Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung secara resmi menetapkan tarif layanan akademik dan uang kuliah untuk Program Pascasarjana melalui Keputusan Rektor Nomor: 383/Un.05/II.3/KU.01.1/02/2025. Penetapan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran proses layanan akademik serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pascasarjana.

Dalam keputusan tersebut, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyatakan bahwa penetapan tarif ini diperlukan untuk mendukung keberlangsungan layanan akademik sekaligus memastikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Keputusan ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya:

-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,

-Peraturan Pemerintah tentang Badan Layanan Umum dan pengelolaan keuangan,

-Peraturan Menteri Agama RI serta Keputusan Presiden terkait pengelolaan perguruan tinggi keagamaan negeri,

-Keputusan dan peraturan terbaru mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan.

Penetapan ini juga menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama RI Nomor 140 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Layanan BLU Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, serta surat dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengenai zona tarif BLU.

Dokumen keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait di lingkungan universitas, termasuk bagian keuangan, perencanaan, akademik, dan pimpinan universitas.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan pelayanan akademik di Program Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan tinggi keislaman di Indonesia.

Quick Link PMB

Need help

Do you encounter difficulties or have questions about PMB UIN SGD?

Please access the FAQ page (most frequently asked questions) via the link below to find answers to various questions about PMB UIN SGD.