Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, sebagai sebuah lembaga kependidikan, tentu mengemban tugas mulia untuk mengembangkan berbagai aspek dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan. Ketersediaan sarana maupun prasarana di lingkungan kampus, tidak lain bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa maupun civitas akademik dalam mewujudkan hal tersebut. Salah satu peran yang dioptimalisasi yakni sebagai agen penghasil praktisi keilmuwan yang berkompeten dan memiliki kapabilitas mumpuni serta daya juang tinggi berkaitan dengan kemajuan ilmu pengetahuan.
Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung kembali menyelenggarakan Sidang Senat Terbuka dalam rangka promosi doktor. Kali ini, mahasiswa program studi doktor Hukum Islam, Nurhasan, tampil sebagai promovendus dengan mempertahankan disertasinya di hadapan para penguji dan undangan. Acara berlangsung di Ruang Aula Selatan Lantai 4 Gedung Pascasarjana Kampus 2 UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Sidang yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Agustus 2024, mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag. sebagai Ketua Sidang, dengan Dr. H. Ending Solehudin, M.Ag. bertindak sebagai Sekretaris Sidang. Dalam kesempatan ini, Nurhasan mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Kritik Hukum Islam terhadap Produk Pengadilan tentang Kawin Beda Agama di Indonesia dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum bagi Anak.
Dalam disertasinya, Nurhasan menyoroti isu krusial mengenai kawin beda agama di Indonesia yang sering kali memicu kontroversi, baik di kalangan masyarakat maupun dalam ranah hukum. Nurhasan melakukan kajian mendalam terhadap produk hukum pengadilan terkait kasus-kasus kawin beda agama, serta menganalisis dampaknya terhadap perlindungan hukum bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Dia mengkritisi ketidakselarasan antara hukum Islam dan putusan pengadilan dalam kasus-kasus tersebut, serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan perlindungan hukum bagi anak-anak.
Nurhasan juga mengajukan beberapa usulan untuk perbaikan regulasi dan prosedur hukum, agar sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang adil dan merata. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan penting bagi pengadilan agama dan pembuat kebijakan dalam menangani kasus kawin beda agama di Indonesia.
Sidang berlangsung dengan suasana akademis yang dinamis, di mana para penguji memberikan berbagai pertanyaan dan masukan yang konstruktif terhadap disertasi Nurhasan. Tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. H. Ah Fathonih, M.Ag., Prof. Dr. H. Usep Saepullah, S.Ag, M.Ag., Dr. H. Utang Rosidin, SH., MH.,Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag., Prof. Dr. Hj. Siah Khosyi’ah, M.Ag. , Dr. H. Mustopa, M.Ag., danProf. Dr. H. Moh. Najib, M.Ag. memberikan penilaian yang positif atas hasil penelitian Nurhasan.
Setelah melalui proses ujian yang ketat, Nurhasan dinyatakan lulus dengan predikat pujian dan meraih IPK sebesar 3.92. Gelar doktor ini menjadi pencapaian yang membanggakan bagi dirinya, serta menambah deretan lulusan berkualitas dari Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung di bidang Hukum Islam.