Sosialisasi Fatwa Ekonomi Syariah | Pengabdian Kepada Masyarakat Prodi Magister HES

Peserta diharapkan mampu menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi sehari-hari, sehingga dapat tercipta transaksi yang adil dan sesuai dengan ajaran Islam

[PASCAUINBDG]Rabu, 26 Juni 2024

Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah, Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di LPK Mulya Cendikia, Garut pada Rabu, 26 Juni 2024. Kegiatan ini bertajuk “Sosialisasi Fatwa Ekonomi Syariah” dan dihadiri oleh lebih dari 50 peserta. Acara dimulai dengan check-in peserta pada pukul 08.00 hingga 09.00, dilanjutkan dengan sesi pembukaan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.00, yang termasuk didalamnya pembacaan Al-Qur’an, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Dalam sesi pembukaan, Ketua Prodi Magister Hukum Ekonomi Syariah, Dr. Sofian Al-Hakim, menyampaikan prakata terkait dengan urgensi sosialisasi fatwa ini mengingat fenomena yang terjadi dimasyarakat terkait kegiatan “ber-ekonomi” semakin bervariatif. Sambutan berikutnya diberikan oleh Pendiri LPK Mulya Cendikia, Mr. Hari Rahmat Mulyadin yang menyambut positif terhadap kegiatan ini. Selain itu, acara ini juga menjadi momen penting dengan dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pascasarjana UIN Bandung dengan LPK Mulya Cendikia. Penandatanganan ini menandai kerja sama strategis antara kedua institusi dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis syariah.

Sesi pertama dimulai pada pukul 10.00 dengan materi “Konsep dan Cara Kerja Fatwa Hukum Ekonomi Syariah” yang disampaikan oleh Dr. H. Fauzan Januri, M.Ag. Dalam paparannya, Dr. Fauzan menjelaskan tentang definisi riba menurut berbagai mazhab, serta bagaimana riba dipandang dalam perspektif syariah. Beliau juga menguraikan tahapan pengharaman riba yang diatur dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Materi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai dasar-dasar ekonomi syariah dan peran fatwa dalam menjaga kepatuhan syariah dalam transaksi ekonomi. Para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan, terbukti dari aktifnya mereka dalam sesi tanya jawab. Diskusi yang hangat dan interaktif ini menambah semarak acara dan memperkaya wawasan para peserta mengenai ekonomi syariah. Moderator sesi pertama, Salma Rahmani, SH, turut berperan aktif dalam menjaga alur diskusi dan memastikan setiap peserta mendapatkan kesempatan untuk bertanya.

Sesi kedua yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 15.00 membahas “Implementasi Fatwa Ekonomi Syariah DSN-MUI Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai”. Materi ini disampaikan oleh Dr. Sofian Al-Hakim, M.Ag, yang menjelaskan dengan rinci tentang fatwa DSN-MUI serta aplikasinya dalam praktik jual beli emas. Dr. Sofian juga mengupas berbagai contoh kasus dan menjelaskan solusi syariah yang dapat diterapkan dalam transaksi jual beli emas.

Dr. Sofian Al-Hakim memaparkan bahwa jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang)​. Dalam penjelasannya, Dr. Sofian memberikan contoh-contoh konkret mengenai bagaimana prinsip-prinsip syariah ini diterapkan dalam praktik sehari-hari. Sesi ini mendapatkan perhatian yang besar dari peserta karena relevansinya dengan aktivitas bisnis mereka.

Acara Pengabdian Kepada Masyarakat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum ekonomi syariah kepada masyarakat. Melalui sosialisasi fatwa ekonomi syariah, peserta diharapkan mampu menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi sehari-hari, sehingga dapat tercipta transaksi yang adil dan sesuai dengan ajaran Islam. Kegiatan ini juga mempererat hubungan antara UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan masyarakat serta LPK Mulya Cendikia, membuka peluang untuk kolaborasi di masa mendatang dalam pengembangan pendidikan berbasis syariah.