Kritisi Pengupahan yang Tertuang dalam UU Cipta Kerja mengantarkan Dr. Taufiq Alamsyah Meraih Pujian

Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, sebagai sebuah lembaga kependidikan, tentu mengemban tugas mulia untuk mengembangkan berbagai aspek dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan. Ketersediaan sarana maupun prasarana di lingkungan kampus, tidak lain bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa maupun civitas akademik dalam mewujudkan hal tersebut. Salah satu peran yang dioptimalisasi yakni sebagai agen penghasil praktisi keilmuwan yang berkompeten dan memiliki kapabilitas mumpuni serta daya juang tinggi berkaitan dengan kemajuan ilmu pengetahuan.

Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung kembali menggelar Sidang Senat Terbuka dalam rangka promosi doktor. Taufiq Alamsyah, mahasiswa program studi doktor Hukum Islam, berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kritik Hukum Islam terhadap Sistem Pengupahan Tenaga Kerja dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hak-Hak Ketenagakerjaan.”

Sidang yang berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025, pukul 10.00 hingga 11.30 WIB ini diselenggarakan di Ruang Aula Selatan Lantai 4 Gedung Pascasarjana Kampus 2 UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Dindin Solahudin, MA. sebagai Ketua Sidang, dengan Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. sebagai Sekretaris Sidang.

Dalam disertasinya, Taufiq Alamsyah mengkritisi sistem pengupahan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia berargumen bahwa terdapat kebutuhan mendesak untuk pembaruan sistem pengupahan yang lebih adil, terutama dengan memperhatikan skala perusahaan makro dan mikro. Promovendus menjelaskan pentingnya penerapan konsep keadilan (al-Adalah) dalam Hukum Islam sebagai asas dalam mengkritisi undang-undang ini. Sistem pengupahan ideal, menurutnya, harus didasarkan pada tingkat produktivitas perusahaan dan kesepakatan bersama antara pekerja dan pemberi kerja, dengan prinsip keadilan yang menjadi dasar dalam setiap keputusan.

Tim penguji yang hadir dalam sidang ini adalah:

  • Prof. Dr. H. Dindin Solahudin, MA. (Ketua Sidang)
  • Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. (Sekretaris Sidang)
  • Prof. Dr. H. Hasan Bisri, M.Ag. (Ketua Promotor)
  • Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si. (Anggota Promotor)
  • Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., SH., MH. (Anggota Promotor)
  • Dr. H. Burhanuddin, S.Ag., MH. (Oponen Ahli)
  • Dr. Ayi Yunus Rusyana, M.Ag. (Oponen Ahli)
  • Dr. H. Ahmad Zaini, M.Si. (Oponen Ahli)
  • Prof. Dr. H. Tajul Arifin, MA. (Guru Besar).

Setelah melewati sesi evaluasi yang mendalam, Taufiq Alamsyah dinyatakan lulus dengan predikat pujian. Ia menjadi lulusan ke-930 Pascasarjana UIN Bandung dan ke- 321dalam bidang Studi Hukum Islam, dengan meraih IPK sebesar 3,84Prestasi ini menambah daftar pencapaian akademik UIN Bandung dalam mencetak lulusan berkualitas di bidang Hukum Islam. Sidang diakhiri dengan ucapan selamat dari para penguji dan hadirin yang hadir.

 

Acara sidang senat terbuka ini ditutup dengan ucapan selamat dari seluruh anggota tim penguji dan tamu undangan kepada Dr. Taufiq Alamsyah. Keberhasilannya diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa lain untuk terus berprestasi dan memberikan kontribusi nyata dalam bidang keilmuan yang mereka tekuni. Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung terus berkomitmen untuk mendukung dan menghasilkan lulusan-lulusan terbaik yang mampu bersaing di kancah nasional maupun internasional.