[PASCAUINBDG] Jumat, 17 November 2023
Salah satu poin penting dari Tridarma Perguruan Tinggi ialah Penelitian dan Pengembangan. Dalam ranah Ilmu Hukum, penelitian yang dilaksanakan oleh praktisi sangat berpengaruh terhadap berbagai aspek. Mulai dari penunjang perkuliahan, sumber referensi, sumbangsih positif bagi lembaga pendidikan maupun pengambil keputusan, hingga rujukan implementasi nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelitian dilakukan untuk menghindari stagnansi pemikiran atas suatu fenomena yang kemudian dapat dimanfaatkan dalam perumusan strategi repetitif dalam kegiatan perkuliahan. Berbicara mengenai topik tersebut, maka bersinggungan langsung dengan bagaimana perumusan kurikulum diterapkan secara akurat di perguruan tinggi khususnya Program Studi Ilmu Hukum.
Untuk itulah pada Jum’at, 17 November 2023, dilangsungkan Workshop Kurikulum bertajuk, “Pengembangan Mata Kuliah Penelitian Hukum: Metode, Tantangan, Peluang, dan Strateginya di Era 4.0”. Bertempat di Aula Utara Lt. 4 Gedung Pascasarjana, diberikan penjelasan detail mengenai bagaimana suatu kurikulum dikembangkan mengikuti perkembangan zaman. Hal tersebut guna menyiapkan praktisi maupun mahasiswa dalam berkontribusi di dunia ilmu hukum. Melakukan aktifitas penelitian diyakini usaha paling realistis untuk dapat merealisasikannya karena terdapat aspek kebaharuan yang menjadi tuntutan dalam suatu penelitian.
Dr. H. Utang Rosidin, S.H., M.H., Sekretaris Prodi S2 Ilmu Hukum Pascasarjana UIN SGD Bandung sekaligus moderator, menyampaikan visi dari dilaksanakannya Workshop ini. Menurutnya, sangat penting bagi Prodi Ilmu Hukum di Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung memahami secara kontekstual penelitian ilmu hukum sehingga relevan dengan zaman modern. Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., S.H., M.H., sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, juga menyampaikan sambutan bermakna bahwa terdapat esensi tertentu mengapa penelitian hukum diusung sebagai salah satu mata kuliah, agar mahasiswa mampu merefleksikan diri secara menyeluruh akan realitas hukum kontemporer yang terjadi.
Adapun narasumber yang mengisi acara yakni, Prof. Dr. Hj. Mella Ismelina F. Rahayu, S.H., M.Hum., selaku Guru Besar Fakuktas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta. Beliau memberikan pandangan bahwa penelitian hukum membutuhkan metode yang tepat berdasarkan fenomena yang terjadi sehingga akurasi penelitian optimal. Beragam hambatan dan tantangan yang akan dihadapi oleh mahasiswa dalam meneliti pun menjadi bahasan utama guna memberikan kesadaran akademis. Begitupun terkait pemahaman mendasar soal tipologi penelitian hukum, sistematika pelaksanaan penelitian hukum, sumber data dan teknik pengumpulan data paling relevan dalam ruang lingkup ilmu hukum.