Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, sebagai sebuah lembaga kependidikan, tentu mengemban tugas mulia untuk mengembangkan berbagai aspek dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan. Ketersediaan sarana maupun prasarana di lingkungan kampus, tidak lain bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa maupun civitas akademik dalam mewujudkan hal tersebut. Salah satu peran yang dioptimalisasi yakni sebagai agen penghasil praktisi keilmuwan yang berkompeten dan memiliki kapabilitas mumpuni serta daya juang tinggi berkaitan dengan kemajuan ilmu pengetahuan.
Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung kembali menggelar Sidang Senat Terbuka dalam rangka promosi doktor, kali ini untuk mahasiswa program studi doktor Hukum Islam, Maman Abdur Rahman. Acara ini berlangsung di Ruang Aula Selatan Lantai 4 Gedung Pascasarjana Kampus 2 UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dengan dihadiri oleh sejumlah akademisi dan keluarga promovendus.
Sidang yang digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024, pukul 14.00 hingga 15.30 WIB ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Dindin Solahudin, MA. sebagai Ketua Sidang, dan dihadiri oleh tim penguji yang terdiri dari para akademisi terkemuka. Dalam sidang ini, Maman Abdur Rahman mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Model Penegakan Hukum Eksekusi Putusan Kewajiban Ayah sebagai PNS atas Nafkah Anak Pasca Perceraian pada Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan Prospek Pengembangannya dalam Sistem Hukum Indonesia.”
Sidang yang digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024, pukul 14.00 hingga 15.30 WIB ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Dindin Solahudin, MA. sebagai Ketua Sidang, dan dihadiri oleh tim penguji yang terdiri dari para akademisi terkemuka.yang terdiri dari:
Dalam sidang ini, Maman Abdur Rahman mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Model Penegakan Hukum Eksekusi Putusan Kewajiban Ayah sebagai PNS atas Nafkah Anak Pasca Perceraian pada Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan Prospek Pengembangannya dalam Sistem Hukum Indonesia.”
Dalam paparannya, Maman menjelaskan latar belakang penelitian yang didasari oleh ketidakpatuhan sejumlah ayah yang berstatus PNS dalam melaksanakan kewajiban nafkah anak pasca perceraian. Ia menyoroti beberapa faktor penyebab ketidakpatuhan tersebut, seperti kondisi ekonomi, ketidaksadaran akan kewajiban, serta pemahaman yang keliru mengenai tanggung jawab nafkah setelah perceraian.
Lebih lanjut, penelitian ini juga mengkaji proses eksekusi putusan pengadilan terkait nafkah anak, serta mengusulkan model eksekusi yang lebih efektif dan sesuai dengan sistem hukum Indonesia. Maman memperkenalkan konsep “eMosi Caper” (elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian) sebagai inovasi dalam penegakan hukum terkait nafkah anak.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks perlindungan hak-hak anak pasca perceraian. Selain itu, Maman juga menekankan pentingnya sinkronisasi peraturan, penguatan kerjasama lintas sektoral, serta integrasi teknologi informasi dalam implementasi model eksekusi ini.
Di akhir sidang, setelah melalui rangkaian pertanyaan dan tanggapan dari para penguji, Maman Abdur Rahman dinyatakan lulus dengan predikat pujian dan meraih IPK sebesar 3.90. Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi dirinya, tetapi juga bagi UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai institusi yang terus berkomitmen dalam mencetak lulusan-lulusan berkualitas di bidang Hukum Islam.