Pengumuman Ketentuan Maksimal Studi Program Magister (S2) dan Doktor (S3)

Sehubungan dengan Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang Ketentuan Maksimal Studi Program Magister (S2) dan Doktor (S3), dengan ini dinformasikan bahwa:

  1. Bagi Mahasiswa jenjang S2 Anggkatan 2015 dan sebelumnya maka dinyatakan Drop Out (DO);
  2. Bagi Mahasiswa Jenjang S2 Angkatan 2016, diberi tenggang waktu sampai dengan 31 Juli 2020 untuk menyelesaikan studinya;
  3. Bagi Mahasiswa Jenjang S3 Angkatan 2012 dan sebelumnya maka dinyatakan Drop Out (DO);
  4. Bagi Mahasiswa Jenjang S3 Angkatan 2013, diberi tenggang waktu sampai dengan 31 Juli 2020 untuk menyelesaikan studinya; dan
  5. Bagi para Dosen untuk melakukan pelayanan akademik kepada para mahasiswa yang hanya dinyatakan aktif.

Demikian pengumuman ini dibuat, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih

Bandung, 03 Sepetember 2019

Direktur,

ttd.

Prof. Dr. H. Muhammmad Ali Ramdhani, S.TP., MT.

 

Download Surat Pengumuman di sini

Related Posts

Leave a Reply