Selain itu, Prof. Fadel memberikan contoh konkrit tentang hubungan antara fiqh dan undang-undang modern dalam bidang hukum keluarga dan perbankan. Ia menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip fiqh dapat diterapkan dalam undang-undang modern untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti perbankan komersial dan koperasi, serta asuransi publik. Dengan demikian, hukum Islam tetap relevan dan dapat diterapkan dalam konteks modern dengan menyesuaikan prinsip-prinsip dasar fiqh dengan kondisi kontemporer.
Acara Public Lecture ini tidak hanya memberikan wawasan akademis yang mendalam bagi para peserta, tetapi juga membuka ruang diskusi yang konstruktif tentang bagaimana hukum Islam dapat berkontribusi dalam membentuk kebijakan publik yang adil dan berkelanjutan di dunia Muslim. Dengan adanya acara seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Islam yang lebih komprehensif di berbagai negara Muslim.