[PASCAUINBDG] 6 Juni 2023
Sebagai negara multikultural, Indonesia tak hanya memiliki keragaman budaya dan suku saja, melainkan juga sistem kepercayaan dan agama. Aspek spiritual tentu menjadi salah satu penyangga sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara demi terjaminnya keutuhan toleransi dan hidup. Faktanya, Indonesia sendiri merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia saat ini. Realitas tersebut membangun asumsi umum bahwa agama lain sulit untuk berkembang sebaik dengan islam, meskipun landasan hukum yang ada sejatinya menjamin hak warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya, selama tidak saling merugikan tentunya.
Dalam menyikapi kondisi tersebut, moderasi beragama cukup relevan untuk semakin intens disosialisasikan guna mempertahankan persatuan kebangsaan. Moderasi adalah ajaran inti agama Islam. Islam moderat adalah paham keagamaan yang sangat relevan dalam konteks keberagaman dalam segala aspek, baik agama, adat istiadat, suku dan bangsa itu sendiri. Sementara itu, heterogenitas atau kemajemukan/keberagaman adalah sebuah keniscayaan dalam kehidupan ini. Ia adalah sunnatullah yang dapat dilihat di alam ini. Allah menciptakan alam ini di atas sunnah heterogenitas dalam sebuah kerangka kesatuan.
Sebagai bentuk nyata sumbangsih lembaga pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai keislaman, Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang diprakarsai oleh Program Studi Doktor (S3) Hukum Islam. Adapun kegiatan ini diberi judul “Implementasi Moderasi Beragama dalam Hukum Ekonomi Syari’ah.” Acara ini diselenggarakan lewat kerja sama dengan STEI Al-Ishlah Kabupaten Cirebon pada hari Selasa, 6 Juni 2023.
PKM yang dibuka dengan sambutan oleh Direktur Pascasarjana UIN SGD Bandung, Prof. Dr. Supiana, M.Ag., CSEE., merupakan upaya nyata untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum ekonomi syari’ah dengan pendekatan moderasi beragama. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menerapkan prinsip-prinsip moderasi dalam konteks hukum ekonomi syari’ah. Adapun peserta yang dimaksud merupakan jajaran petinggi di STEI Al-Ishlah dan sejumlah mahasiswa yang turu serta menghadiri seminar yang merupakan agenda utama pada penyelenggaraan PKM kali ini.
Dr. Achmad Kholiq, MA., selaku Ketua STEI Al-Ishlah turut mengaminkan harapan dan tujuan mulia dari kegiatan ini. Dalam acara tersebut, dihadirkan sejumlah ahli hukum ekonomi syari’ah yang memberikan pencerahan dan wawasan kepada peserta. Mereka membahas berbagai aspek moderasi beragama dan bagaimana penerapannya dapat mempengaruhi hukum ekonomi syari’ah. Diskusi dipandu dengan baik dan peserta diberikan kesempatan untuk berdialog dan bertanya mengenai isu-isu terkait.
Prof. Dr. H. Yadi Januari, M.A., salah satu pembicara dalam acara tersebut sekaligus Dosen Homebase S3 Hukum Islam Pascasarjana UIN SGD Bandung, menyampaikan, “Moderasi beragama adalah prinsip yang sangat penting dalam hukum ekonomi syari’ah serta diilhami oleh konsepsi Islam Wasathiyah. Dalam konteks ini, moderasi beragama mengacu pada pendekatan yang seimbang antara aspek keagamaan dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Implementasi moderasi beragama dalam hukum ekonomi syari’ah akan membantu menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan berkeadilan sosial.”
Selain itu, Dr. Ending Solehudin, M.Ag., dosen senior sekaligus Sekprodi S3 Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, juga menekankan pentingnya memahami konsep-konsep moderasi beragama dalam konteks hukum ekonomi syari’ah. “Melalui penerapan moderasi beragama, kita dapat membangun ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam yang inklusif dan berpihak pada keadilan. Ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ungkapnya.
PKM ini juga melibatkan mahasiswa Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang berperan sebagai fasilitator dan penghubung antara peserta dengan para pembicara. Selain itu, mereka juga mengorganisir sesi diskusi dan kegiatan interaktif lainnya untuk memperkaya pengalaman peserta. Dengan digelarnya PKM ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya moderasi beragama dalam konteks hukum ekonomi syari’ah. Implementasi prinsip-prinsip ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun sistem ekonomi yang lebih adil, berkeadilan, dan berkelanjutan.