Mengkordinir seluruh informasi kegiatan Administrasi Pascasarjana dalam hal :
- Akademik dan Kemahasiswaan;
- Keuangan;
- Pelayanan dan pemantauan administrasi public, kerjasama dan kehumasan;
- Umum dan rumah tangga;
- Melaksanakan tugas yang ditunjuk oleh Direktur atau Wakil Direktur Pascasarjana UIN SGD Bandung.