Dr. Mohamad Sar’an, M.Ag.

Ketua Program Studi

Program Studi
Hukum Keluarga

(Ahwal Al-Syakhsiyah)

Program Magister Pascasarjana
UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Dr. H. Usep Saepulah, M.Ag.
Sekretaris Program Studi

Rekognisi Global Untuk Calon Konsultan Hukum Keluarga Profesional

Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung berdiri sejak tahun 1997 berdasarkan SK Dirjen Pendis Kementerian Agama RI. Awal mula berdirinya Pascasarjana memiliki satu program studi yakni Ilmu Agama Islam (IAI) dengan beberapa konsentrasi. Pada perkembangan berikutnya sesuai dengan nomenklatur yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI., Pascasarjana UIN Bandung membagi prodi IAI menjadi beberapa prodi salah satunya Hukum Keluarga.

Adapun Prodi S2 Hukum Keluarga merupakan bagian dari kompetensi Ilmu Hukum Islam. Ia didirikan pada tahun 2012 (SK DIRJEN PENDIS NO 1424, tertanggal 31 Agustus 2012). Sejak tanggal 16 Januari 2015 Program Studi S2 (magister) Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, sudah terakreditasi B. (Keputusan BAN-PT Nomor 014 tahun 2015, tertanggal 16 Januari 2015) Meskipun status akreditasinya sudah B artinya baik, namun jika dilihat dari target yang ingin dicapai yakni unggul dan kompetitif, maka status akreditasi prodi ini mestinya A. Sebab akreditasi A akan menjadi indicator keunggulan.

Program Hukum Keluarga didirikan pada Tahun  2012 dengan SK dari Dirjen Dikti No 1425 Tanggal 31  Bulan Agustus, 2012. Tujuan didirikannya Prodi ini adalah untuk pengembangan khasanah keilmuan dibidang Hukum Keluarga Islam sekaligus pengembangan pendidikan formal di tingkat magister sebagai kelanjutan program pendidikan yang sudah ada pada program sarjana. Pengembangan ini sejalan dengan perkembangan Hukum Keluarga Islam   maupun praktek Hukum Keluarga Islam secara umum, sehingga keberadaan prodi ini menjadi sangat relevan dengan upaya pemenuhan kebutuhan SDM yang kompeten dan handal di bidang Hukum Keluarga Islam secara khusus maupun di bidang ilmu syariah dan ilmu hukum secara umum.

Selama lebih dari satu dekade program ini telah berjalan dan berhasil meraih sejumlah capaian penting antara lain dalam hal akreditasi BAN-PT yaitu diraihnya Akreditasi B untuk pertama kalinya pada Tahun 2015, kemudian berhasil mempertahankan Akreditasi B pada Tahun 2020 . Akreditasi 2020 ditetapkan oleh BAN-PT melalui surat nomor 2852 dan berlaku sampai 5 Mei 2025.  Capaian lainnya adalah bahwa hingga Angkatan ke 9  prodi ini telah berhasil menghasilkan lulusan lebih dari 200 alumni. Sebagian besarnya alumninya, sekitar separuhnya, berkarir menjadi dosen di perguruan tinggai baik negeri maupun swasta,, penghulu penyuluh dan tenaga kependidikan di kementrian agama yang tersebar di Indonesia. Sejumlah alumni lainnya tersebar sebagai praktisi di sektor hukum, baik pengacara, konsultan maupun wirausahawan.

DESKRIPSI GENERIK

  • Program Studi Hukum Keluarga  merupakan subkajian hukum yang bersifat interdisipliner berbasis wahyu memandu Ilmu  yang mengimplementasikan nilai-nilai akhlakulkarimah

 

DESKRIPSI SPESIFIK

  • Program Studi Hukum Keluarga menyelenggarakan proses dan kegiatan akademik yang mengarah pada pencapaian program studi yang unggul dan kompetitif sesuai dengan visi dan misi program studi yang ingin dicapai

 

Peluang Karir

Lulusan prodi ini dapat berkarir sebagai akademisi, peneliti dan analis Hukum Keluarga. Disamping itu juga sejumlah alumni prodi ini bergiat sebagai praktisi di Pengadilan baik itu menjabat sebagai Hakim, Panitera, atau menjadi Pengacara, selain itu juga banyak alumni yang berkontribusi pada Kantor Urusan Agama sebagai Penghulu, PPAIW, dan lain sebagainya.

