 bulan setelah ujian dan jika melebihi batas waktu tersebut maka mahasiswa yang bersangkutan harus mengulang ujian kembali, dengan biaya di bebankan kepada mahasiswa yang

 

 

C.     Disertasi (S3)

  1. Seminar Usulan Penelitian Disertasi
    1. Sebelum mengajukan seminar usulan penelitian, mahasiswa disyaratkan untuk mengkonfirmasi judul dan/atau masalah penelitiannya kepada prodi dalam rangka memastikan bahwa rencana penelitiannya belum ada yang Hal ini dimaksudkan untuk menghindari plagiasi penelitian;
    2. Dalam kaitannya dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan pada butir 1 di atas, prodi dapat mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk surat persetujuan terhadap rencana penelitian mahasiswa;
    3. Pengajuan proposal penelitian bisa diajukan pada awal
    4. Proses pengajuan seminar usulan penelitian setelah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing akademik dan ketua prodi;
    5. Waktu pelaksanaan seminar usulan penelitian disertasi mahasiswa ditentukan oleh Direktur atas pertimbangan dan saran dari ketua prodi;
    6. Jadwal pelaksanaan seminar usulan penelitian disertasi diselenggarakan setiap bulan Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan Seminar Usulan Penelitian (SUP) Disertasi dalam 1 (satu) bulan genap dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali sesuai kebutuhan
    7. Syarat untuk mengikuti seminar usulan penelitian Disertasi adalah menyelesaikan seluruh persyaratan yang telah ditentukan dan sekurang-kurangnya telah menghadiri seminar usulan penelitian Disertasi mahasiswa lain minimal 5
    8. Seminar usulan penelitian disertasi dilakukan di hadapan 7 (tujuh) anggota majelis penguji yang terdiri atas : 1 orang pembimbing akademik yang secara otomatis nantinya akan menjadi salah seorang promotor, 2 orang unsur dosen sesuai dengan keahliannya yang dipersiapkan untuk menjadi promotor dan/atau co-promotor, 3 orang oponen ahli, dan 1 orang dari unsur pimpinan pascasarjana/ prodi;
    9. Perbaikan hasil seminar usulan penelitian yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh tim penguji menjadi dasar bagi prodi untuk proses penetapan dosen promotor dan co-promotor yang selanjutkan diajukan oleh Direktur kepada Rektor untuk penetapannya melalui Surat Keputusan (SK);
    10. Penetapan promotor dan co-promotor mempertimbangkan aspek kompetensi dan keahlian dosen sesuai bidang keilmuannya dengan kajian penelitian

 

 

D.     Bimbingan dan Ujian Disertasi Doktor

  1. Bimbingan disertasi dilakukan oleh mahasiswa kepada para promotor masing-masing. Bila berkaitan dengan upaya memenuhi kelengkapan untuk hasil penelitian disertasinya, mahasiwa dapat melakukan bimbingannya dengan melibatkan para ahli. Kegiatan bimbingan bersama ini disebut juga ujian progress
    1. Proses bimbingan disertasi tersebut berlangsung setelah mahasiswa mendapatkan surat keputusan promotor dari Rektor;
    2. Waktu pelaksanaan bimbingan bersama berlangsung pada satu waktu dan dalam majelis yang sama;
    3. Bimbingan bersama dapat berlangsung beberapa kali sesuai kebutuhan mahasiswa, dan seluruh kegiatan tersebut dibebankan kepada
  2. Ujian disertasi doktor diselenggarakan melalui 4 (empat) tahap, yaitu: ujian komprehensif, ujian progress, ujian tertutup dan ujian terbuka;
    1. Ujian Komprehensif

Ujian Komprehensif adalah evaluasi yang dilakukan untuk mahasiswa program doktor, dengan tujuan untuk mengetahui kemampuan mahasiswa dalam memecahkan masalah dengan menggunakan berbagai teori, yang menggambarkan penguasaan terhadap kompetensi utama, penunjang, dan materi tentative disertasi atau teori. Ujian komprehensif dilaksanakan dalam dua cara, yaitu ujian tulis dan lisan, meliputi: Bidang Ilmu, Filsafat Keilmuan, Wawasan Keislaman dan Pengayaan Temuan Disertasi. Adapun syarat- syarat mengikuti ujian komprehensif adalah:

