Hukum Islam di Mata Dunia | Public Lecture by a Professor from the University of Toronto, United State.

Prof. Fadel menyoroti bagaimana modernitas membawa perubahan radikal dalam masyarakat, termasuk pertumbuhan populasi dan perubahan struktur keluarga.

 

Pada tanggal 1 Juli 2024, Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga bekerja sama dengan Fakultas Studi Islam di Universitas Islam Internasional Indonesia mengadakan acara Public Lecture dengan tema “Islamic Law and Public Policy in the Muslim World.” Acara ini dihadiri oleh Prof. Mohammad Fadel dari Fakultas Hukum, Universitas Toronto sebagai pembicara utama. Selain itu, acara ini dibuka dengan sambutan dari Prof. Dr. H. Dindin Sholahudin, M.A., Wakil Direktur III Program Pascasarjana, dan dimoderatori oleh Prof. Mohammad Taufiq Rahman, M.A., Ph.D.

Dalam kuliahnya, Prof. Mohammad Fadel menyampaikan materi mengenai evolusi hukum Islam dari masa pra-kolonial hingga konteks modernitas. Ia menjelaskan bahwa sebelum masa kolonial, hukum fiqh merupakan dasar hukum utama dengan negara hanya memainkan peran kecil, seperti menyediakan pengadilan, menghukum kriminal, dan mengumpulkan pajak. Prof. Fadel juga membahas tentang institusi hukum Islam seperti fatwa, hukm, dan tasarruf bi’l-imama yang menjadi dasar dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum dan sosial.

Prof. Fadel juga menyoroti bagaimana modernitas membawa perubahan radikal dalam masyarakat, termasuk pertumbuhan populasi dan perubahan struktur keluarga. Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi modern, perubahan terjadi terlalu cepat dan radikal sehingga membutuhkan pendekatan kolektif dalam penyesuaian hukum, berbeda dengan masa lalu yang lebih individualistik. Menurutnya, undang-undang modern dapat mengadaptasi prinsip-prinsip fiqh untuk kondisi kontemporer dan menciptakan kebijakan publik Islami yang sesuai dengan kebutuhan zaman.

Selain itu, Prof. Fadel memberikan contoh konkrit tentang hubungan antara fiqh dan undang-undang modern dalam bidang hukum keluarga dan perbankan. Ia menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip fiqh dapat diterapkan dalam undang-undang modern untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti perbankan komersial dan koperasi, serta asuransi publik. Dengan demikian, hukum Islam tetap relevan dan dapat diterapkan dalam konteks modern dengan menyesuaikan prinsip-prinsip dasar fiqh dengan kondisi kontemporer.

Acara Public Lecture ini tidak hanya memberikan wawasan akademis yang mendalam bagi para peserta, tetapi juga membuka ruang diskusi yang konstruktif tentang bagaimana hukum Islam dapat berkontribusi dalam membentuk kebijakan publik yang adil dan berkelanjutan di dunia Muslim. Dengan adanya acara seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Islam yang lebih komprehensif di berbagai negara Muslim.