Visi, Misi, Tujuan

VISI

Menjadi  pusat pengembangan kajian Hukum Keluarga (akhwal syahsiyyah)  yang unggul dan kompetitif  di tingkat nasional pada tahun 2025.

MISI

  1. Menyelenggarakan program pascasarjana dalam bidang Hukum Keluarga (akhwal syahsiyyah) yang aktual, pluralis dan transformatif ;
  2. Mengembangkan wawasan keilmuan bidang Hukum Keluarga (akhwal syahsiyyah) yang aktual dan inklusif ;
  3. Melakukan penelitian dan kajian ilmiah bidang Hukum Keluarga (akhwal syahsiyyah) ;
  4. Memberdayakan umat menuju terbentuknya masyarakat madani dalam bingkai nilai-nilai universal hukum Islam;
  5. Mengembangkan jejaring dan kemitraan baik dengan institusi pemerintah, swasta maupun antar institusi pendidikan tinggi pada tingkat lokal, nasional maupun internasional.

TUJUAN

  1. Menghasilkan lulusan magister Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah) yang actual, inklusif dan metodologis dalam rangka transformasi social yang humanis-transdental ;
  2. Menghasilkan lulusan magister Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah) yang memiliki integritas ilmiah, berakhlak mulia dan mampu mengaktualisasikan diri dalam komunitas local, nasional dan internasional.
  3. Menghasilkan lulusan magister Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah) yang memiliki kemampuan menggunakan metode ilmiah dalam memecahkan masalah teori dan praktik tentang hukum keluarga ;
  4. Menghasilkan lulusan magister Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah) yang memiliki kemampuan pengembangan dan penemuan hukum keluarga ;
  5. Terselenggara kegiatan ilmiah yang diikuti dan atau disponsori oleh dosen tetap Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah) Pascasarjana UIN Bandung. 

Komponen dan Perkiraan Biaya Studi

KOMPONEN BIAYA STUDI

Biaya Pendaftaran & Test  : Rp 350.000,-

 

JENIS PEMBAYARAN

NOMINAL

SPP semester I

Rp   3.000.000,-

SPP semester II

Rp  3.000.000,-

SPP semester III

Rp  3.000.000,-

SPP semester IV

Rp    3.000.000,-

TOTAL

Rp 12.350.000,-

 

Susunan Pengelola dan Dosen Hombase

SUSUNAN PENGELOLA

DIREKTUR  : Prof. Dr. H. Ahmad Sarbini, M.Ag.

Ketua Prodi : Dr. H. Mohamad Sar’an, M.Ag

Sekretaris Prodi : Dr. H. Usep Saepullah M.Ag.

Kasubag TU : Taufik, S.Pd.I

 

DAFTAR DOSEN PENGAJAR 

1. Prof. Dr. H. Nurrohman, MA.
2. Prof. Dr. H. Usep Saepulah, M. Ag.
3. Prof. Dr. Hj. Siah Khosyi’ah, M. Ag.
4. Prof. Dr. H. Aden Rosyadi, M.Ag.
5. Prof. Dr. H. Ramdani Wahyu Sururi, M.Si.,M.Ag.
6. Dr. Mohamad Sar’an, M. Ag.
7. Dr. Abdulah Safe’i, M.Ag.
8. Dr. Hj. Aah Tsamrotul Fuadah, M. Ag.
9. Dr. Imam Sucipto, M. Ag.

Standar Kurikulum

STANDAR KURIKULUM

PRODI HUKUM KELUARGA S2

PASCASARJANA UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

 

No.