  • Telah menyelesaikan seluruh perkuliahan, evaluasi, dan mendapatkan transkrip nilai sementara;
  • Telah memulai dan sedang melakukan penelitian untuk penulisan disertasi;
  • Memiliki kemampuan penguasaan Bahasa Arab dan Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL & TOAFL dengan skor minimal 500. Apabila mahasiswa sudah tiga kali mengikuti TOEFL dan TOAFL, namun tidak mencapai skor minimal, maka Pascasarjana akan menyelenggarakan ujian pengganti (reading text);
  • Telah menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang bersifat administratif;

 

 

  • Rentang waktu penelitian/penyusunan disertasi minimal 8 bulan sejak dikeluarkannya SK
    1. Work in Progress (Ujian Progres)

Bimbingan bersama sekaligus sebagai Ujian ini sebagaimana dijelaskan (pada point D butir 1) di atas, dilangsungkan untuk mengetahui perkembangan kualitas disertasi di hadapan 3 (tiga) orang promotor, l orang dari unsur prodi, dan 1 orang dari unsur direksi pascasarjana sebagai ketua majelis ujian. Proses bimbingan dan ujian progres ini dilakukan melalui 2 (dua) tahap. Ujian progres tahap I meliputi bab I, II dan III. Sedangkan Ujian progres tahap ll meliputi bab IV, V dan kelengkapan disertasi lainnya. Proses ujian progress ini adalah bagian dari bimbingan bersama dari semua promotor dan team ahli, dilakukan secara tertutup dan dapat berlangsung beberapa kali sesuai kebutuhan dari promotor. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, dibebankan pada promovendus.

  1. Ujian Tertutup

Ujian tertutup merupakan ujian akhir untuk menguji hasil disertasi promovendus secara tertutup. Para penguji adalah terdiri dari: 3 (tiga) orang promotor, 3 (tiga) orang oponen ahli, 1 (satu) orang unsur direksi sebagai ketua sidang, 1 (satu) orang ketua prodi atau salah satu wakil direktur sebagai sekretaris sidang, dengan jumlah keseluruhan 8 (delapan) orang. Jika dipandang perlu, salah satu orang dari komponen penguji/oponen ahli diundang dari luar UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Apabila menurut sudut pandang tim penguji, promovendus belum layak untuk diajukan ke dalam sidang promosi Doktor atau ujian terbuka, maka tim promotor dapat mengajukan permohonan ujian tertutup kembali sebagai upaya perbaikan dalam disertasinya.

Masa perbaikan disertasi paling lama 3 bulan setelah ujian tertutup dan jika melebihi batas waktu tersebut maka mahasiswa yang bersangkutan harus mengulang ujian kembali, dengan biaya di bebankan kepada mahasiswa yang bersangkutan.

 

  1. Ujian Terbuka (Promosi)

Ujian ini berlangsung secara terbuka dan sebagai bagian oodari ekspose hasil penelitian disertasi dari promovendus di hadapan 9 (sembilan) orang penguji yang terdiri dari 3 (tiga) orang promotor, 3 (tiga) orang oponen ahli, 1 (satu) orang representasi guru besar, 1 (satu) orang unsur direksi sebagai ketua sidang, 1 (satu) orang ketua prodi atau salah satu wakil direktur sebagai sekretaris sidang. Penguji dari komponen oponen ahli dan guru besar, boleh berganti atau berbeda dengan penguji pada ujian tertutup. Disertasi yang diujikan dalam sidang terbuka, sudah berupa naskah buku, ukuran A5.

 

  1. Jadwal ujian Tertutup naskah disertasi dan jadwal ujian Promosi disertasi, diselenggarakan setiap bulan berdasarkan ajuan dan kesiapan mahasiswa. Dalam kegiatan munaqosyah tersebut, peserta Ujian disertasi (Tertutup maupun Terbuka) dibatasi sebanyak- banyaknya 2 (dua) orang dalam 1 (satu) hari;
  2. Dalam hal penyelenggaraan sebagaimana butir 1 di atas, pelaksanaan munaqosyah dapat dilaksanakan dalam waktu yang berbeda;
  3. Waktu lamanya sidang ujian disertasi (Tertutup & Terbuka) sekurang-kurangnya 2 (dua) jam;

