Kuliah Umum Magister Hukum Ekonomi Syariah: Pelindungan Aset Investor di Pasar Modal Syariah

Narotama juga membahas fatwa DSN-MUI terkait penerapan prinsip syariah dalam pelindungan aset investor di pasar modal.

[PASCAUINBDG] Kamis, 17 Oktober 2024

Pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar kuliah umum di Aula Cinema Gedung Pascasarjana. Acara ini menghadirkan Narotama Aryanto, Direktur Utama Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF), sebagai narasumber utama. Dengan pengalamannya yang luas di bidang pasar modal, Narotama Aryanto menyampaikan materi yang kaya akan informasi terkait pelindungan aset investor dalam kerangka hukum syariah.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Direktur II Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag. Dalam sambutannya, beliau menekankan urgensi kuliah umum ini sebagai sarana edukasi bagi mahasiswa dan dosen terkait pentingnya pemahaman mengenai regulasi dan mekanisme pelindungan aset investor, khususnya dalam pasar modal syariah. Prof. Aden juga berharap kegiatan ini mampu memberikan wawasan baru dan relevan untuk diaplikasikan dalam penelitian dan praktik di bidang hukum ekonomi syariah.

Dalam paparannya, Narotama Aryanto menjelaskan peran penting Indonesia SIPF dalam melindungi investor dari kerugian aset di pasar modal. Melalui Dana Perlindungan Pemodal (DPP), SIPF menyediakan perlindungan hukum dan finansial bagi para investor yang menjadi korban tindakan kecurangan atau kebangkrutan lembaga keuangan. Ia juga memaparkan beberapa contoh kasus besar di Indonesia yang melibatkan penyalahgunaan dana investor, seperti kasus PT Antaboga Delta Sekuritas dan PT Sarijaya Permana Sekuritas

Selain itu, Narotama juga membahas fatwa DSN-MUI terkait penerapan prinsip syariah dalam pelindungan aset investor di pasar modal. Fatwa-fatwa ini memberikan landasan hukum bagi pengelolaan aset investor secara syariah, sehingga pelaku pasar modal dapat merasa aman dan terjamin sesuai dengan ketentuan agama. Narotama menjelaskan bahwa perlindungan ini didasarkan pada konsep kafalah, di mana lembaga keuangan bertindak sebagai penjamin atas keamanan aset yang dimiliki oleh investor​.

Kuliah umum ini dimoderatori oleh Dr. Cucu Susilawati, S.Sy., M.Sy., dan dihadiri oleh mahasiswa serta dosen homebase Program Studi Magister HES. Setelah pemaparan materi, sesi diskusi interaktif pun berlangsung, di mana peserta berkesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber terkait berbagai aspek perlindungan investor di pasar modal syariah. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menunjukkan antusiasme peserta dalam mendalami topik yang disampaikan.

Acara ini ditutup dengan pemberian cinderamata kepada narasumber dan sesi foto bersama, menandai kesuksesan kuliah umum yang memberikan kontribusi besar terhadap pemahaman para peserta mengenai peran hukum syariah dalam pelindungan aset di pasar modal.