Sidang Senat Terbuka Promosi Doktor Pascasarjana UIN Bandung: Bakti Ritonga Raih Predikat Pujian

Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, sebagai sebuah lembaga kependidikan, tentu mengemban tugas mulia untuk mengembangkan berbagai aspek dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan. Ketersediaan sarana maupun prasarana di lingkungan kampus, tidak lain bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa maupun civitas akademik dalam mewujudkan hal tersebut. Salah satu peran yang dioptimalisasi yakni sebagai agen penghasil praktisi keilmuwan yang berkompeten dan memiliki kapabilitas mumpuni serta daya juang tinggi berkaitan dengan kemajuan ilmu pengetahuan.

 Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Sidang Senat Terbuka dalam rangka promosi doktor untuk Bakti Ritonga, mahasiswa program studi doktor Hukum Islam. Sidang ini berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025, pukul 13.30 hingga 15.00 WIB, di Ruang Aula Selatan Lantai 4 Gedung Pascasarjana, Kampus 2 UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Sidang ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag. sebagai Ketua Sidang, dan Dr. H. Ending Solehudin, M.Ag. sebagai Sekretaris Sidang. Tim promotor terdiri dari Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si. sebagai Ketua Promotor, Prof. Dr. H. Nurrohman, M.A., dan Dr. H. Burhanuddin, S.Ag., MH. sebagai Anggota Promotor. Para oponen ahli yang hadir adalah Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag., Prof. Dr. H. Ramdani Wahyu Sururie, M.Ag., M.Si., dan Dr. H. Ateng Ruhendi, M.Pd.. Sidang juga menghadirkan Prof. Dr. H. U. Ali Abdurrahman, SH., M.Ag. sebagai Guru Besar.

Dalam sidang tersebut, Bakti Ritonga mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Kajian Hukum atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 159 K/AG/2018 tentang Penangguhan Pembagian Harta Bersama dan Prospek Pengembangannya dalam Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia.” Penelitian ini membahas bagaimana putusan Mahkamah Agung menunda pembagian harta bersama demi kepentingan anak di bawah umur dan mengkaji prospek pengembangan hukum keluarga di Indonesia melalui perspektif hukum progresif.

Dalam disertasinya, Bakti Ritonga menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 159 K/AG/2018 menyoroti aspek keadilan substantif, dengan memprioritaskan kepentingan terbaik anak dalam sengketa pembagian harta bersama pasca perceraian. Penelitian ini juga menyoroti metode penemuan hukum yang digunakan oleh hakim dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan, serta menawarkan gagasan pengembangan hukum keluarga yang lebih komprehensif.

Setelah melalui proses evaluasi dan diskusi yang mendalam, Bakti Ritonga dinyatakan lulus dengan IPK 3.77 dan meraih predikat pujian. Ia menjadi lulusan ke-923 Pascasarjana UIN Bandung dan ke-318 dalam bidang Studi Hukum Islam. Sidang diakhiri dengan ucapan selamat dari para penguji dan hadirin, menandai pencapaian baru dalam karir akademik Bakti Ritonga serta kontribusi pentingnya bagi pembaruan hukum keluarga di Indonesia.

 

Acara sidang senat terbuka ini ditutup dengan ucapan selamat dari seluruh anggota tim penguji dan tamu undangan kepada Dr. Bakti Ritonga. Keberhasilannya diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa lain untuk terus berprestasi dan memberikan kontribusi nyata dalam bidang keilmuan yang mereka tekuni. Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung terus berkomitmen untuk mendukung dan menghasilkan lulusan-lulusan terbaik yang mampu bersaing di kancah nasional maupun internasional.