Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, sebagai sebuah lembaga kependidikan, tentu mengemban tugas mulia untuk mengembangkan berbagai aspek dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan. Ketersediaan sarana maupun prasarana di lingkungan kampus, tidak lain bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa maupun civitas akademik dalam mewujudkan hal tersebut. Salah satu peran yang dioptimalisasi yakni sebagai agen penghasil praktisi keilmuwan yang berkompeten dan memiliki kapabilitas mumpuni serta daya juang tinggi berkaitan dengan kemajuan ilmu pengetahuan.
Pada hari Senin , tanggal 18 November 2024 , Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung menggelar sidang senat terbuka promosi doktor untuk Nasrudin, mahasiswa Program Studi Doktor Hukum Islam. Sidang berlangsung di Ruang Aula Selatan Lantai 4 Gedung Pascasarjana Kampus 2, dengan disertasi berjudul “Inovasi Produk Pembiayaan dan Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah pada Bank Perekonomian Rakyat Syariah di Jawa Barat.”
Dalam disertasinya, Nasrudin memaparkan bahwa inovasi produk pembiayaan pada Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Jawa Barat masih menghadapi tantangan serius terkait kepatuhan terhadap prinsip syariah. Melalui analisis terhadap data dari 10 BPRS di Jawa Barat, ia menemukan tingginya angka Non-Performing Financing (NPF) pada periode 2023-2024, yang menunjukkan kinerja keuangan yang kurang optimal. Nasrudin menawarkan solusi berupa penguatan manajemen risiko, diversifikasi produk pembiayaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar kinerja BPRS lebih sesuai dengan prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan dalam hukum Islam.
Nasrudin menjelaskan bahwa teori utama dalam penelitiannya mengacu pada Maqashid Syariah, khususnya hifdzul mal (perlindungan harta), yang menjadi dasar untuk menciptakan produk pembiayaan yang tidak hanya mengedepankan profit, tetapi juga keberkahan. Ia juga mengusulkan Teori Integrasi Inovasi dan Kepatuhan Syariah (TIIKS) sebagai kebaruan penelitian, yang menggabungkan pendekatan inovasi produk dengan komitmen penuh terhadap prinsip syariah. Teori ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Ajid Thohir, M.Ag., sebagai ketua sidang, dan Dr. H. Ending Solehudin, M.Ag., sebagai sekretaris. Disertasi ini dibimbing oleh Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si., sebagai promotor utama, serta Dr. H. Syahrul Anwar, M.Ag., dan Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag., sebagai anggota promotor. Tim penguji juga melibatkan oponen ahli, yaitu Dr. Hj. Dedah Jubaedah, M.Si., Dr. Hj. Neni Nuraeni, M.Ag., dan Prof. Dr. H. Moh Najib, M.Ag., dengan dukungan guru besar Prof. Dr. H. Mohamad Anton Athoillah, MM.
Setelah melalui diskusi mendalam, sidang senat terbuka memutuskan untuk meluluskan Nasrudin dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,94 dan predikat pujian. Prestasi ini menjadikan Nasrudin sebagai doktor ke-911 yang diluluskan oleh Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, serta doktor ke-312 dalam bidang studi Hukum Islam.
Nasrudin menyampaikan harapan agar hasil penelitiannya dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan BPRS di Jawa Barat, khususnya dalam inovasi produk pembiayaan yang tetap patuh terhadap prinsip syariah. Acara ini diakhiri dengan ucapan selamat dari para penguji dan tamu undangan yang hadir.