Kritik KMA No. 606 Tahun 2020 | Objek Disertasi yang Mengantarkan Dr. Achmad Ridwan Meraih Pujian

Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, sebagai sebuah lembaga kependidikan, tentu mengemban tugas mulia untuk mengembangkan berbagai aspek dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan. Ketersediaan sarana maupun prasarana di lingkungan kampus, tidak lain bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa maupun civitas akademik dalam mewujudkan hal tersebut. Salah satu peran yang dioptimalisasi yakni sebagai agen penghasil praktisi keilmuwan yang berkompeten dan memiliki kapabilitas mumpuni serta daya juang tinggi berkaitan dengan kemajuan ilmu pengetahuan.

Bandung, 11 November 2024 – Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung melaksanakan sidang senat terbuka promosi doktor bagi Achmad Ridwan di Ruang Aula Selatan, Lantai 4 Gedung Pascasarjana Kampus 2. Acara yang berlangsung khidmat ini merupakan bagian dari prosesi akademik yang dihadiri oleh keluarga, kolega, dan sejumlah tamu undangan. Achmad Ridwan berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pengelolaan Dana Amil Zakat Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 606 Tahun 2020 dan Implikasinya Terhadap Dana Operasional BAZNAS Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.”

Dalam pemaparan disertasinya, Achmad Ridwan mengangkat isu tentang tantangan pengelolaan dana zakat yang dihadapi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat kabupaten dan kota. Disertasi ini berfokus pada keterbatasan dana operasional BAZNAS yang diatur oleh KMA No. 606 Tahun 2020, di mana pengalokasian dana hak amil sebesar 12,5% dari dana zakat yang terkumpul sering kali tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan operasional. Dengan demikian, Ridwan menawarkan analisis mendalam dan rekomendasi untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat agar lebih efektif.

Dalam presentasinya, Ridwan menjelaskan bahwa meskipun zakat berperan penting sebagai instrumen pengurangan ketimpangan sosial, pengelolaan zakat melalui BAZNAS kabupaten dan kota masih menghadapi berbagai kendala. Ridwan juga menyoroti masalah efisiensi dan standar tata kelola yang berbeda-beda akibat otonomi daerah, yang berdampak pada kualitas layanan BAZNAS kepada masyarakat. Menurutnya, ketentuan KMA No. 606 Tahun 2020 yang mengalokasikan dana hak amil sebesar 12,5% perlu dievaluasi agar lebih fleksibel dalam menghadapi kebutuhan operasional.

Pada sidang tersebut, Achmad Ridwan diuji oleh tim penguji yang terdiri dari para akademisi terkemuka. Prof. Dr. H. Ajid Thohir, M.Ag., bertindak sebagai ketua sidang, dan Dr. H. Ending Solehudin, M.Ag., sebagai sekretaris sidang. Ketua promotor disertasi ini adalah Prof. Dr. H. Mohamad Anton Athoillah, MM., didampingi oleh Prof. Dr. H. Moh Najib, M.Ag., dan Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag., sebagai anggota promotor. Selain itu, hadir pula para oponen ahli, yakni Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, S.Ag., M.Si., Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., SH., MH., dan Dr. H. Mustofa, S.Ag., M.Ag., serta guru besar, Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si.

Setelah melalui sesi tanya jawab yang mendalam, sidang senat terbuka memutuskan untuk meluluskan Achmad Ridwan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,92 dan predikat pujian. Prestasi ini menjadikan Achmad Ridwan sebagai doktor ke-910 yang diluluskan oleh Program Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Keberhasilan ini juga mencerminkan komitmen akademik Ridwan dalam memberikan kontribusi bagi pengelolaan zakat yang lebih baik di Indonesia.

Sidang senat terbuka ini diakhiri dengan ucapan selamat dari para penguji dan undangan yang hadir. Dengan gelar doktor yang diperolehnya, Achmad Ridwan berharap dapat mengimplementasikan hasil penelitiannya untuk kemajuan pengelolaan zakat di Indonesia, khususnya dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dana operasional BAZNAS di Jawa Barat.