E.       Tata Cara dan Etika Ujian Tesis dan Disertasi

  1. Mahasiswa peserta ujian tesis atau disertasi sudah berada di ruang sidang paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum acara sidang dimulai;
  2. Peserta ujian wajib memakai PSH lengkap (jas dan berdasi) untuk laki-laki dan untuk perempuan menyesuaikan;
  3. Setiap peserta wajib membuat summary (ringkasan) dan power point untuk presentasi;
  4. Waktu presentasi 10 (sepuluh) menit;
  5. Peserta yang diuji tidak diperkenankan mengkritik, mengomentari dan menilai tanggapan, atas bentuk pertanyaan dan pernyataan dari tim penguji;
  6. Peserta yang diuji dilarang menyela pembicaraan sebelum penguji selesai menyampaikan tanggapannya;
  7. Peserta dilarang menyalahkan dan/atau menyudutkan pembimbing/ promotor, berkenaan dengan hasil bimbingan penulisan penelitiannya saat menanggapi komentar dari pihak penguji;
  8. Peserta  yang    diuji    berkewajiban    menjawab/    menjelaskan/ mengklarifikasi dan membuktikan data-data pada setiap pertanyaan, pernyataan atau sanggahan dari para penguji;
  9. Peserta dilarang mengeluarkan dan menyampaikan kata-kata yang kasar dan tidak etis dalam forum ujian terbuka;
  10. Peserta wajib menjaga dan menjunjung tinggi norma dan etika akademik dalam mengikuti proses persidangan

F.      Ketentuan Halaman Tesis dan Disertasi

  1. Isi dan jumlah halaman tesis minimal 125-150 halaman, disertasi minimal 200-250 halaman, tidak termasuk daftar pustaka, glossary, indeks, lampiran, dan CV Jumlah halaman naskah tesis hasil penelitian kuantitatif minimal 125 halaman, sedangkan penelitian kualitatif dan mixed methods (campuran) tesis minimal 150 halaman. Untuk naskah disertasi hasil penelitian kuantitatif minimal 200 halaman, sedangkan hasil penelitian kualitatif dan mixed methods disertasi minimal 250 halaman.
    Maksimal halaman Tesis 200 halaman, Disertasi maksimal 350
    Ukuran kertas B5 (berupa buku); ukuran atau fonts huruf 12; jenis huruf New Romans; spasi 1.5.
  2. Maksimal halaman Tesis 200 halaman, Disertasi maksimal 350
  3. Ukuran kertas B5 (berupa buku); ukuran atau fonts huruf 12; jenis huruf New Romans; spasi 1.5
  4. Bab I Pendahuluan tesis berisi minimal 15 – 20 halaman, disertasi 15-25 halaman
  5. Bab 2 Kajian Pustaka berisi perdebatan akademik pada tema keilmuan tertentu/ kerangka teori, dalil, postulat dan argumentasi Menjelaskan beberapa temuan dari kajian terdahulu, distinksi penelitian yang akan dilakukan. Jumlah halaman dalam bab ini berisi minimal 15-20 halaman untuk tesis, dan minimal 20-30 untuk disertasi
  6. Bab 3 Metodologi Penelitian menjelaskan berbagai langkah-langkah penelitian, data dan sumber penelitian, pendekatan studi, dan lain- Isi halaman minimal 10-15 halaman untuk tesis, dan minimal 15-17 halaman untuk disertasi.
  7. Bab 4 Isi dari inti Kajian: minimal berisi 2 sub-bab untuk tesis dan 3 sub-bab  untuk  disertasi/  disesuikan  dengan  rumusan  masalah. Jumlah halaman dari bab-bab inti ini minimal 100 halaman untuk tesis dan 200 untuk disertasi
  8. Seluruh yang berkaitan dengan teknik dan rambu-rambu penulisan tesis dan disertasi, lebih detil bisa dilihat pada buku PANDUAN PENULISAN TESIS DAN DISERTASI yang diterbitkan oleh Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung tahun 2023, atau dalam website Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati

KARYA ILMIAH

A.     Jenis Karya Ilmiah

BAB V KARYA ILMIAH

 

Karya ilmiah di lingkungan Pascasarjana adalah sekumpulan gagasan akademik dalam suatu tulisan yang memuat kajian masalah tertentu dengan menggunakan kaidah-kaidah keilmuan yang berisi dan berkait dengan ilmu pengetahuan tertentu yang tersusun secara sistematik, berprinsip keilmiahan secara metodik, objektif, logis, empiris, jelas, dan konsisten. Menghasilkan luaran dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah, tesis dan disertasi. Karya ilmiah yang dihasilkan oleh mahasiswa, bisa juga berupa resensi buku, dan atau laporan hasil riset yang ditugaskan oleh dosen. Tesis adalah karya ilmiah yang menjadi syarat kelulusan pada jenjang S2; dan disertasi adalah syarat kelulusan pada jenjang S3.

