[PASCAUINBDG] Kamis, 17 Oktober 2024
Pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar kuliah umum di Aula Cinema Gedung Pascasarjana. Acara ini menghadirkan Narotama Aryanto, Direktur Utama Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF), sebagai narasumber utama. Dengan pengalamannya yang luas di bidang pasar modal, Narotama Aryanto menyampaikan materi yang kaya akan informasi terkait pelindungan aset investor dalam kerangka hukum syariah.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Direktur II Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag. Dalam sambutannya, beliau menekankan urgensi kuliah umum ini sebagai sarana edukasi bagi mahasiswa dan dosen terkait pentingnya pemahaman mengenai regulasi dan mekanisme pelindungan aset investor, khususnya dalam pasar modal syariah. Prof. Aden juga berharap kegiatan ini mampu memberikan wawasan baru dan relevan untuk diaplikasikan dalam penelitian dan praktik di bidang hukum ekonomi syariah.
Dalam paparannya, Narotama Aryanto menjelaskan peran penting Indonesia SIPF dalam melindungi investor dari kerugian aset di pasar modal. Melalui Dana Perlindungan Pemodal (DPP), SIPF menyediakan perlindungan hukum dan finansial bagi para investor yang menjadi korban tindakan kecurangan atau kebangkrutan lembaga keuangan. Ia juga memaparkan beberapa contoh kasus besar di Indonesia yang melibatkan penyalahgunaan dana investor, seperti kasus PT Antaboga Delta Sekuritas dan PT Sarijaya Permana Sekuritas