Mahasiswa

Pengertian Mahasiswa

Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dapa salah satu program studi Program Pascasarjana UIN SGD Bandung.

Mahasiswa terdiri dari dua kelompok:

  1. Mahasiswa biasa, yaitu mahasiswa yang mengikuti kuliah pada perkuliahan sesuai dengan KRS.
  2. Mahasiswa pendengar, yaitu mahasiswa dari lingkungan Program Studi Program Pascasarjana UIN SGD Bandung atau dari luar yang mengikuti perkuliahan tertentu yang tidak mempunyai bobot kredit atas izin pimpinan Program Pascasarjana.

Penerimaan Mahasiswa

Penerimaan Mahasiswa baru jenjang S2 dilakukan melalui seleksi dengan mata ujian sebagai berikut:

  1. Tes tertulis Bahasa Arab dan Bahasa Inggris (TOAFL dan TOEFL)
  2. Proposal Penelitian Tesis
  3. Tes Potensi Akademik

Penerimaan mahasiswa baru jenjang S3 dilakukan melalui seleksi dengan mata ujian sebagai berikut:

  1. Tes tertulis Bahasa Arab dan Bahasa Inggris (TOAFL dan TOEFL)
  2. Proposal Penelitian Desertasi
  3. Tes Potensi Akademik

Mahasiswa Pindahan

Mahasiswa pindahan dapat diterima dengan ketentuan:

  1. Berasal dari Program Studi atau Kosentrasi yang sama pada Program Pascasarjana baik PTA/PTU Negeri dalam negeri maupun luar negeri yang terakreditasi.
  2. Pengakuan atas mata kuliah yang sudah ditempuh.
  3. Berkewajiban mengikuti sejumlah mata kuliah yang belum ditempuh pada Program Pascasarjana.
  4. Mahasiswa yang telah memiliki nilai dalam mata kuliah tertentu yang sama dengan yang disajikan di Program Pascasarjana UIN SGD Bandung dan berasal dari Program Pascasarjana lai, baik PTA/PTU Negeri dalam negeri maupun luar neger, berhak mengajukan permohonan konversi nilai.
  5. Permohonan konversi nilai diajukan kepada Direktur Program Pascasarjana, dan harus dilengkapi transkip nilai asli yang ditandatangani pejabat berwenang.
  6. Penetapan konversi nilai yang diajukan mahasiswa diputuskan oleh Direktur Program Pascasarjana bersama Ketua Program Studi yang bersangkutan.

Hak dan Kewajiban Mahasiswa

Hak-hak Mahasiswa:

  1. Memperoleh kebebasan akademik yang bertanggung jawab.
  2. Memperoleh pelayanan akademik sebagai mana mestinya.
  3. Mangajukan usulan perbaikan mutu pelayangan akademik.
  4. Mengajukan bimbingan untuk kelancaran studinya.
  5. Memperoleh layanan informasi dan administrasi sebagai mana mestinya.
  6. Menggunakan fasilitas yang disediakan Program Pascasarjana untuk kelancaran studinya.
  7. Mendapatkan penghargaan terhadap prestasi yang diraihnya berkaitan dengan pengembangan keilmuan bidangnya masing-masing.
  8. Mengikuti dan menghadiri berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana, seperti kuliah umum, seminar, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, ujian proposal, work in progress, ujian tertutup dan ujian promosi doktor.
  9. Mengambil cuti kuliah karena beberapa alasan yang dimungkinkan.

Kewajiban Mahasiswa

  1. Menjaga nama baik almamater, agama dan bangsa serta mematuhi semua tata tertib dan ketentuan yang telah ditentukan, seperti melakukan daftar ulang setiap semester, hadir kuliah sebelum waktunya, mengikuti kuliah minimal 75% dari total kehadiran dosen setiap semester, berpakaian rapi, sopan dan bersepatu, mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan formal, seminar, tutorial, penugasan dan kegiatan terstruktur lainnya.
  2. Membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) secara penuh setiap semester hingga akhir studi dan biaya lain yang ditetapkan oleh Program pascasarjana UIN SGD Bandung.
  3. Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  4. Mengadakan komunikasi dan konsultasi secara aktif dengan pembimbing akademik tentang kegiatan studi dan permasalahannya.
  5. Mentaati hasil konsultasi bimbingan akademik dan bersedia menerima sanksi akademik apabila melanggarya.

Sanki

Mahasiswa yang melakukan pelanggaran dikenai dua sanksi: (1) Sanksi administrasi. (2) Sanksi akademik bertingkat yang diatur dalam petunjuk teknis.