B.      Proposal Tesis dan Disertasi

Sebelum mengadakan penelitian untuk tesis atau disertasi, mahasiswa harus mengajukan proposal penelitian kepada Direktur Pascasarjana c.q. Ketua Program Studi setelah menyelesaikan kuliah minimal 75% sks dan telah menyelesaikan kewajiban-kewajiban administratif.

Tesis adalah karya ilmiah level 2 (satu tingkat di atas skripsi). Salah satu jenis karya tulis ilmiah, yang merupakan laporan hasil penelitian, sebagai tugas akhir untuk memenuhi syarat memperoleh gelar akademik program Magister (S2); yang prosedur dan teknik administrasi penulisannya diatur oleh Pascasarjana. Tesis, bertujuan untuk mendeskripsikan suatu fenomena ilmu pengetahuan secara komprehensif, merumuskan hipotesis berdasarkan teori, dan menghasilkan jawaban dari hipotesis tersebut. Atau aplikasi teori dalam melihat fenomena.

Disertasi adalah salah satu jenis karya tulis ilmiah, yang merupakan laporan hasil penelitian, sebagai tugas akhir untuk memenuhi syarat gelar akademik program Doktor (S3); yang prosedur dan teknik administrasi penulisannya diatur oleh Pascasarjana. Penelitian disertasi berorientasi pada pengembangan keilmuan yang berorientasi aplikatif pada nilai-nilai luhur kemanusiaan. Obyek kajian penelitiannya dapat menunjukkan wilayah kekhususan yang sesuai dengan bidang keahliannya menurut program studi yang digelutinya. Disertasi adalah karya ilmiah level 3 (satu tingkat di atas tesis). Kalau tesis hanya menjawab rumusan masalah berdasarkan teori yang disusun dalam hipotesis (hanya melihat apakah teori tersebut relevan atau tidak), maka disertasi dapat menolak atau membantah teori yang sudah ada, dan bahkan menyusun serta membangun teori baru.

C.     Validasi Karya Ilmiah Mahasiswa

Prosedur kerja atau langkah-langkah operasional pelaksanaan validasi publikasi karya ilmiah mahasiswa Pascasarjana mengacu pada Surat Keputusan Rektor Nomor: B-240/Un.05/1.1/PP.009/11/2017. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Karya ilmiah mahasiswa tesis dan disertasi yang telah mendapat persetujuan pembimbing untuk S2 atau promotor untuk S3;
  2. Karya ilmiah yang dicek melalui aplikasi plagiarism checker berbentuk soft file;
  3. Ketentuan tingkat kemiripan sebagai berikut: Tesis secara keseluruhan tidak melebihi 35% dan disertasi tidak melebihi 30%;
  4. Berdasarkan hasil pengujian similarity karya ilmiah mahasiswa yang sudah memenuhi ketentuan nomor 3, dapat memperoleh surat rekomendasi bebas plagiarisme dari tim validasi karya ilmiah Pascasarjana;
  5. Karya ilmiah mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan nomor 3, mahasiswa harus memperbaiki dengan bimbingan dosen pembimbing atau promotor selama 5 hari kerja;
  6. Surat Rekomendasi bebas plagiarisme dari tim validasi Pascasarjana diajukan kepada ketua prodi sebagai syarat mengikuti munaqasyah
  7. Mahasiswa membuat surat pernyataan keaslian naskah karya ilmiah ditandantangani di atas materai 6000. Surat pernyataan keaslian naskah karya ilmiah tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari karya ilmiah mahasiswa yang

D.     Bimbingan

  1. Setiap mahasiswa yang mengadakan penelitian untuk penyusunan tesis dan disertasi berhak mendapat bimbingan Dosen Pascasarjana dan/atau Dosen lain yang ditugaskan oleh Direktur Pascasarjana;
  2. Mahasiswa berhak mengajukan nama calon pembimbing tesis dan/atau disertasi sebelum ditetapkan oleh Direktur Pascasarjana;
  3. Bimbingan tesis dan/atau disertasi dilaksanakan oleh satu tim yang terdiri atas seorang ketua dan anggota;
  4. Bimbingan penelitian tesis dilaksanakan oleh dua orang; salah satunya bertindak sebagai ketua. Bimbingan penelitian disertasi dilaksanakan oleh tiga orang yang dipimpin oleh seorang guru besar dan dua orang anggota yang bergelar Pembimbing disertasi disebut “promotor”;
  5. Pembimbing tesis ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Pascasarjana dan promotor disertasi ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor;