Semester

Kode Mata Kuliah

Nama Mata Kuliah

Mata Kuliah Kom-petensi

Bobot Kredit

Kuliah/ Responsi/ Tutorial

Praktikum/ Praktik/ Praktik Lapangan

1

2

3

4

v

6

8

1

[

MKKD `00001

Kaidah Penafsiran Ayat Ahkam 

v

3

0

2

[

MKKD

Kaidah Pemahaman Hadits Ahkam

v

3

0

`00002

3

[

MKKD

Sejarah Pemikiran dan Perkembangan Hukum Islam

v

3

0

`00003

4

[

MKKD

Ilmu Ushul Fiqh

v

3

0

`00004

5

[

MKKD

Ilmu Qawaid al-Ahkam

v

3

0

`00005

6

[I

MKKU

Perbandingan Hukum Keluarga antar Madzhab dalam Islam

v

3

0

`00001

7

[I

MKKU `00002

Filsafat Hukum Keluarga Islam

v

3

0

 

8

[I

MKKU `00003

Hukum Islam Kontemporer tentang Keluarga

v

3

0

 

9

[I

MKKU `0004

Politik Hukum Keluarga di Indonesia

v

3

0

 

10

[I

MKKU `00005

Penyelesaian Sengketa Keluarga di Indonesia

v

3

0

 

11

[I

MKKU `00006

Seminar Proposal Penelitian

v

3

0

 

12

III

MKKP  `00001

Psikologi Keluarga dan Konsep Keluarga Sakinah

v

3

0

 

13

III

MKKP `00002

IlmuTaqnin Al-Ahkam dan StrategiTransformasi Hukum Islam

v

3

0

 

14

III

MKKP `00003

Teori Kesetaraan Gender dalam Islam

v

3

0

 

15

III

MKKL `00004

Tindak Pidana dalam Keluarga

v

3

0

 

16

III

MKKL `00005

Kapita Selekta Hukum Keluarga

v

3

0

 

Sasaran Tahun Akademik 2020 -2025

 

  1. Tersusun kurikulum yang relevan dengan kemajuan Iptek Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah) yang kompatibel dengan prinsip-prinsip Islam;
  2. Meningkatkan mutu profesionalitas tiap dosen pemangku mata kuliah,serta mempromosikannya pada lembaga lain di luar UIN SGD Bandung, baik privat maupun publik.
  3. Meningkatkan suasana pembelajaran dan hubungan pembimbingan antara dosen dan mahasiswa ke arah suasana yang lebih produktif; 
  4. Menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan mengelola secara profesional lembaga Hukum Keluarga sesuai dengan norma-norma Islam.
  5. Delapan puluh persen (80%) mahasiswa lulus tepat waktu, dan duapuluh persen (20%) sisanya lulus masih dalam batas waktu toleransi;
  6. Melengkapi sumber penunjang keilmuan Hukum Keluarga, khususnya melalui alat-alat elektronik/digital/CD/VCD, dan e Learning ;
  7. Terbentuknya lembaga kajian Hukum Keluarga lintas Universitas Islam Negeri seluruh Indonesia.
  8. Terselenggaranya kajian ilmiah tentang Hukum Keluarga Islam yang Islami tiap semester.
  9. Terbit dan terpublikasikannya karya ilmiah dari dosen dan mahasiswa Prodi S2 Hukum Keluarga dalam bentuk buku dan jurnal terakreditasi nasional.;
  10. Meningkat keahlian staf tata usaha yang menangani internal Prodi S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah). 

 

Tentang Program Studi

M.H. – Magister (S2)

4 semester (perkiraan studi penuh waktu)

Gedung Pascasarjana  – Kampus 2 
UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Akreditasi Nasional :
❯  Baik Sekali

Daftarkan Dirimu Sekarang

Kami tidak hanya memberi siswa pendidikan dan pengalaman yang menyiapkan mereka untuk sukses dalam karier. Kami membantu mereka sukses dalam karir mereka juga untuk menemukan bidang yang mereka sukai dan berani memimpinkannya.