[PASCAUINBDG] Rabu, 02 Oktober 2024
Program Studi Magister Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) pada 2 Oktober 2024 di Yayasan Darul Hufadz Mubaroka, yang berlokasi di Jalan Rancabali RT.05 RW.03 Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah akademisi, alumni, dan masyarakat setempat. Dengan tema “Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam Rumah Tangga,” acara berlangsung dalam suasana hangat yang penuh dengan interaksi dan dialog antara para peserta.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Direktur (Mudir) Yayasan Darul Hufadz, Ridha Romdiyani, M.H., yang juga merupakan salah satu alumni Prodi Hukum Keluarga. Dalam sambutannya, Ridha mengungkapkan rasa terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini di yayasannya. Ia berharap bahwa melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya peran suami istri dalam menjaga keseimbangan keluarga.
Sambutan kedua disampaikan oleh Dr. H. Mohamad Saran, M.Ag., Ketua Program Studi Hukum Keluarga UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dalam pidatonya, Dr. Mohamad menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas kesempatan untuk menjalin silaturahmi dengan Yayasan Darul Hufadz. Beliau menekankan pentingnya kerja sama antara lembaga pendidikan dan masyarakat dalam menyebarluaskan ilmu yang bermanfaat, terutama terkait hukum keluarga.
Acara pembukaan diakhiri dengan sambutan dari Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag., Wakil Direktur II Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Beliau secara resmi membuka kegiatan PKM ini dan menekankan pentingnya pemahaman yang baik terkait hak dan kewajiban suami istri dalam menjaga keutuhan rumah tangga, khususnya dalam perspektif hukum Islam.
Setelah pembukaan, sesi seminar dimulai dengan moderator Dr. Imam Sucipto, S.Sy., Dosen Homebase dari Prodi Hukum Keluarga. Seminar dibagi menjadi empat sesi, masing-masing diikuti dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Para peserta sangat antusias mengikuti setiap sesi, yang mengupas berbagai aspek hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif yang berbeda-beda.
Sesi pertama dibawakan oleh Prof. Dr. Hj. Siah Khosyi’ah, M.Ag., yang mengupas tentang Gender dan Hak Kewajiban Suami Istri. Sesi kedua dilanjutkan oleh Prof. Dr. H. Ramdani Wahyu Sururie, M.Si., M.Ag., yang membahas Penyelesaian Sengketa Akibat Tidak Terpenuhi Hak dan Kewajiban Suami Istri. Setiap materi yang disampaikan berhasil memancing diskusi hangat di antara peserta.
Sesi ketiga diisi oleh Prof. Dr. H. Usep Saepullah, M.Ag., yang juga Sekretaris Prodi Hukum Keluarga. Beliau membahas Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perspektif Perundang-Undangan. Terakhir, Dr. Mohamad Sar’an, M.Ag., menyampaikan Hadits Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perspektif Mubadalah. Semua pemateri memberikan pengetahuan yang kaya akan pandangan hukum Islam dan sosial terkait keluarga.
Kegiatan ini diakhiri dengan acara penutupan yang harmonis, disertai penyerahan simbolis cinderamata dari pihak Prodi Hukum Keluarga kepada Yayasan Darul Hufadz. Acara tersebut menjadi simbol apresiasi dan kenang-kenangan atas kerjasama yang telah terjalin, sekaligus sebagai bentuk harapan untuk terus menjaga silaturahmi di masa yang akan datang.