 

 

  1. Pembimbing/ promotor bisa diganti oleh Direktur apabila dipandang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan
  2. Mahasiswa diwajibkan menggunakan buku Catatan Kemajuan Studi dan Bimbingan Tesis dan/atau Disertasi yang diterbitkan oleh Pascasarjana sebagai bukti bimbingan secara

E.       Penelitian

  1. Penelitian hanya dapat dilakukan apabila tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
  2. Mahasiswa yang memerlukan rekomendasi izin penelitian lapangan dapat mengajukan permohonan kepada Direktur dengan dilampiri rekomendasi dari dosen pembimbing/promotor, untuk diajukan kepada pihak-pihak yang
  3. Permohonan izin kepada pihak-pihak yang diperlukan dalam penelitian itu dilakukan oleh Direktur Pascasarjana atas nama

F.      Pembuatan Karya Ilmiah di Jurnal

  1. Setiap mahasiswa baik S2 maupun S3 disyaratkan dapat mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal yang substansi dan metodologinya diambil dari intisari tesis atau disertasi;
  2. Persyaratan karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal ilmiah adalah jurnal nasional untuk persyaratan kelulusan S2 dan jurnal internasional untuk kelulusan
  3. Bagi mahasiswa  yang  membutuhkan  bimbingan/  pendampingan penulisan karya ilmiah untuk dimuat pada jurnal, pihak Pascasarjana UIN SGD Bandung menyiapkan tenaga advisor jurnal;
  4. Segala akibat yang ditimbulkan dari proses publikasi jurnal ilmiah, pembiayaannya ditanggung sepenuhnya oleh

SANKSI AKADEMIK

Sanksi Akademik adalah hukuman yang dijatuhkan kepada mahasiswa Pascasarjana berkenaan dengan tindakan dan/atau perbuatannya yang diduga melanggar ketentuan dan peraturan akademik UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Sanksi Akademik bagi mahasiswa Pascasarjana terdiri atas :

  1. Sanksi ringan dalam bentuk peringatan/ teguran baik lisan maupun tulisan;
  2. Sanksi sedang   berupa    scorsing   dan/atau    pemberhentian   studi sementara;
  3. Sanksi berat berupa pemutusan hubungan studi dan/atau pencabutan dan/atau pembatalan gelar

A.     Sanksi Ringan

Sanksi ringan adalah sanksi yang diberikan kepada mahasiswa dikarenakan:

  1. Memiliki Indeks Prestasi (IP) Semester l & ll < 3,00;
  2. Tidak melakukan registrasi dan/atau menyerahkan Kartu Rencana Studi (KRS) sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan;
  3. Tidak mengikuti rangkaian-rangkaian akademik sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dengan tanpa alasan yang dapat dibenarkan;
  4. Belum menyelesaikan tahapan-tahapan akademik dalam proses penyelesaian studi sementara masa studi akan segera berakhir.

B.      Sanksi Sedang

Sanksi sedang adalah sanksi yang diberikan kepada mahasiswa dikarenakan:

  1. Melakukan tindakan dan/atau perbuatan tercela yang dianggap merusak citra dan nama baik almamater;
  2. Melakukan pemalsuan nilai, tanda tangan dan sejenisnya;
  3. Melakukan tindakan perusakan alat atau fasilitas

C.     Sanksi berat

Sanksi   berat   adalah   sanksi   yang   diberikan   kepada   mahasiswa dikarenakan:

  1. Tidak melakukan registrasi selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  2. Melakukan plagiarisme;

Dalam hal pelanggaran yang dapat dikategorikan ke dalam sanksi berat, mahasiswa yang telah selesai studinya tapi ternyata terbukti

melakukan perbuatan plagiarisme, gelar akademiknya dapat dicabut dan/atau dibatalkan. Pencabutan atau pembatalan gelar akademik dilakukan melalui sidang majelis kode etik yang teknis pengaturannya ditentukan dalam peraturan tersendiri.

Daftarkan Dirimu Sekarang

Kami tidak hanya memberi siswa pendidikan dan pengalaman yang menyiapkan mereka untuk sukses dalam karier. Kami membantu mereka sukses dalam karir mereka juga untuk menemukan bidang yang mereka sukai dan berani memimpinkannya.