Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, sebagai sebuah lembaga kependidikan, tentu mengemban tugas mulia untuk mengembangkan berbagai aspek dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan. Ketersediaan sarana maupun prasarana di lingkungan kampus, tidak lain bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa maupun civitas akademik dalam mewujudkan hal tersebut. Salah satu peran yang dioptimalisasi yakni sebagai agen penghasil praktisi keilmuwan yang berkompeten dan memiliki kapabilitas mumpuni serta daya juang tinggi berkaitan dengan kemajuan ilmu pengetahuan.
Bandung, 7 November 2024 – Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung kembali melaksanakan sidang senat terbuka promosi doktor di Gedung Pascasarjana Kampus 2. Pada kesempatan ini, promovendus Zahra Hanafi berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Legalitas Perjanjian Perkawinan dalam Perundang-Undangan di Indonesia Perspektif Maqashid Syari’ah dan Prospeknya dalam Pengembangan Sistem Hukum Perkawinan di Indonesia” di hadapan majelis penguji yang terdiri dari akademisi dan pakar hukum Islam terkemuka.
Zahra Hanafi mengangkat isu penting mengenai perjanjian perkawinan dalam hukum Indonesia dengan pendekatan maqashid syari’ah. Dalam disertasinya, ia menganalisis legalitas perjanjian perkawinan dalam perspektif syari’ah, yang bertujuan untuk menjawab kebutuhan hukum perkawinan modern di Indonesia. Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip maqashid syari’ah, ia mengevaluasi bagaimana aturan-aturan yang ada dapat direformasi untuk mendukung keadilan dan perlindungan hak-hak kedua belah pihak dalam pernikahan.
Dalam presentasi singkatnya, Zahra menjelaskan bahwa maqashid syari’ah atau tujuan syari’ah merupakan landasan utama dalam mempertimbangkan aspek keabsahan perjanjian perkawinan, khususnya untuk melindungi hak-hak individu dalam institusi perkawinan yang kompleks. Ia juga menyoroti bahwa perjanjian perkawinan sering kali dianggap tabu dalam masyarakat, padahal memiliki potensi besar dalam memberikan kejelasan hak dan kewajiban bagi suami dan istri. Menurutnya, reformasi hukum perjanjian perkawinan dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi pasangan suami istri dalam menjalani kehidupan berumah tangga yang lebih adil dan seimbang.
Proses ujian Zahra diawasi oleh tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. H. Dindin Solahudin, MA., sebagai ketua sidang, dengan Dr. H. Ending Solehudin, M.Ag., bertindak sebagai sekretaris. Disertasi ini dibimbing oleh promotor utama Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, S.Ag., M.Si., dan dua anggota promotor, yaitu Dr. H. Burhanuddin, S.Ag., MH., serta Dr. H. M. Fauzan Januri, M.Ag. Oponen ahli yang turut hadir dan memberikan masukan berharga adalah Prof. Dr. H. U. Ali Abdurrahman, SH., M.Ag., Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag., dan Dr. Sofian Al Hakim, S.Ag., M.Ag., dengan dukungan akademik dari guru besar Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si.
Setelah melalui sesi pertanyaan dan diskusi intensif, Zahra Hanafi berhasil lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,87 dan meraih predikat pujian. Keberhasilan ini menjadikan Zahra sebagai doktor ke-908 yang diwisuda oleh Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan doktor ke-309 dalam bidang Studi Hukum Islam. Dengan pencapaian ini, Zahra diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan sistem hukum perkawinan di Indonesia yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Acara ini diakhiri dengan ucapan selamat dari seluruh dewan penguji dan tamu undangan. Zahra Hanafi menyampaikan rasa syukur dan harapannya agar hasil penelitiannya dapat menjadi kontribusi akademik yang berguna untuk pengembangan hukum Islam, khususnya dalam memperkuat kedudukan perjanjian perkawinan dalam ranah hukum nasional.